Lumajang, Memo
Tak puas dengan hasil pembagian tanah
waris, Hendrik (27), warga Desa/Kecamatan Klakah, nekat membabati puluhan
tanaman pisang milik kerabatnya yang di ketahui puluhan tanaman pisang tersebut
mulai berbuah.
Tak terima dengan ulah pelaku, korban
bernama Edy (40), warga yang sama terus melaporkan kejadian itu ke Mapolsek
Klakah. Akibatnya, pelaku di tangkap Unit
Reskrim Polsek Klakah sekitar pukul 08.30 kemarin pagi, saat pelaku hendak
kabur.
Kapolsek Klakah AKP. Sutopo saat di
temui Memo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban jika puluhan
tanaman pisangnya di babati oleh pelaku satupun tidak tersisa. Parahnya,
puluhan tanaman pisang tersebut hampir separoh mulai berbuah.
Mendapat laporan itu, dirinya bersama
jajaran Unit Reskrim terus mendatangi Lokasi.”Saya bersama anggota terus
mendatangi lokasi, disana saya melihat puluhan tanaman pisang milik korban
memang habis di tebang. Sayangnya, saya sudah tidak melihat pelaku berada di
sana,”ujar Kapolsek
Petugas pun terus melaklukan olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) serta menghimpun keterangan baik dari korban maupun dari beberapa warga sekitar
lokasi tanaman pisang milik korban.
Dari situ, pihaknya terus bekerja sama
dengan pemerintah desa setempat agar permasalah keduanya bisa di selesaikan
secara kekeluargaan dengan pertimbangan karena keduanya masih saudara.
“Saya bersama Kades setempat sudah
berupaya agar permasalahn itu di selesaikan secara kekerluargaan. Tetapi,
pelaku tidak menujukkan etikad baiknya terhadap korban, malah dia kabur dan
menghilang,” katanya kapolsek lagi
Berkat kekompakan dan kerjasama yang
baik antara Polsek Klakah dengan pemerintah desa setempat, akhirnya pelaku
berhasil di tangkap petugas di jalan saat pelaku hendak kabur ke luar kota.
“ Saya mendapat info jika pelaku hendak
kabur ke luar kota, saya sebar anggota untuk melakukan penyanggongan.
Alhamdulillah, anggota berhasil menangkap pelaku,”tuturnya
Pelaku terus di gelandang ke Mapolsek
klakah untuk di lakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua
perbuatannya. “Saya benar-benar tidak tahu jika tanah itu telah di berikan pada
korban, oleh mbah saya. Makanya saya berani membabati untuk saya tanami
jagung,”ungkap Kapolsek menirukan pelaku
Karena perbuatan pelaku ini masuk pada
pasal pengrusakan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tidak bisa di
tahan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya pelaku di wajibkan lapor.
“Meskipun pelaku tidak bisa di tahan, Proses hukum
terus jalan. Apabila berkasnya sudah
sempurna, pasti saya limpahkan ke Kejari Lumajang untuk proses hukum
selanjutnya.” Pungkas Sutopo.(cw7)