Bawa Sajam, Pemuda Ledoktempuro Dicokok

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Membawa senjata tajam jenis celurit tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, Siswanto (30), warga Dusun Persil Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, diringkus petugas Sat Resmob Polres Lumajang yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Lingkar Timur (JLT) sekitar pukul 01.50 Wib.
Kasat reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, seperti biasa mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib jajaran Resmob Polres Lumajang terus melakukan patroli diwilayahnya masing-masing dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas.
Saat itu jajaran Resmob wilayah Lumajang Kota tengah melakukan patroli disekitar JLT dan  melihat tersangka berjalan dengan gelagat mencurigakan. Anggota dilapangan, langsung menghentikannya. Tapi sayang, tersangka berusaha kabur. Melihat tersangka kabur, sejumlah anggota Resmob yang sedang melakuykan patroli langsung mengejarnya.
Alhamdulillah, beberapa menit kemudian tersangka berhasil dibekuk.”Saat digeledah, anggota berhasil mengamankan celurit lengkap dengan kerangkanya dari balik baju tersangka. Ya  saat itu juga tersangka bersama BB langsung dikeler menuju ruang Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dinterograsi,”ungkapnya
Saat dinterograsi oleh penyidik, tersangka mengaku perjalanan pulang menuju ke rumahnya.”Saya dari rumah kerabat perjalanan pulang ke rumah. Karena kemalaman, terpaksa saya bawa celurit ini pak,”aku tersangka
Meski tersangka sudah memberikan sejumlah alasan, usai diinterograsi tersangka terus digiring petugas menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Kami hampir setiap hari telah memberikan sosialisasi tentang larangan membawa sajam, tapi warga masih saja nekat melakukannya. Yang pasti, pemuda warga Ledok Tempuro Randuagung itu, dijerat pasal 2 UU No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkas AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang (cho)