Lumajang, Memo
Semenjak Polisi
menetapkan sebagai tersangka, Adi (25) pelaku pencabulan terhadap Bunga
terlihat stress. Selama berada di dalam sel tahanan Polsek Kunir, ia selalu
berontak dan mengamuk. Bahkan Petugas Polsek Kunir sempat mendapat kabar dari 2
tahanan lain yang ada di dalam sel, pelaku sempat akan bunuh diri.
Demikian yang
dilontarkan oleh salah satu anggota jaga Polsek Kunir kepada Memo. Menurutnya,
ia sempat mendengar keluhan dari pelaku jika dirinya tidak terima dengan sikap
orang tua Bunga yang melaporkan kepada Polisi. “Saya sudah terlanjur cinta sama
Bunga Pak,” akunya.
Tersangka menuturkan, kepergian dirinya dengan
Bunga saat itu atas kesepakatan mereka berdua. Rencananya setelah pulang dari
Surabaya kemarin, ia akan datang ke rumah Bunga untuk melamar sebagai istrinya.
“Saya sudah janji sama Bunga jika pulang dari Surabaya akan melamarnya,” akunya
lagi.
Apalagi setelah
mendengar langsung dari mulut orang tua Bunga, jika mereka tidak menyetujui hubungannya,
tersangka meresa kecewa dan sakit hati. Bahkan kedua orang tua Bunga berniat
untuk menyekolahkan anaknya pada salah satu pondok pesantren di luar Kabupaten
Lumajang.
Semenjak itu,
pelaku kelihatan stress dan kerap mengamuk didalam sel serta memaki-maki tanpa
sebab. Bahkan petugas mendapat informasi dari teman tahanan lain jika ia juga
sempat akan melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri di dalan sel.
Dari keterangan
itu, akhirnya petugas kerap melakukan pengawasan di dalam sel sambil-sesekali
mengajak bicara dan melakukan pendekatan secara persuasive. “Kami selalu
melakukan pengawasan ekstra kepada pelaku, karena takut terjadi sesuatu yang
tidak kami inginkan,” teganya.
Sebelumnya, Adi
(25), pemuda asal Pandansari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, untuk menikahi
Bunga (nama samaran), gadis belia yang
masih duduk dibangku kelas 2 SMP asal Dusun Wunutsari, Desa Jatigono, Kecamatan
Kunir.
Pasalnya, orang
tua Bunga telah melaporkan Adi ke polisi, lantaran anaknya dibawa kabur selama
15 hari ke Surabaya. Akibatnya, Adi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan
Polsek Kunir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan
itu dilakukan pada Minggu (16/6) malam, sekitar pukul 21,00 Wib, di rumah salah
dsatu temannya di Dusun Karangsukup, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Menurut
petugas, penangkapan itu atas dasar laporan dari orang tua Bunga.
Sebelumnya,
Bunga yang masih berumur 14 tahun itu telah pergi dari rumahnya tanpa pamit.
Ketika ditanyakan kepada beberapa teman-temannya, ternyata tidak ada yang tahu
tentang kepergian Bunga. “Saya sudah mencari kemana-mana namun tidak satupun
temannya yang tahu Pak,” terang orang tua Bunga kepada Polisi.
Dari irformasi
itulah, akhirnya petugas melakukan pencarian hingga ke rumah pemuda tersebut.
Sayangnya ketika petugas mendatangi alamat yang dimaksud, ternyata orang tua
pemuda tersebut bilang, jika anaknya sudah hampir sepuluh hari tidak pulang ke
rumahnya.
Mendapat
penjelasan tersebut, akhirnya petugas yakin jika Bunga memang pergi bersama
pemuda itu. Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi jika pelaku
sedang berada di rumah salah satu temannya di Dusun Karangsukup, Kunir Kidul,
bersama Bunga.
Selanjutnya,
Polisi langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Ketika Polisi tiba pada
alamat yang dituju, Polisi mendapati ada pasangan muda-mudi sedang duduk di
ruang tamu. Ketika ditanya, pemuda itu mengaku terus terang jika dirinya adalah
Adi.
Tanpa basa-basi,
selanjutnya petugas langsung membawa kedua pasangan itu menggunakan mobil
patroli ke Mapolsek Kunir. Kepada petugas, pelaku mengaku jika selama ini ia
mengajak pergi Bunga tanpa berpamitan kepada orang tuanya. “Selama lima belas
hari, saya dan Bunga pergi ke Surabaya Pak,” akunya dengan polos.
Bahkan
menurutnya, selama lima belas hari itu ia tidur bersama Bunga. Ketika didesak
tentang apa saja yang dilakukan kepada Bunga, pelaku tertunduk diam dan tidak
menjawab. Ketika petugas berusaha merayu, akhirnya pelaku mengaku jika ia
sempat berhubungan intim dengan Bunga layaknya suami istri.
Sementara itu, kapolsek Kunir AKP Jumali ketika
dikonfirmasi Memo saat menghadiri Sertijab Kapolres Lumajang membenarkan atas
kasus tersebut. Menurutnya, untuk sementara pelaku masih ditahan sambil
menunggu proses lanjut. “Pelaku bisa dijerat pasal undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun
202 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Jumali mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata. (cw6)