Gagal Nyuri Ketangkep Polisi

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Abdul Hamid (20), pemuda lajang asal Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor,bersama M. I Z (17), pemuda tanggung asal Dusun Ledokpati, Desa Kedungmoro, sama-sama dari Kecamatan Kunir ditangkap anggota reskrim Polsek Kunir. Mereka ditangkap, lantaran terbukti telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di rumah Rusdi (46), warga Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor.
Kamis (30/1) malam, sekira pukul 20.30 Wib. Pada tempat dan waktu yang berbeda. Keterangan petugas, penangkapan itu atas dasar laporan dari korban. Sebelumnya pada Rabu (28/1) dini hari sekira pukul 02.30 Wib. keduanya kepergok hendak melakukan  pencurian sepeda motor dengan cara mencungkil pintu belakang dapur rumah korban.
Korban yang saat itu tidur bersama istrinya, terkejut ketika mendengar suara mencurigakan di dapur rumahnya. Pelan-pelan, korban lalu bangun dan mengambil senter dan celurit yang dicentelkan pada dinding tembok kamarnya. Berlahan-lahan, korban lalu berjalan menuju dapur sambil mencari tahu suara klotekan itu.
Setiba di dapur, korban terkejut. Lantaran, pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka dan grendelnya rusak. Ketika dicermati, ternyata sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam itu sudah bergeser sekitar dua meter dari tempat parkirnya. “Ketika saya cermati, ternyata kunci sepeda motor saya sudah rusak Pak,” aku korban kepada petugas.
Spontan, korban langsung teriak maling sambil keluar dari dalam rumahnya. Pada saat dikejar, pelaku langsung kabur sambil berboncengan sepeda motor dengan temannya yang menunggu di luar kearah utara. Pelaku tidak menyadari, jika pada sat kabur ada sepasang mata yang mengawasi dan mengenalnya.
Dari keterangan salah satu warga yang mengenal pelaku itulah, akhirnya korban melaporkan aksi percobaan pencurian tersebut ke pihak Polsek Kunir. Dari laporan itulah, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap keduanya. Satu pelaku bernama Abdul Hamid ditangkap di rumahnya dan satu pelaku lagi di salah satu warung kopi di wilayah Kunir Lor.
Selanjutnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kunir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Semula, keduany mengelak ketika dituduh melakukan aksi percobaab pencurian sepeda motor. Tetapi ketika ditunjukan bukti serta saksi yang ada, akhirnya keduanya  tidak berkutik.
Namun demikian, polisi tidak menahan pelaku yang berinisial MIZ, dengan alasan masih di bawah umur. Sedangkan Abdul Hamid, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sambil menunggu proses lanjut.”Karena satu pelaku masih di bawah umur, terpaksa penahannya kami tangguhkan,” jelas petugas.
Pernyataan tersebut, juga dipertegas oleh Kapolsek Kunir M. Jumali kepada Memo jumat (30/1) pagi kemarin. Menurutnya, meski  salah satu pelaku ditangguhkan, namun proses hukum masih tetap lanjut. Kedua pelaku kata Jumali, akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. “Untuk ancaman hukuman, sekitar lima tahun,” tegasnya. (tri)