Cinta Tak Direstui, Tupon Bawa Minggat Gadis Dibawah Umur




Lumajang,Memo
Gara-gara hubungan asmaranya tidak di restui oleh kedua orang tuanya, Tupon (24), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, nekat membawa kabur Mawar (16), pacarnya  juga tetangga sebelah rumahnya hingga berbulan-bulan.
Akibat ulahnya, Tupon di ta
ngkap petugas Unit Reskrim Polsek Ranuyoso sekitar pukul 08.00 Wib kemarin pagi, saat Tupon sedang duduk nyantai di teras rumahnya bersama keluarganya.
Awalnya, Tupon menolak untuk di bawa petugas, dengan alasan dia merasa tidak pernah bersalah. Setelah petugas menunjukkan surat penangkapan atas laporan orang tua Mawar, akhirnya Tupon diam dan pasrah.
Tupon di boyong petugas ke Mapolsek Ranuyoso dengan menggunakan sebuah mobil patroli untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ranuyoso AKP. Sariyun saat dikonfirmasi Memo di halaman kantor Kecamatan Ranuyoso kemarin pagi mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan resmi dari orang tua Mawar, kalau anaknya di bawa minggat pelaku sekaligus pacarnya sejak beberapa bulan  yang lalu.
Mendapat laporan seperti itu, dirinya terus memerintahkan Unit Reskrim Polsek Ranuyoso untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Informasi awal, Mawar di bawa kabur Tupon ke rumah saudaranya di Desa Sawaran, Klakah.
“Pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Saya bersama anggota terus menuju ke rumah kerabat Tupon di Desa sawaran. Sampai di sana, kerabatnya ngomong jika Tupon sudah pulang ke rumah orang tuanya di Jenggrong bersama Mawar,” Tutur Sariyun.
Dari keterangan itulah, pihaknya langsung balik kanan  terus menuju ke rumah Tupon di Desa Jenggrong. Ternyata benar, pagi itu Tupon sedang duduk bersama keluarganya di teras rumahnya.
Tak mau kehilangan targetnya, tanpa basa-basi petugas pun langsung menangkapnya. Saat penangkapan berlangsung, Tupon menolak bahkan sempat engkel - engkelan dengan petugas.
Setelah di tunjukkan surat perintah penangkapan serta sedikit penjelasan terkait kasus yang melilitnya, Tupon diam dan pasrah. Tupon terus di gelandang ke Mapolsek Ranuyoso untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tiba di Polsek Ranuyoso di depan penyidik, Tupon dengan santai mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, dia menolak jika di tuduh membawa minggat Mawar.
“Saya kabur dari rumah bersama Mawar atas kesepakatan berdua pak. Karena selama ini hubungan asmara saya tidak mendapat restu pak, jadi saya bedua nekat,” kata Sariyun
Usai menjalani pemeriksaan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya Tupon terus di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Ranuyoso untuk mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya. 
“Akibat perbuatannya, Tupon di jerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (cw7)