Lumajang,Memo
Gara-gara hubungan asmaranya tidak di
restui oleh kedua orang tuanya, Tupon (24), warga Desa Jenggrong, Kecamatan
Ranuyoso, nekat membawa kabur Mawar (16), pacarnya juga tetangga sebelah rumahnya hingga
berbulan-bulan.
Akibat ulahnya, Tupon di ta
ngkap petugas
Unit Reskrim Polsek Ranuyoso sekitar pukul 08.00 Wib kemarin pagi, saat Tupon
sedang duduk nyantai di teras rumahnya bersama keluarganya.
Awalnya, Tupon menolak untuk di bawa
petugas, dengan alasan dia merasa tidak pernah bersalah. Setelah petugas
menunjukkan surat penangkapan atas laporan orang tua Mawar, akhirnya Tupon diam
dan pasrah.
Tupon di boyong petugas ke Mapolsek
Ranuyoso dengan menggunakan sebuah mobil patroli untuk di lakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolsek Ranuyoso AKP. Sariyun saat
dikonfirmasi Memo di halaman kantor Kecamatan Ranuyoso kemarin pagi mengatakan,
setelah pihaknya mendapat laporan resmi dari orang tua Mawar, kalau anaknya di
bawa minggat pelaku sekaligus pacarnya sejak beberapa bulan yang lalu.
Mendapat laporan seperti itu, dirinya
terus memerintahkan Unit Reskrim Polsek Ranuyoso untuk melakukan penangkapan
terhadap pelaku. Informasi awal, Mawar di bawa kabur Tupon ke rumah saudaranya
di Desa Sawaran, Klakah.
“Pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Saya
bersama anggota terus menuju ke rumah kerabat Tupon di Desa sawaran. Sampai di
sana, kerabatnya ngomong jika Tupon sudah pulang ke rumah orang tuanya di
Jenggrong bersama Mawar,” Tutur Sariyun.
Dari keterangan itulah, pihaknya
langsung balik kanan terus menuju ke
rumah Tupon di Desa Jenggrong. Ternyata benar, pagi itu Tupon sedang duduk
bersama keluarganya di teras rumahnya.
Tak mau kehilangan targetnya, tanpa
basa-basi petugas pun langsung menangkapnya. Saat penangkapan berlangsung,
Tupon menolak bahkan sempat engkel - engkelan dengan petugas.
Setelah di tunjukkan surat perintah
penangkapan serta sedikit penjelasan terkait kasus yang melilitnya, Tupon diam
dan pasrah. Tupon terus di gelandang ke Mapolsek Ranuyoso untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Tiba di Polsek Ranuyoso di depan
penyidik, Tupon dengan santai mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, dia
menolak jika di tuduh membawa minggat Mawar.
“Saya kabur dari rumah bersama Mawar
atas kesepakatan berdua pak. Karena selama ini hubungan asmara saya tidak
mendapat restu pak, jadi saya bedua nekat,” kata Sariyun
Usai menjalani pemeriksaan, sambil
menunggu proses hukum selanjutnya Tupon terus di jebloskan ke dalam sel tahanan
Mapolsek Ranuyoso untuk mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, Tupon di jerat dengan UU Nomor
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (cw7)