Setahun, 4,000 Warga Lumajang Cerai

Cerai Didominasi PNS

Lumajang, Memo
Ternyata apa yang diungkapkan oleh Junaidi, Pengurus Badan Penasehat Perceraian dan Pembinaan Perkawinan (BP4), Kementrian Agama Lumajang tertang banyaknya PNS yang bercerai bukanlah isapan jempol semata.

Pengadilan Agama (PA) Lumajang melalui Wiyanto, wakil Penitera membenarkan data-data tersebut. Bahkan ia membeberkan data-data para PNS yang tingkat perceraiannya meningkat.
Sama yang dikatakan Junaidi, PNS yang bercerai banyak berasal dari Lingkungan Dinas Pendidikan. “Umumnya yang bercerai adalah guru dan kebanyak adalah guru SD,” kata Wiyanto kepada sejumlah wartawan.
Saat ini saja PA masih memproses 29 pengajuan perceraian dari unsur PNS. Dibanding tahun lalu, saat ini tingkat perceraian dikalangan PNS memang meningkat. Dan umumnya itu karena adanya pihak ketiga.
Baru setelahnya, pemicu perceraian dikalangan PNS berasal dari kurang harmonisnya keluarga. “Mungkin keduanya sama-sama sibuk dan jarang ada waktu untuk berkomunikasi, sehingga menjadi pemicu keretakan rumah tangga,” katanya.
Bahkan kata dia, hampir tiap hari menerima surat ijin cerai dari Pemda 2-3 surat. Ini membuktikan kalau perceraian dikalangan PNS meningkat. Perceraian dari unsur TNI, Polri juga banyak masuk di PA.
Total perceraian di Kabupaten Lumajang dalam tiap bulannya antara 300 hingga 350 kasus perceraian. Sehingga dalam setahun tingkat perceraian di kabupetan Lumajang mencapai 4000 kasus perceraian.
Dari sekian banyak kasus penceraian, lebih dominan perceraian dengan gugatan, yang kedua penyebab perceraian karena talak. Bahkan gugatan cerai muncul dari pihak perempuan. “Cerai gugat lebih tinggi dari cerai talak,” katanya.
Kasus penceraian yang diusung oleh pasangan suami istri memiliki macam-macam alasan. Alasan tertinggi kasus perceraian adalah karena tidak adanya keharmonisan rumah tangga. Disusul karena adanya pihak ketiga.
Dilihat dari data tahun sebelumnya, perceraian karena gugatan pihak perempuan mencapai 2.313 perkara dan perceraian karena talak hanya 1.177 perkara. Dari perceraian itu, banyak faktor yang terjadi.
Faktornya, tidak ada keharmonisan mencapai 1.039,  faktor ekonomi 664, faktor tidak ada tanggung jawab 647, adanya pihak ke tiga 381, cemburu 234, perkara krisis ahlaq 156, “Perceraian faktor kawin paksa hanya 13 perkara,” katanya. 
Sepanjang tahun 2013 ini, perkara perceraian yang sudah masuk sebanyak 1.806, sedangkan permohonan cerai saat ini yang masih diproses sebanyak 217 perkara.(ami)