Rekom Penertiban Miras Belum Turun

MirasLumajang, Memo_Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 06 Mendag/Per/1/2015 yang menjelaskan tentang pengendalian, pengawasan, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, terhitung mulai tanggal 16 April  2015 melarang semua minimarket atau toko kelontong menjual minuman yang mengandung alkohol mulai 0, hingga 5 persen.

Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lumajang Agus Eko saat dikonfirmasi via teleponnya mengaku belum melakukan tindakan apa-apa terkait dengan terbitnya Permendagri No 06 Mendag/Per/1/2015 tersebut.

“Maaf kami belum menerima surat tembusan terkait Permendagri itu, baik dari pemerintah Kabupaten Lumajang maupun dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami baru tahu  ya melalui media televisi dan sejumlah media cetak,” tutur Agus Eko.

Disinggung apa sebelumnya pernah melakukan sosialisasi terhadap para pemilik minimarket atau toko kelontong tentang larangan menjual minuman beralkohol dengan tegas Agus menyampaikan hingga detik ini pihaknya belum melakukan sosialisasi.

“Kami pastikan minimarket atau toko kelontong yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang tidak ada yang menjual Miras. Jika ada, mungkin hanya sebagian itupun mengandung alkohol dibawah 0, mas. Maaf ketemu Senen saja Mas, karena kami masih berada di Bogor,” ungkap  Agus Ekjo langsung mematikan HP nya.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto ketika dikonfirmasi Memo terkait Permendagri yang melarang semua minimarket dan toko kelontong menjual miras menyampaikan, karena dalam Permendagri itu tidak ada aturan dan penjelasan pidananya, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Kecuali membantu pengamanan apabila pihak-pihak terkait melakukan razia.

Pendaftaran Calon Brigadir Tinggi Peminatnya

“Yang mempunyai kewenangan penuh untuk merazia adalah Disperindag. Sampai saat ini Disperindag Kabupaten Lumajang belum ada koordinasi soal Permendagri miras itu. Mungkin masih dalam pembahasan. Misalkan dalam Permendagri menjelaskan ada pidananya, kami tak perlu menunggu, begitu Permendagri memberlakukan ya langsung razia mas,” tegas Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto (cho)