Lumajang, Memo
Sesuai dengan
intruksi dari Gubernur Jawa Timur Sukarwo, bekerjasama dengan Dirlantas Polda
Jawa Timur. Bahwa di Jawa Timur akan diperlakukan pemutihan bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraanya.
Ada tiga hal
pemutihan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur diantaranya,
bebas denda dan bebas bunga, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya
kemudian discount 50% biaya mutasi
masuk bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Adapun
pelaksanaan atau diperlakukannya pemutihan itu, terhitung mulai tanggal 17 Juni
sampai 17 September 2013, artinya tiga bulan berturut-turut. Dengan
diperlakukan pemutihan itu, berharap agar masyarakat yang sebelumnya enggan
membayar atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Agar secepatnya
datang ke kantor Samsat bersama Polres Lumajang, untuk mengurus dan membayar
pajak kendaraan bermotornya.
Demikian yang
disampaikan oleh Kanit Reg Ident Samsat Lumajang, mendampingi Kasat Lantas
Lumajang, AKP Rony Edi Yusuf, kepada sejumlah wartawan disela-sela acara
sertijab Kapolres Lumajang pada Selasa (18/6) siang kemarin.
Slamet
menambahkan, pemutihan ini berlaku seluruh pemilik kendaraan yang ada di jawa
timur tanpa terkecuali. Artinya, bagi warga yang mengurus atau membayar pajak
kendaraan bermotornya pada Samsat yang ada di kepolisian se -Jawa Timur akan
diperlakukan pemutihan. “Pemutihan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang akan
dimutasikan ke Jawa Timur,” terangnya.
Dengan diperlakukan pemutihan itu, Slamet
berharap agar masyarakat segera mengurus pajak kendaraanya yang tertunda atau
terlambat. Sebab jika masa pemutihan itu telah habis, maka secara otomatis
tidak diperlakukan lagi discount atau potongan biaya mutasi bagi kendaraan yang
masuk ke Jawa Timur. “Dengan diperlakukan pemutihan ini, kami berharap agar
masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan itu,” pungkasnya. (cw6)