Rekapitulasi Dihujani Interupsi, Saksi ASA Walk Out



Lumajang, Memo
Setelah ketua KPU Jatim Andre Dewanto Ahmad membuka rapat pleno terbuka. Beberapa perwakilan dari pasangan calon nomor urut 2, 3 dan 4 menghujani pimpinan rapat dengan beberapa pertanyaan dan keberatan.
Pasangan A-RIF (Agus Wicaksono-KH. Adnan Syarif) yang diwakili dua orang, langsung menyatakan diri dari awal tidak akan menerima hasil rekapitulasi KPU sore itu. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada penyelenggara pilkada, kami dari pasangan A-RIF menolak semua hasil rekapitulasi sore ini," ujar salah satu perwakilan dari pasangan A-RIF.
Pun demikian dengan Agus Purwo, pewakilan dari pasangan nomor urut 4 (Indah-Kafi) ia juga keberatan dengan hasil pilkada saat ini. Karena ada gugatan PTUN yang menyatakan pencoretan nama salah satu pasangan calon.
"Apakah hasil pilkada saat ini tidak cacat hukum. Karena salah satu calonnya harus dicoret atas putusan dari PTUN," ujar Agus saat mengajukan usulan kepada pimpinan rapat.
Yang lebih seru lagi saat perwakilan paslon nomor urut 3, ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) Masitah memberikan keberatan kepada pimpinan sidang. Ia meminta agar rekapitulasi dibatalkan karena ia tidak mendapat form C 1, D 1 dan DA.
Dengan tidak dapatnya formulir tersebut, Masitah mengaku tidak bisa merekap hasil pemungutan suara. "Bagaimana kita mau merekap form-nya saja kita tidak dapat. Tolong ini dibatalkan saja," ujar Masitah.
Ketika itu Adre menolak jika tahapan rekapitulasi harus dihentikan, karena itu bagian dari tahapan Pilkada yang harus dilalui. Ini kata dia, sudah menjadi amanah undang-undang.
Ia juga tidak menampik jika kebanyakan penyelenggaraan pemilukada tidak bisa sempurna. Untuk itu, KPU telah menyiapkan form keberatan yang telah disiapkan. "Kalau tidak puas, silahkan mengisi surat keberatan," tegas Andre.
Lebih jauh ia menjelaskan dalam pleno sore itu, tahapan rekapitulasi tetap harus dilakukan untuk penentapan pasangan calon. Karena itu bisa digunakan oleh paslon-paslon yang tidak puas bisa melakukan gugatan ke MK.
Sedikit terjadi perdebatan antara Masitah dengan Andre, bahkan saat itu Andre sempat memanggil Panwaslu terkait apakah sudah ada laporan keberatan yang dilakukan tim ASA ke panwaslu hingga ke pengawas tingkat bawah.
Didik Almashudi ketua Panwaslu saat itu membantah tidak menerima laporan terkait adanya tim ASA yang tidak mendapat form C 1, D 1 dan DA. "Laporan yang ada di meja kita hingga saat ini adalah terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, masif dan sistematis," kata Didik.
Karena mengaku tidak bisa merekap, maka perwakilan dari Paslon nomor 3 menyatakan diri untuk walk out dari ruang rapat pleno. "Percuma saya disini jadi patung, tidak bisa merekap," kata Masitah sambil berpamitan pada pimpinan sidang.
 Atas keputusan itu, pimpinan sidang tidak bisa menolak atau melarang. Namun, setelah proses rekapitulasi selesai, dua saksi dari ASA kembali hadir dirapat pleno untuk mengisi form keberatan atas hasil rekapitulasi sore itu. “Kita sudah janji kalau akan kesini lagi untuk mengisi formulir keberatan,” katanya.(ami)