Tak Puas Dapat Warisan, Babati Pisang




Lumajang, Memo
Tak puas dengan hasil pembagian tanah waris, Hendrik (27), warga Desa/Kecamatan Klakah, nekat membabati puluhan tanaman pisang milik kerabatnya yang di ketahui puluhan tanaman pisang tersebut mulai berbuah.

Tak terima dengan ulah pelaku, korban bernama Edy (40), warga yang sama terus melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Klakah.  Akibatnya, pelaku di tangkap Unit Reskrim Polsek Klakah sekitar pukul 08.30 kemarin pagi, saat pelaku hendak kabur.
Kapolsek Klakah AKP. Sutopo saat di temui Memo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban jika puluhan tanaman pisangnya di babati oleh pelaku satupun tidak tersisa. Parahnya, puluhan tanaman pisang tersebut hampir separoh mulai berbuah.
Mendapat laporan itu, dirinya bersama jajaran Unit Reskrim terus mendatangi Lokasi.”Saya bersama anggota terus mendatangi lokasi, disana saya melihat puluhan tanaman pisang milik korban memang habis di tebang. Sayangnya, saya sudah tidak melihat pelaku berada di sana,”ujar Kapolsek
Petugas pun terus melaklukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menghimpun keterangan baik dari  korban maupun dari beberapa warga sekitar lokasi tanaman pisang milik korban.
Dari situ, pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah desa setempat agar permasalah keduanya bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan karena keduanya masih saudara.
“Saya bersama Kades setempat sudah berupaya agar permasalahn itu di selesaikan secara kekerluargaan. Tetapi, pelaku tidak menujukkan etikad baiknya terhadap korban, malah dia kabur dan menghilang,” katanya kapolsek lagi
Berkat kekompakan dan kerjasama yang baik antara Polsek Klakah dengan pemerintah desa setempat, akhirnya pelaku berhasil di tangkap petugas di jalan saat pelaku hendak kabur ke luar kota.
“ Saya mendapat info jika pelaku hendak kabur ke luar kota, saya sebar anggota untuk melakukan penyanggongan. Alhamdulillah, anggota berhasil menangkap pelaku,”tuturnya
Pelaku terus di gelandang ke Mapolsek klakah untuk di lakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saya benar-benar tidak tahu jika tanah itu telah di berikan pada korban, oleh mbah saya. Makanya saya berani membabati untuk saya tanami jagung,”ungkap Kapolsek menirukan pelaku
Karena perbuatan pelaku ini masuk pada pasal pengrusakan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tidak bisa di tahan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya pelaku di wajibkan lapor. 
“Meskipun pelaku tidak bisa di tahan, Proses hukum terus jalan. Apabila  berkasnya sudah sempurna, pasti saya limpahkan ke Kejari Lumajang untuk proses hukum selanjutnya.” Pungkas Sutopo.(cw7)