C1 Diambil, KPU Bongkar Kotak Suara




Lumajang, Memo
            Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Lumajang, kemarin membongkar semua kotk suara dari 21 kecamatan di Lumajang. Pembongkaran itu dilakukan untuk mengambil form C 1. KPUD tidak sendiri, namun disaksikan oleh Panwaslu dan pihak kepolisian setempat.
            Pembokaran dilakukan menyusul adanya gugatan dua pasangan calon peserta pemilukada yang dinyatakan kalah. Pasalnya, dalam waktu dekat sudah akan digelar sidang gugatan di mahkamah Konstitusi (MK).
            Pudholi Sandra, salah satu komisioner KPU Lumajang yang saat itu didampingi dua komisioner yang lain mengatakan, untuk menghadapi gugatan di MK memang dibutuhkan form C1 dan beberap form yang lain.
            Dari 21 kecamatan yang ada, ada sejumlah 1872 form dari masing-masing TPS yang diambil. Setelah diambil nantinya akan langsung digandakan kemudian baru dilegalisir. Matrial ini akan dibawa ke MK untuk ditunjukkan kepada hakim MK.
            “Kalau hakimnya 9 berarti proses penggandaannya juga rangkap 9,” katanya. Ia bersama komisioner yang lain saat ini harus bekerja ekstra cepat untuk memfotokapi itu semua. Sebab, malam harinya akan langsung dibawa ke KPU Propinsi.
            Dalam membawa material bukti-bukti untuk gugatan di MK. KPUD Lumajang akan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian selama perjalanan ke Surabaya. Setelah dari Surabaya, untuk perjalanan ke Jakarta kemungkinan besar pengawalannya akan dilakukan oleh Polda Jatim.
            Kenapa bukti-bukti harus disetorkan ke KPU Propinsi? Ini tidak lain karena posisi KPUD Lumajang masih dalam proses take over. Sehingga turut tergugatanya selain KPU Lumajang juga KPU Proponsi. “Kita kan di take over KPU Propinsi,” katanya.
            Sejauh ini segala bukti-bukti yang akan dibawa ke MK telah disiapkan semuanya oleh KPU Lumajang. Yang jelas kata Pudholi, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan dari dua paslon peserta Pemilukada.
            Mengenai jadwal sidang di MK. Awalanya tersiar kabar jika sidang perdana akan dilakukan hari ini, Kamis (20/6). Namun kabar itu menjdi simpang siur karena KPU sendiri belum mendapat surat undangan menghadiri sidang.
            Saat Pudholi menghubungi ketua KPU Jatim, jawaban mereka juga belum jelas. Pasalnya, undangan sidang juga belum diterima. “Kalau kabar awal katanya hari kamis, tapi undangannya juga belum kita terima,” jelasnya lagi.
            Ketika dicek di wabesite MK terkait jadwal sidang. Juga belum muncul jadwal siadangnya. Sehingga, ia memprediksi kemungkinan besarnya sidang perdana akan digelar Senin pekan depan.
            Kabar yang berhembus, Ali Mudhori telah mempersiapkan segala bukti dan saksi untuk dibawa ke MK. Tak tanggung-tanggung, untuk membawa saksi, Paslon ASA ini telah mempersiapkan tiga bis. 
Kabar sebelumnya, karena diduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam pemilukada. Paslon Nomor 2, A-RIF (Agus Wicaksono-KH. Adnan Syarif) dan paslon nomor 3, ASA (A;i Mudhori-Samsul Hadi) menggugat hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Lumajang.(ami)