SAAT Menang 3 Calon Bakal Gugat ke MK




Lumajang, Memo
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Lumajang, yang dilaksanakan di kantor KPU Lumajang, Kamis (6/6) menyatakan kemenangan atas pasangan SAAT nomor urut 1(Sjahrazad Masdar-Asat).
Perolehan suara SAAT ini mengungguli pasangan nomor urut 3 yakni pasangan ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) dengan selisih s
uara sebanyak sembilan ribuan suara. Sedangkan dalam quick qount proximity, pasangan ASA unggul tipis atas pasangan SAAT.
Total hasil rekapitulasi sore itu, pasangan nomor 1. SAAT (Sjahrazad Masdar-As’at) memperoleh 199.342, nomor 2. A-RIF (Agus Wicaksono-KH. Adnan Syarif) 137.917, nomor 3 ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) 190.321 dan nomor urut 4. (Indah-Kafi) memperoleh 36. 206. Sehingga total suaranya ialah 563.780.
Meski rekapitulasi sedikit molor dari jadwal yang ada, akhirnya rekapitulasi dibuka oleh ketua KPU Jatim Andre Dewanto Ahmad dengan didampingi oleh empat komisioner KPU Jatim.
Dalam rekapitulasi, seluruh penyelenggara pilkada mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa, mendapat undangan di kantor KPU untuk menyaksikan rekapitulasi yang ada.
Kata Andre dalam sambutannya, tahapan rekapitulasi harus dilakukan karena itu sudah menjadi amanat undang-undang yang ada. Sehingga apapun yang terjadi, maka proses rekapitulasi harus tetap dilakukan.
Jika ada keberatan, ia meminta agar tidak menjadi dasar untuk menghentikan proses tahapan ini. "Kalau keberatan dengan hasil Pilkada, maka kita sudah sediakan form keberatan," kata Andre.
Bahkan jika keberatan itu akan dilanjutkan ke proses persidangan, maka proses tersesut bisa dilakukan ke Mahkamah konstitusi (MK). "Kalau mau proses hukum silahkan ke MK, yang penting kita tidak menyuruh dan melarang," paparnya.
Dalam gugatan ke MK terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada adalh hak dari masing-masing pasangan calon. Meski demikian, KPU akan menghadapi gugatan tersebut karena itu bagian dari pekerjaan KPU.
Setelah memberi paparan panjang lebar, akhir proses rekapitulasi dilanjutkan dengan laporan masing-masing PPK yang selanjutnya hasil rekapitulasinya ditulis dipapan yang kemudian direkap sebagai bahan rapat pleno rekapitulasi.
Jika dipantau situasi kabupaten lumajang paska pemungutan suara, ada potensi besar jika hasil rekapitulasi tersebut tidak diterimakan oleh beberapa pasangan calon dan berpotensi kuat akan adanya gugatan ke MK.
Dan itu dibuktikan pada akhir rapat pleno, tiga paslon nomor urut 2, 3 dan 4 mengisi form keberatan dan telah merencanakan melakukan gugatan ke MK. Dari ketiga saksi paslon tersebut juga tidak menandatangni berita acara rekapitulasi sore itu.
Saksi dari A-RIF, M. Nur Agus Suminto, sudah menyiapkan minimal 3 materi gugatan ke MK. Yang masuk dalam gugatan ialah terkait indikasi adanya pelanggaran dari penyelenggara dan pelanggaran-pelanggaran selam proses pilkada. “Sejak awal kita sudah menolak hasil rekapitulasi ini,” katanya.
Agus Purwo, saksi dari paslon Indah-Kafi juga menyatakan keberatan. Ia akan melakukan gugatan ke MK, salah satunya ialah keabsahan dari pilkada yang telah berlangsung serta membawa bukti-bukti indikasi pelanggaran lainnya.
Apalagi untuk paslon nomor urut 3 yang diwakili oleh Masitah, sejak awal ia getol menolak rekapitulasi KPU karena ia mengaku tidak mendapatkan beberapa data seperti halnya form C 1, D1 dan DA. “Kalau gugatan ke MK pasti,” ujar istri Cawabup Ali Mudhori yang juga menjadi anggota DPR RI ini. Bisa di garis bawahi, dari proses rekapitulasi kemarin, tiga paslon menyatakan diri menggungat ke MK. 
Sementara saksi dari pasangan nomor urut 1, yakni Heru mengaku sama sekali tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan KPU. “Kami tidak keberatan karena hasil rekapitulasinya sama dengan catatan hasil rekapitulasi yang dibuat tim kami,” katanya singkat.(Ami)