Lumajang,
Memo
Komisi pemilihan umum daerah (KPUD)
Lumajang, kemarin membongkar semua kotk suara dari 21 kecamatan di Lumajang.
Pembongkaran itu dilakukan untuk mengambil form C 1. KPUD tidak sendiri, namun
disaksikan oleh Panwaslu dan pihak kepolisian setempat.
Pembokaran dilakukan menyusul adanya
gugatan dua pasangan calon peserta pemilukada yang dinyatakan kalah. Pasalnya,
dalam waktu dekat sudah akan digelar sidang gugatan di mahkamah Konstitusi
(MK).
Pudholi Sandra, salah satu
komisioner KPU Lumajang yang saat itu didampingi dua komisioner yang lain
mengatakan, untuk menghadapi gugatan di MK memang dibutuhkan form C1 dan
beberap form yang lain.
Dari 21 kecamatan yang ada, ada
sejumlah 1872 form dari masing-masing TPS yang diambil. Setelah diambil
nantinya akan langsung digandakan kemudian baru dilegalisir. Matrial ini akan
dibawa ke MK untuk ditunjukkan kepada hakim MK.
“Kalau hakimnya 9 berarti proses
penggandaannya juga rangkap 9,” katanya. Ia bersama komisioner yang lain saat
ini harus bekerja ekstra cepat untuk memfotokapi itu semua. Sebab, malam
harinya akan langsung dibawa ke KPU Propinsi.
Dalam membawa material bukti-bukti
untuk gugatan di MK. KPUD Lumajang akan mendapat pengawalan ketat dari pihak
kepolisian selama perjalanan ke Surabaya. Setelah dari Surabaya, untuk
perjalanan ke Jakarta kemungkinan besar pengawalannya akan dilakukan oleh Polda
Jatim.
Kenapa
bukti-bukti harus disetorkan ke KPU Propinsi? Ini tidak lain karena posisi KPUD
Lumajang masih dalam proses take over. Sehingga turut tergugatanya selain KPU
Lumajang juga KPU Proponsi. “Kita kan di take over KPU Propinsi,” katanya.
Sejauh ini segala bukti-bukti yang
akan dibawa ke MK telah disiapkan semuanya oleh KPU Lumajang. Yang jelas kata
Pudholi, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan dari dua paslon peserta
Pemilukada.
Mengenai jadwal sidang di MK.
Awalanya tersiar kabar jika sidang perdana akan dilakukan hari ini, Kamis
(20/6). Namun kabar itu menjdi simpang siur karena KPU sendiri belum mendapat
surat undangan menghadiri sidang.
Saat Pudholi menghubungi ketua KPU
Jatim, jawaban mereka juga belum jelas. Pasalnya, undangan sidang juga belum
diterima. “Kalau kabar awal katanya hari kamis, tapi undangannya juga belum
kita terima,” jelasnya lagi.
Ketika dicek di wabesite MK terkait jadwal sidang. Juga belum muncul jadwal
siadangnya. Sehingga, ia memprediksi kemungkinan besarnya sidang perdana akan
digelar Senin pekan depan.
Kabar yang berhembus, Ali Mudhori
telah mempersiapkan segala bukti dan saksi untuk dibawa ke MK. Tak
tanggung-tanggung, untuk membawa saksi, Paslon ASA ini telah mempersiapkan tiga
bis.
Kabar
sebelumnya, karena diduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam pemilukada. Paslon
Nomor 2, A-RIF (Agus Wicaksono-KH. Adnan Syarif) dan paslon nomor 3, ASA (A;i
Mudhori-Samsul Hadi) menggugat hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU
Lumajang.(ami)