Asyik Judi Cap Ji Ki, 2 Bandar Dieret-eret Polisi




Lumajang, Memo
Sedang asyik gelar judi cap ji ki, Karyo (38) bersama Suka (50), keduanya warga Desa Bandaran, Kecamatan Kedungjajang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang. Selanjutnya, kedua pelaku itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Lumajang untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya. Ikut diamankan pula barang bukti berupa papan judi cap ji ki, tikar, lampu minyak serta kantong berisikan uang sebesar Rp.320 ribu.

Penangkapan itu dilakukan pada Senin (1/7) malam, sekitar pukul 21.30 Wib, di Desa Kertowono, Kecamatan Gucialit. Menurut petugas, penangkapan itu dilakukan atas laporan dari warga setempat yang resah dengan adanya perjudian di lingkungannya.
Dari laporan itulah, akhirnya petugas langsung mendatangi alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Alhasil, informasi itu ternyata tidak sia-sia. Saat itu petugas mendapati sekelompok orang bergerombol dengan penerangan lambu oblek di tengahnya.
Diam-diam, akhirnya petugas mendekati tempat dimana orang yang sedang bergerombol tersebut. Setelah yakin jika sekelompok orang itu adalah orang-orang yang sedang bermain judi cap ji ki, akhirnya petugas langsung membubarkan dan menangkap kedua bandarnya.
Saat akan diatngkap, salah satu pelaku sempat kabur sambil membawa barang-bukti (BB) kantong berisikan uang hasil judi malam itu. Beruntung petugas dengan sigab mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. “Saat kami bubarkan, salah satu bandar berusaha kabur Mas,” terangnya.
Dengan barang bukti yang masih ada ditangan pelaku serta papan judi yang masih tergeletak ditempat, kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak.  Diangkap barang bukti sudah cukup, petugas akhirnya menggelandang kedua pelaku ke mobil patroli dan membawanya ke Mapolres Lumajang.
Didepan penyidik, keduanya tidak bisa mengelak dan mengaku berterus terang atas apa yang dilakukannya. Namun, mereka berdalih, jika aksi judi itu tidak dilakukannnya setiap hari. “Kami menggelar judi cap ji ki jika ada keramaian atau orang hajatan saja Pak,” akunya kepada petugas.
Apapun alasannya, petugas tidak percaya begitu saja. Selanjutnya sambil menunggu proses penyidikan, kedua pelaku langsung dijebloskan kje dalam sel tahanan. Ikut diamankan pula barang bukti berupa papan judi, tikjar, lampu minyak serta kantong berisikan uang sebesar Rp. 320 ribu. 
Kasat Reskrim Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata, ketika dikonfirmasi tentang penangkapan itu membenarkan. Menurutnya, penangkapan itu atas laporan dari warga yang resah tentang keberadaan aksi judi itu. “Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (cw6)