Lumajang, Memo
Pupus sudah
harapan Adi (25), pemuda asal Pandansari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,
untuk menikahi Bunga (nama samaran),
gadis belia yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP asal Dusun Wunutsari, Desa Jatigono,
Kecamatan Kunir.
Pasalnya, orang
tua Bunga telah melaporkan Adi ke polisi, lantaran anaknya dibawa kabur selama
15 hari ke Surabaya. Akibatnya, Adi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan
Polsek Kunir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan
itu dilakukan pada Minggu (16/6) malam, sekitar pukul 21,00 Wib, di rumah salah
dsatu temannya di Dusun Karangsukup, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Menurut
petugas, penangkapan itu atas dasar laporan dari orang tua Bunga.
Sebelumnya,
Bunga yang masih berumur 14 tahun itu telah pergi dari rumahnya tanpa pamit.
Ketika ditanyakan kepada beberapa teman-temannya, ternyata tidak ada yang tahu
tentang kepergian Bunga. “Saya sudah mencari kemana-mana namun tidak satupun
temannya yang tahu Pak,” terang orang tua Bunga kepada Polisi.
Mendapat laporan
itu, petugas langsung bergerak untuk mencari tahu tentang keberadaan Bunga.
Setelah melakukan pelacakan kepada teman-teman dekat Bunga, ternyata polisi
mendapat kabar jika ia pernah memergoki Bunga berboncengan sepeda motor dengan
Adi yang diketahui pemuda asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir.
Dari irformasi
itulah, akhirnya petugas melakukan pencarian hingga ke rumah pemuda tersebut.
Sayangnya ketika petugas mendatangi alamat yang dimaksud, ternyata orang tua
pemuda tersebut bilang, jika anaknya sudah hampir sepuluh hari tidak pulang ke
rumahnya.
Mendapat
penjelasan tersebut, akhirnya petugas yakin jika Bunga memang pergi bersama
pemuda itu. Beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang
berada di rumah salah satu temannya di Dusun Karangsukup, Kunir Kidul, bersama
Bunga.
Selanjutnya,
Polisi langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Ketika Polisi tiba pada
alamat yang dituju, Polisi mendapati ada pasangan muda-mudi sedang duduk di
ruang tamu. Ketika ditanya, pemuda itu mengaku terus terang jika dirinya adalah
Adi.
Tanpa basa-basi,
selanjutnya petugas langsung membawa kedua pasangan itu menggunakan mobil
patroli ke Mapolsek Kunir. Kepada petugas, pelaku mengaku jika selama ini ia mengajak
pergi Bunga tanpa berpamitan kepada orang tuanya. “Selama lima belas hari, saya
dan Bunga pergi ke Surabaya Pak,” akunya dengan polos.
Bahkan
menurutnya, selama lima belas hari itu ia tidur bersama Bunga. Ketika didesak
tentang apa saja yang dilakukan kepada Bunga, pelaku tertunduk diam dan tidak
menjawab. Ketika petugas berusaha merayu, akhirnya pelaku mengaku jika ia
sempat berhubungan intim dengan Bunga layaknya suami istri.
Mendapat
pengakuan itu, akhirnya orang tua Bunga yang saat itu juga hadir di Mapolsek
merasa terpukul dan tidak terima atas kelakuan pemuda tersebut. Kepada petugas
orang tua Bunga mohon, agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah
berbuat asusila kepada anaknya. “Saya tidak terima dengan kejadian ini Pak,
saya minta pelaku dihukum saja,” geram orang tua Bunga kepada petugas.
Sementara itu, kapolsek Kunir AKP Jumali ketika
dikonfirmasi Memo saat menghadiri Sertijab Kapolres Lumajang membenarkan atas
kasus tersebut. Menurutnya, untuk sementara pelaku masih ditahan sambil menunggu
proses lanjut. “Pelaku bisa dijerat pasal undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun
202 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Jumali mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata. (cw6)