Lumajang, Memo
Setelah
ketua KPU Jatim Andre Dewanto Ahmad membuka rapat pleno terbuka. Beberapa
perwakilan dari pasangan calon nomor urut 2, 3 dan 4 menghujani pimpinan rapat
dengan beberapa pertanyaan dan keberatan.
Pasangan
A-RIF (Agus Wicaksono-KH. Adnan Syarif) yang diwakili dua orang, langsung
menyatakan diri dari awal tidak akan menerima hasil rekapitulasi KPU sore itu. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada
penyelenggara pilkada, kami dari pasangan A-RIF menolak semua hasil
rekapitulasi sore ini," ujar salah satu perwakilan dari pasangan A-RIF.
Pun
demikian dengan Agus Purwo, pewakilan dari pasangan nomor urut 4 (Indah-Kafi)
ia juga keberatan dengan hasil pilkada saat ini. Karena ada gugatan PTUN yang
menyatakan pencoretan nama salah satu pasangan calon.
"Apakah
hasil pilkada saat ini tidak cacat hukum. Karena salah satu calonnya harus
dicoret atas putusan dari PTUN," ujar Agus saat mengajukan usulan kepada
pimpinan rapat.
Yang lebih seru lagi saat perwakilan paslon nomor urut 3, ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) Masitah memberikan keberatan kepada pimpinan sidang. Ia meminta agar rekapitulasi dibatalkan karena ia tidak mendapat form C 1, D 1 dan DA.
Yang lebih seru lagi saat perwakilan paslon nomor urut 3, ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) Masitah memberikan keberatan kepada pimpinan sidang. Ia meminta agar rekapitulasi dibatalkan karena ia tidak mendapat form C 1, D 1 dan DA.
Dengan
tidak dapatnya formulir tersebut, Masitah mengaku tidak bisa merekap hasil
pemungutan suara. "Bagaimana kita mau merekap form-nya saja kita tidak
dapat. Tolong ini dibatalkan saja," ujar Masitah.
Ketika
itu Adre menolak jika tahapan rekapitulasi harus dihentikan, karena itu bagian
dari tahapan Pilkada yang harus dilalui. Ini kata dia, sudah menjadi amanah
undang-undang.
Ia juga
tidak menampik jika kebanyakan penyelenggaraan pemilukada tidak bisa sempurna.
Untuk itu, KPU telah menyiapkan form keberatan yang telah disiapkan.
"Kalau tidak puas, silahkan mengisi surat keberatan," tegas Andre.
Lebih
jauh ia menjelaskan dalam pleno sore itu, tahapan rekapitulasi tetap harus
dilakukan untuk penentapan pasangan calon. Karena itu bisa digunakan oleh
paslon-paslon yang tidak puas bisa melakukan gugatan ke MK.
Sedikit
terjadi perdebatan antara Masitah dengan Andre, bahkan saat itu Andre sempat
memanggil Panwaslu terkait apakah sudah ada laporan keberatan yang dilakukan
tim ASA ke panwaslu hingga ke pengawas tingkat bawah.
Didik
Almashudi ketua Panwaslu saat itu membantah tidak menerima laporan terkait
adanya tim ASA yang tidak mendapat form C 1, D 1 dan DA. "Laporan yang ada
di meja kita hingga saat ini adalah terkait dugaan pelanggaran Terstruktur,
masif dan sistematis," kata Didik.
Karena
mengaku tidak bisa merekap, maka perwakilan dari Paslon nomor 3 menyatakan diri
untuk walk out dari ruang rapat pleno. "Percuma saya disini jadi patung,
tidak bisa merekap," kata Masitah sambil berpamitan pada pimpinan sidang.
Atas keputusan itu, pimpinan sidang tidak bisa
menolak atau melarang. Namun, setelah proses rekapitulasi selesai, dua saksi dari ASA kembali
hadir dirapat pleno untuk mengisi form keberatan atas hasil rekapitulasi sore
itu. “Kita sudah janji kalau akan kesini lagi untuk mengisi formulir
keberatan,” katanya.(ami)