Minta Dilepas Alasan Mau Ngopi

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Sejak sepekan terahir ini, Sat Resmob Polres Lumajang panen tersangka Senjata Tajam (Sajam) baik  jenis pisau maupun celurit. Rata-rata tersangka sajam ditangkap petugas dimalam hari di tempat sepi dan gelagatnya mencurigakan.
Kali ini Sat Resmob Polres Lumajang menangkap Haryanto (27), warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, di Jalan Lingkar Timur (JLT) sekira pukul 02.00 Wib. Sajam yang berhasil diamankan  petugas berupa celurit jenis bulu ayam lengkap dengan kerangkanya warna coklat kehitaman.
“Tersangka sajam ini ditangkap di JLT menjelang pagi saat kami bersama tim Resmob Polres Lumajang tengah melakukan patroli,”tutur Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto kepada Memo di halaman Mapolres Lumajang
Awalnya, tersangka ini berjalan dari arah utara keselatan dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nopol terpasang. Saat dihentikan, tersangka tidak mau berhenti dan terus tancap gas. Mencurigakan, anggota pun terus mengejar tersangka. Beberapa menit kemudian, anggota  berhasil menghentikannya.
“Petugas dari Sat Resmob memeriksa surat-surat motor, tersangka mengaku ketinggalan di rumahnya. Karena curiga, anggota  menggeledah tersangka dan mendapatkan sebilah celurit dari balik baju yang dikenakannya. Ya langsung diamankan ke Polres ini mas,”ungkapnya
Saat menjalani serangkaian proses pemeriksaan, berkali-kali tersangka mengatakan pada penyidik  jika dirinya bukan pelaku kejahatan. “Saya bukan pelaku kejahatan pak, saya hanya begadang dan hendak mau ngopi di warung langganan. Tolong lepaskan saya pak,”terang tersangka
Karena perbuatan tersangka jelas-jelas melanggar Undang-Undang  Darurat No 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam (Sajam), usai menjalani proses pemeriksaan tersangka dijebloskan ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka terancam Hukuman penjara maksimal 10 Tahun,”pungkasnya (cho)