Samsat Tambah Jam Layanan




Lumajang, Memo
Dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Lumajang mengeluarkan kebijakan baru berupa perpanjangan layanan. Langkah itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-67 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang.

Kasat Lantas AKP Rony Edi Yusuf mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata mengatakan, kebijakan ini adalah wujud atau terobosan baru dalam rangka bulan bhakti pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal kepengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta kepengurusan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di Samsat Lumajang.
Adapun bentuk dari pelayanan prima itu sendiri adalah, dengan memberikan jam tambahan pelayanan kepada masyarakat setiap jam kerja. Jika pada hari Senin sampai Kamis pelayannnya dari pukul 08. 00 Wib hingga pukul 13.00 Wib. Kini pelayanannya ditambah satu jam menjadi pukul 08.00 Wib, hingga pukul 14.00 Wib.
Untuk hari jumat biasanya pelayanan dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 10.00 Wib, ditambah satu jam menjadi 11.00 Wib. Sedangkan untuk hari Sabtu, pelayanannya dimulai pukul 08.00 Wib, sampai pukul 12.00 wib. “Jadi pelayanan kami mundur satu jam dari hari-hari biasanya,” terang Rony.
Dikatakan lagi, perpanjangan waktu pelayanan itu diberlakukan di setiap lini pelayanan. Baik  di Samsat Induk, Samsat keliling bahkan payment poin. “Tujuan kami adalah, agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan,” terang Rony lagi.
Disinggung tentang diperlakukan pemutihan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang terelambat membayar pajak. Rony membeberkan, bahwasanya ada tiga hal pemutihan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur diantaranya, bebas denda dan bebas bunga, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya kemudian discount 50% biaya mutasi masuk bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Adapun pelaksanaan atau diperlakukannya pemutihan itu, terhitung mulai tanggal 17 Juni sampai 17 September 2013, artinya tiga bulan berturut-turut. Dengan diperlakukan pemutihan itu, berharap agar masyarakat yang sebelumnya enggan membayar atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Agar secepatnya datang ke kantor Samsat untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Rony menambahkan, pemutihan ini berlaku seluruh pemilik kendaraan yang ada di jawa timur tanpa terkecuali. Artinya, bagi warga yang mengurus atau membayar pajak kendaraan bermotornya pada Samsat yang ada di kepolisian se -Jawa Timur akan diperlakukan pemutihan. “Pemutihan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang akan dimutasikan ke Jawa Timur,” terangnya. 
Dengan diperlakukan pemutihan itu, Slamet berharap agar masyarakat segera mengurus pajak kendaraanya yang tertunda atau terlambat. Sebab jika masa pemutihan itu telah habis, maka secara otomatis tidak diperlakukan lagi discount atau potongan biaya mutasi bagi kendaraan yang masuk ke Jawa Timur. “Kami berharap agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (cw6)