Lumajang, Memo
Rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Lumajang, yang
dilaksanakan di kantor KPU Lumajang, Kamis (6/6) menyatakan kemenangan atas
pasangan SAAT nomor urut 1(Sjahrazad Masdar-Asat).
Perolehan
suara SAAT ini mengungguli pasangan nomor urut 3 yakni pasangan ASA (Ali
Mudhori-Samsul Hadi) dengan selisih s
uara sebanyak sembilan ribuan suara. Sedangkan
dalam quick qount proximity, pasangan ASA unggul tipis atas pasangan SAAT.
Total
hasil rekapitulasi sore itu, pasangan nomor 1. SAAT (Sjahrazad Masdar-As’at)
memperoleh 199.342, nomor 2. A-RIF (Agus Wicaksono-KH. Adnan Syarif) 137.917,
nomor 3 ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) 190.321 dan nomor urut 4. (Indah-Kafi)
memperoleh 36. 206. Sehingga total suaranya ialah 563.780.
Meski
rekapitulasi sedikit molor dari jadwal yang ada, akhirnya rekapitulasi dibuka
oleh ketua KPU Jatim Andre Dewanto Ahmad dengan didampingi oleh empat
komisioner KPU Jatim.
Dalam
rekapitulasi, seluruh penyelenggara pilkada mulai tingkat kabupaten hingga
tingkat desa, mendapat undangan di kantor KPU untuk menyaksikan rekapitulasi
yang ada.
Kata Andre
dalam sambutannya, tahapan rekapitulasi harus dilakukan karena itu sudah
menjadi amanat undang-undang yang ada. Sehingga apapun yang terjadi, maka
proses rekapitulasi harus tetap dilakukan.
Jika ada
keberatan, ia meminta agar tidak menjadi dasar untuk menghentikan proses
tahapan ini. "Kalau keberatan dengan hasil Pilkada, maka kita sudah
sediakan form keberatan," kata Andre.
Bahkan
jika keberatan itu akan dilanjutkan ke proses persidangan, maka proses tersesut
bisa dilakukan ke Mahkamah konstitusi (MK). "Kalau mau proses hukum
silahkan ke MK, yang penting kita tidak menyuruh dan melarang," paparnya.
Dalam
gugatan ke MK terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada adalh hak dari
masing-masing pasangan calon. Meski demikian, KPU akan menghadapi gugatan
tersebut karena itu bagian dari pekerjaan KPU.
Setelah
memberi paparan panjang lebar, akhir proses rekapitulasi dilanjutkan dengan
laporan masing-masing PPK yang selanjutnya hasil rekapitulasinya ditulis
dipapan yang kemudian direkap sebagai bahan rapat pleno rekapitulasi.
Jika
dipantau situasi kabupaten lumajang paska pemungutan suara, ada potensi besar
jika hasil rekapitulasi tersebut tidak diterimakan oleh beberapa pasangan calon
dan berpotensi kuat akan adanya gugatan ke MK.
Dan itu
dibuktikan pada akhir rapat pleno, tiga paslon nomor urut 2, 3 dan 4 mengisi
form keberatan dan telah merencanakan melakukan gugatan ke MK. Dari ketiga
saksi paslon tersebut juga tidak menandatangni berita acara rekapitulasi sore
itu.
Saksi
dari A-RIF, M. Nur Agus Suminto, sudah menyiapkan minimal 3 materi gugatan ke
MK. Yang masuk dalam gugatan ialah terkait indikasi adanya pelanggaran dari
penyelenggara dan pelanggaran-pelanggaran selam proses pilkada. “Sejak awal
kita sudah menolak hasil rekapitulasi ini,” katanya.
Agus
Purwo, saksi dari paslon Indah-Kafi juga menyatakan keberatan. Ia akan
melakukan gugatan ke MK, salah satunya ialah keabsahan dari pilkada yang telah
berlangsung serta membawa bukti-bukti indikasi pelanggaran lainnya.
Apalagi
untuk paslon nomor urut 3 yang diwakili oleh Masitah, sejak awal ia getol
menolak rekapitulasi KPU karena ia mengaku tidak mendapatkan beberapa data
seperti halnya form C 1, D1 dan DA. “Kalau gugatan ke MK pasti,” ujar istri
Cawabup Ali Mudhori yang juga menjadi anggota DPR RI ini. Bisa di garis bawahi,
dari proses rekapitulasi kemarin, tiga paslon menyatakan diri menggungat ke MK.
Sementara saksi dari
pasangan nomor urut 1, yakni Heru mengaku sama sekali tidak keberatan dengan
hasil rekapitulasi yang dilaksanakan KPU. “Kami tidak keberatan karena hasil
rekapitulasinya sama dengan catatan hasil rekapitulasi yang dibuat tim kami,”
katanya singkat.(Ami)