Sengketa Pilkada Tinggal Menunggu Putusan




Lumajang, Memo
Proses persidangan sengketa Pilkada Lumajang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara marathon. Dalam sehari saja, sidang bisa digelar hingga dua kali, sidang pagi dan dilanjut pada sore hari.
Kini semua saksi baik saksi dari dua pemohon yakni Paslon Nomor 3 ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) dan paslon nomor 2 A-RIF (Agus Wicaksono-KH Adnan Syarif) yang jumlahnya mencapai puluhan orang telah usai didengar keterangannya.
Kemarin, Senin (1/7) puluhan saksi dari termohon, yakni KPU Lumajang menghadirkan puluhan KPPS untuk dijadikan saksi. Sedangkan saksi dari terkait yaitu pasangan SAAT (Sjahrazad Masdar-Asat) ada dua saksi yang diminta keterangannya.
Kata Yuyun Baharita, komisioner KPU Lumajang, intinya Kesaksian KPPS ialah membantah jika terjadi sejumlah pelanggaran saat dilakukannya pemungutan suara. "Jadi semua dibantah oleh saksi-saksi kita," katanya.
Apa yang dikatakan oleh saksi pemohon kata KPPS itu faktanya tidak terjadi. Pasalnya, sudah disediakan form keberatan oleh KPPS.
Sementara itu, dari saksi terkait menghadirkan Arief Sukamdi Kabag Pemdes, ia didengar keterangannya seputar penundaan pilkades yang diduga adalah sebuah skenario untuk pemenangan paslon terpilih.
Selain dia, saksi terkait yang dihadirkan ialah Saiful, kepala dinas perikanan dan kelautan. "Ini terkait dugaan ketrlibatannya dalam pembagian beras untuk memenangkan paslon terpilih," katanya Yuyun.
Kini kata Yuyun, semua saksi telah usai dilakukan, dan sidang terbuka juga dinyatakan selesai. Namun KPU masih harus membuat kesimpulan yang seterusnya harus diserahkan ke Hakim pada Selasa (2/7) maksimal pukul 15.00 Wib.
Kini ia dan kuasa hukum sedang bekerja secara marathon untuk menyelesaikan kesimpulan itu. Jika terlambat memberikan ke Hakim MK, maka kesimpulan itu akan ditolak.
Setelah menyerahkan kesimpulan, maka selanjutnya tinggal menunggu putusan dari hakim. 
Mengenai hal itu, ia tidak tahu kapan waktunya. "Kalau masalah itu nanti kita akan dihubungi," katanya. Puluhan saksi dari KPU Lumajang, siang kemarin langsung dipulangkan ke Lumajang oleh KPU. Mereka menaiki bis yang sengaja di calter sejak pekan kemarin. Yang tersia di jakarta saat ini ialah dirinya bersama satu komisioner dan sekretarias KPU.(ami)