Kerab Curi Milik Tetangga, Dua ABG Dipolisikan

Lumajang, Memo_Dua Anak Baru Gede (ABG) masing-masing berinisial Us (16), asal Dusun Darungan, Desa Bonsari, Kecamatan Yosiowilangun, bersama Sof (14), asal Dusun Tungmangir, Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowulangun akhirnya harus berurusan dengan polisi. Mererka ditangkap, lantaran kerab mencuri barang dagangan yang ada di toko milik  Pairan (45), yang tak lain masih tetangga pelaku berinisial Us.
kenakalan remaja

Penangkapan dilakukan pada hari dan waktu yang berbeda. Informasinya, pelaku berinisial Us ditangkap pada Minggu (2/8), malam sekitar pukul 21.00 WIB. saat sedang kepergok masuk warung milik korban. sedangkan Sof, ditangkap pada Senin (3/8), pagi buta sekitar pukul 03.45 WIB, di rumahnya.

“Waktu itu yang menjemput saya Pak Kampung bersama Pak polisi,” aku Sof  kepada Memo Timur ketika ditemui di salah satu ruang Mapolsek. Penangkapan terhadap Sof, hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku berinisial Us yang malam itu kepergok pemilik warung saat akan mencuri.

Tetapi kalau temannya, kata dia, ditangkap saat akan mencuri kepergok pemiliknya. Waktu itu juga, kedua pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolsek Yosowilangun. Dalam pengakuannya, mereka sudah lima kali melakukan pencurian barang milik warga setempat. “Yang pertama saya mencuri rokok sepuluh pak dan uang Pak,” akunya polos.

Namun, rokok hasil pencurian itu dibagikan kepada teman-temannya. Selain itu, mereka juga pernah mencuri tiga ekor burung dara yang kemudian dijual di pasar Krai. Setiap beraksi, mereka selalu berbagi tugas. Pelaku berinisial Us bagian masuk dan mengambil barang curian, sedangkan Sof, berjaga di depan pintu kawatir kalau korban bangun.

Diduga Strees, Buyar Gantung Diri

Ironisnya, kedua pelaku itu sama-sama menangis histeris ketika ada orang tuanya datang untuk menjenguk. Mungkin hal itu sengaja dilakukan, agar orang tuanya tidak marah dan iba ketika melihat mereka. “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi Pak, Buk,” ucapnya sambil menangis.

Kapolsek Yosowilangun, AKP Budi Setiyono melalui Kanit Reskrim, Aiptu Gatot Subroto membenarkan tentang penangkapan dua ABG yang mencuri.  Akan tetapi, keduanya masih tergolong anak-anak dan masih dibawah umur. Rencananya, proses tetap lanjut namun pihaknya tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

“Mungkin kami melakukan penahanan luar. Tetapi, dalam satu minggu dua kali mereka wajib datang ke mapolsek untuk absen,” pungkasnya. (tri)