Lumajang, Memo
Dalam rangka
memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu lintas (Satlantas)
Polres Lumajang mengeluarkan kebijakan baru berupa perpanjangan layanan.
Langkah itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara
yang ke-67 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang.
Kasat Lantas AKP
Rony Edi Yusuf mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata mengatakan,
kebijakan ini adalah wujud atau terobosan baru dalam rangka bulan bhakti pelayanan
prima kepada masyarakat dalam hal kepengurusan perpanjangan pajak kendaraan
bermotor (PKB) serta kepengurusan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di
Samsat Lumajang.
Adapun bentuk
dari pelayanan prima itu sendiri adalah, dengan memberikan jam tambahan
pelayanan kepada masyarakat setiap jam kerja. Jika pada hari Senin sampai Kamis
pelayannnya dari pukul 08. 00 Wib hingga pukul 13.00 Wib. Kini pelayanannya
ditambah satu jam menjadi pukul 08.00 Wib, hingga pukul 14.00 Wib.
Untuk hari jumat
biasanya pelayanan dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 10.00 Wib, ditambah
satu jam menjadi 11.00 Wib. Sedangkan untuk hari Sabtu, pelayanannya dimulai
pukul 08.00 Wib, sampai pukul 12.00 wib. “Jadi pelayanan kami mundur satu jam
dari hari-hari biasanya,” terang Rony.
Dikatakan lagi,
perpanjangan waktu pelayanan itu diberlakukan di setiap lini pelayanan.
Baik di Samsat Induk, Samsat keliling
bahkan payment poin. “Tujuan kami adalah, agar masyarakat puas dengan pelayanan
yang kami berikan,” terang Rony lagi.
Disinggung
tentang diperlakukan pemutihan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang
terelambat membayar pajak. Rony membeberkan, bahwasanya ada tiga hal pemutihan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur diantaranya, bebas
denda dan bebas bunga, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya kemudian
discount 50% biaya mutasi masuk bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Adapun
pelaksanaan atau diperlakukannya pemutihan itu, terhitung mulai tanggal 17 Juni
sampai 17 September 2013, artinya tiga bulan berturut-turut. Dengan
diperlakukan pemutihan itu, berharap agar masyarakat yang sebelumnya enggan
membayar atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Agar secepatnya
datang ke kantor Samsat untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan
bermotornya.
Rony
menambahkan, pemutihan ini berlaku seluruh pemilik kendaraan yang ada di jawa
timur tanpa terkecuali. Artinya, bagi warga yang mengurus atau membayar pajak
kendaraan bermotornya pada Samsat yang ada di kepolisian se -Jawa Timur akan
diperlakukan pemutihan. “Pemutihan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang akan
dimutasikan ke Jawa Timur,” terangnya.
Dengan diperlakukan pemutihan itu, Slamet
berharap agar masyarakat segera mengurus pajak kendaraanya yang tertunda atau
terlambat. Sebab jika masa pemutihan itu telah habis, maka secara otomatis
tidak diperlakukan lagi discount atau potongan biaya mutasi bagi kendaraan yang
masuk ke Jawa Timur. “Kami berharap agar masyarakat tidak menyia-nyiakan
kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (cw6)