Lumajang, Memo
Sedang asyik gelar judi
cap ji ki, Karyo (38) bersama Suka (50), keduanya warga Desa Bandaran,
Kecamatan Kedungjajang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang.
Selanjutnya, kedua pelaku itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Lumajang
untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya. Ikut diamankan pula barang bukti
berupa papan judi cap ji ki, tikar, lampu minyak serta kantong berisikan uang
sebesar Rp.320 ribu.
Penangkapan itu
dilakukan pada Senin (1/7) malam, sekitar pukul 21.30 Wib, di Desa Kertowono,
Kecamatan Gucialit. Menurut petugas, penangkapan itu dilakukan atas laporan
dari warga setempat yang resah dengan adanya perjudian di lingkungannya.
Dari laporan itulah,
akhirnya petugas langsung mendatangi alamat yang dimaksud untuk melakukan
pemantauan. Alhasil, informasi itu ternyata tidak sia-sia. Saat itu petugas
mendapati sekelompok orang bergerombol dengan penerangan lambu oblek di
tengahnya.
Diam-diam, akhirnya
petugas mendekati tempat dimana orang yang sedang bergerombol tersebut. Setelah
yakin jika sekelompok orang itu adalah orang-orang yang sedang bermain judi cap
ji ki, akhirnya petugas langsung membubarkan dan menangkap kedua bandarnya.
Saat akan diatngkap,
salah satu pelaku sempat kabur sambil membawa barang-bukti (BB) kantong
berisikan uang hasil judi malam itu. Beruntung petugas dengan sigab mengejar
pelaku dan berhasil menangkapnya. “Saat kami bubarkan, salah satu bandar
berusaha kabur Mas,” terangnya.
Dengan barang bukti
yang masih ada ditangan pelaku serta papan judi yang masih tergeletak ditempat,
kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak.
Diangkap barang bukti sudah cukup, petugas akhirnya menggelandang kedua
pelaku ke mobil patroli dan membawanya ke Mapolres Lumajang.
Didepan penyidik,
keduanya tidak bisa mengelak dan mengaku berterus terang atas apa yang
dilakukannya. Namun, mereka berdalih, jika aksi judi itu tidak dilakukannnya
setiap hari. “Kami menggelar judi cap ji ki jika ada keramaian atau orang
hajatan saja Pak,” akunya kepada petugas.
Apapun alasannya, petugas
tidak percaya begitu saja. Selanjutnya sambil menunggu proses penyidikan, kedua
pelaku langsung dijebloskan kje dalam sel tahanan. Ikut diamankan pula barang
bukti berupa papan judi, tikjar, lampu minyak serta kantong berisikan uang
sebesar Rp. 320 ribu.
Kasat Reskrim Kusmindar mendampingi Kapolres
Lumajang, AKBP Singgamata, ketika dikonfirmasi tentang penangkapan itu
membenarkan. Menurutnya, penangkapan itu atas laporan dari warga yang resah
tentang keberadaan aksi judi itu. “Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 303
KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (cw6)