Angkut Kayu Jati Tanpa Surat Ditangkap

Lumajang, Motim - Petugas gabungan yang terdiri dari personil Polsek Pasirian, Koramil juga Perum Perhutani berhasil mengamankan sebuah truck Nopol N 8988 UY bermuatan kayu jati olahan tanpa dilengkap dengan dokumen perjalanan yang sah dari pihak berwenang.

Diduga, kayu jati sebanyak kurang lebih 3 meter kubik tersebut hasil penebangan liar dari kawasan hutan milik Perum Perhutani. Selain truck berikut muatan kayu jati, turut diamankan oleh petugas sopir truck diketahui bernama Doni Purnomo (29), warga Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.
Sopir truck diamankan
Sopir truck diamankan
“Truck bermuatan kayu jati diamankan petugas gabungan di andil sungai Rejali, Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB,” tutur Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskara.

Awalnya, malam itu petugas gabungan sedang melakukan operasi gabungan di sekitar andil sungai Rejali antisipasi terjadinya berbagai aksi kriminalitas. Saat operasi berlangsung, tiba-tiba dari arah barat Kajaran ada sebuah truck berjalan.

Curiga, petugas langsung menghentikan lalu memeriksa barang yang diangkutnya. Ternyata, barang yang diangkut itu kayu jati sudah olahan. Ketika ditanya dokumen perjalanan terkait kayu jati tersebut, sopir truck mengaku tidak ada.

Yakin apabila kayu jati ini hasil penebangan liar dari wilayah hutan milik Perum Perhutani, oleh petugas langsung diboyong menuju ke Polsek Pasirian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Pasirian.

Akibat beraninya mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah, sopir truck terancam dijerat pasal 12 jo 83 UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. “Doni Purnomo sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Pasirian. Maaf baru menginformasikan ke media, karena masih dikembangkan,” terangnya.

Sementara itu waka ADM Perum Perhutani KSPH Lumajang KPH Probolinggo, H. Muhlisin, S.Hut ketika dikonfirmasi Memo Timur membenarkan. Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Polsek Pasirian supaya diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada tebang pilih, semua harus diproses hukum biar orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama mikir dan takut,” katanya.(cho)