Pelaku Pencabulan Bunuh Diri, Upaya Tercium Polisi




Lumajang, Memo
Semenjak Polisi menetapkan sebagai tersangka, Adi (25) pelaku pencabulan terhadap Bunga terlihat stress. Selama berada di dalam sel tahanan Polsek Kunir, ia selalu berontak dan mengamuk. Bahkan Petugas Polsek Kunir sempat mendapat kabar dari 2 tahanan lain yang ada di dalam sel, pelaku sempat akan bunuh diri.

Demikian yang dilontarkan oleh salah satu anggota jaga Polsek Kunir kepada Memo. Menurutnya, ia sempat mendengar keluhan dari pelaku jika dirinya tidak terima dengan sikap orang tua Bunga yang melaporkan kepada Polisi. “Saya sudah terlanjur cinta sama Bunga Pak,” akunya.
 Tersangka menuturkan, kepergian dirinya dengan Bunga saat itu atas kesepakatan mereka berdua. Rencananya setelah pulang dari Surabaya kemarin, ia akan datang ke rumah Bunga untuk melamar sebagai istrinya. “Saya sudah janji sama Bunga jika pulang dari Surabaya akan melamarnya,” akunya lagi.
Apalagi setelah mendengar langsung dari mulut orang tua Bunga, jika mereka tidak menyetujui hubungannya, tersangka meresa kecewa dan sakit hati. Bahkan kedua orang tua Bunga berniat untuk menyekolahkan anaknya pada salah satu pondok pesantren di luar Kabupaten Lumajang.
Semenjak itu, pelaku kelihatan stress dan kerap mengamuk didalam sel serta memaki-maki tanpa sebab. Bahkan petugas mendapat informasi dari teman tahanan lain jika ia juga sempat akan melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri di dalan sel.
Dari keterangan itu, akhirnya petugas kerap melakukan pengawasan di dalam sel sambil-sesekali mengajak bicara dan melakukan pendekatan secara persuasive. “Kami selalu melakukan pengawasan ekstra kepada pelaku, karena takut terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan,” teganya.
Sebelumnya, Adi (25), pemuda asal Pandansari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, untuk menikahi Bunga  (nama samaran), gadis belia yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP asal Dusun Wunutsari, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.
Pasalnya, orang tua Bunga telah melaporkan Adi ke polisi, lantaran anaknya dibawa kabur selama 15 hari ke Surabaya. Akibatnya, Adi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kunir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (16/6) malam, sekitar pukul 21,00 Wib, di rumah salah dsatu temannya di Dusun Karangsukup, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Menurut petugas, penangkapan itu atas dasar laporan dari orang tua Bunga.
Sebelumnya, Bunga yang masih berumur 14 tahun itu telah pergi dari rumahnya tanpa pamit. Ketika ditanyakan kepada beberapa teman-temannya, ternyata tidak ada yang tahu tentang kepergian Bunga. “Saya sudah mencari kemana-mana namun tidak satupun temannya yang tahu Pak,” terang orang tua Bunga kepada Polisi.
Dari irformasi itulah, akhirnya petugas melakukan pencarian hingga ke rumah pemuda tersebut. Sayangnya ketika petugas mendatangi alamat yang dimaksud, ternyata orang tua pemuda tersebut bilang, jika anaknya sudah hampir sepuluh hari tidak pulang ke rumahnya.
Mendapat penjelasan tersebut, akhirnya petugas yakin jika Bunga memang pergi bersama pemuda itu. Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumah salah satu temannya di Dusun Karangsukup, Kunir Kidul, bersama Bunga.
Selanjutnya, Polisi langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Ketika Polisi tiba pada alamat yang dituju, Polisi mendapati ada pasangan muda-mudi sedang duduk di ruang tamu. Ketika ditanya, pemuda itu mengaku terus terang jika dirinya adalah Adi.
Tanpa basa-basi, selanjutnya petugas langsung membawa kedua pasangan itu menggunakan mobil patroli ke Mapolsek Kunir. Kepada petugas, pelaku mengaku jika selama ini ia mengajak pergi Bunga tanpa berpamitan kepada orang tuanya. “Selama lima belas hari, saya dan Bunga pergi ke Surabaya Pak,” akunya dengan polos.
Bahkan menurutnya, selama lima belas hari itu ia tidur bersama Bunga. Ketika didesak tentang apa saja yang dilakukan kepada Bunga, pelaku tertunduk diam dan tidak menjawab. Ketika petugas berusaha merayu, akhirnya pelaku mengaku jika ia sempat berhubungan intim dengan Bunga layaknya suami istri.
 Sementara itu, kapolsek Kunir AKP Jumali ketika dikonfirmasi Memo saat menghadiri Sertijab Kapolres Lumajang membenarkan atas kasus tersebut. Menurutnya, untuk sementara pelaku masih ditahan sambil menunggu proses lanjut. “Pelaku bisa dijerat pasal undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 202 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Jumali mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata. (cw6)