Tingkatkan Sosialisasi UU Hak Anak

Bambang Hermanto, Kabag HumasLumajang, Memo_Maraknya aksi kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Lumajang sejak setahun terakhir ini, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) kabupaten Lumajang terus gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Hak Anak di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Lumajang.

Kabag Humas Pemkab Lumajang Bambang Hermanto ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, sosialisasi  tentang Undang-Undang Hak Anak tidak hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat (DPM) saja, melainkan juga dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah lainnya. Namun, yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah DPM.

“Setiap melakukan sosialisasi UU HAK Anak di masing-masing kecamatan, yang diundang mulai  pelajar SLTP, SLTA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, Kader PKK, Kader Gerbang Mas dan semua perangkat desa. Biasanya sosialisasi itu dilakukan di kantor kecamatan mas,”ungkapnya

Pemilik Taman Ganjad Diburu Timsus

Kata Bambang, hak anak harus menjadi perhatian semua pihak. Terjadinya kekerasan terhadap anak merupakan faktor tidak terpenuhinya hak anak untuk hidup, untuk berkembang, hak untuk mendapat perlindungan dan hak untuk berpartisipasi anak dalam berpendapat.

“Melalui sosialiasi UU Hak Anak diharapkan orang tua lingkungan terdekat dengan anak bisa mengetahui dan memahami. Tujuannya tidak lain tidak ada lagi kekerasan terhadap anak khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang. Sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga tidak ditemukan lagi kekerasan terhadap anak,” pungkas Kabag Humas Pemkab Lumajang Bambang Hermanto (cho)