Cerai Didominasi PNS
Lumajang,
Memo
Ternyata apa yang diungkapkan oleh
Junaidi, Pengurus Badan Penasehat Perceraian dan Pembinaan Perkawinan (BP4),
Kementrian Agama Lumajang tertang banyaknya PNS yang bercerai bukanlah isapan
jempol semata.
Pengadilan Agama (PA) Lumajang melalui
Wiyanto, wakil Penitera membenarkan data-data tersebut. Bahkan ia membeberkan
data-data para PNS yang tingkat perceraiannya meningkat.
Sama yang dikatakan Junaidi, PNS yang
bercerai banyak berasal dari Lingkungan Dinas Pendidikan. “Umumnya yang
bercerai adalah guru dan kebanyak adalah guru SD,” kata Wiyanto kepada sejumlah
wartawan.
Saat ini saja PA masih memproses 29
pengajuan perceraian dari unsur PNS. Dibanding tahun lalu, saat ini tingkat
perceraian dikalangan PNS memang meningkat. Dan umumnya itu karena adanya pihak
ketiga.
Baru setelahnya, pemicu perceraian
dikalangan PNS berasal dari kurang harmonisnya keluarga. “Mungkin keduanya
sama-sama sibuk dan jarang ada waktu untuk berkomunikasi, sehingga menjadi
pemicu keretakan rumah tangga,” katanya.
Bahkan kata dia, hampir tiap hari
menerima surat ijin cerai dari Pemda 2-3 surat. Ini membuktikan kalau
perceraian dikalangan PNS meningkat. Perceraian dari unsur TNI, Polri juga
banyak masuk di PA.
Total perceraian di Kabupaten Lumajang
dalam tiap bulannya antara 300 hingga 350 kasus perceraian. Sehingga dalam
setahun tingkat perceraian di kabupetan Lumajang mencapai 4000 kasus
perceraian.
Dari sekian banyak kasus penceraian,
lebih dominan perceraian dengan gugatan, yang kedua penyebab perceraian karena
talak. Bahkan gugatan cerai muncul dari pihak perempuan. “Cerai gugat lebih
tinggi dari cerai talak,” katanya.
Kasus penceraian yang diusung oleh
pasangan suami istri memiliki macam-macam alasan. Alasan tertinggi kasus
perceraian adalah karena tidak adanya keharmonisan rumah tangga. Disusul karena
adanya pihak ketiga.
Dilihat dari data tahun sebelumnya,
perceraian karena gugatan pihak perempuan mencapai 2.313 perkara dan perceraian
karena talak hanya 1.177 perkara. Dari perceraian itu, banyak faktor yang
terjadi.
Faktornya, tidak ada keharmonisan
mencapai 1.039, faktor ekonomi 664,
faktor tidak ada tanggung jawab 647, adanya pihak ke tiga 381, cemburu 234,
perkara krisis ahlaq 156, “Perceraian faktor kawin paksa hanya 13 perkara,”
katanya.
Sepanjang tahun 2013 ini, perkara perceraian
yang sudah masuk sebanyak 1.806, sedangkan permohonan cerai saat ini yang masih
diproses sebanyak 217 perkara.(ami)