Bayar Pajak Motor..! Ada Pemutihan 3 Bulan ke Depan




Lumajang, Memo
Sesuai dengan intruksi dari Gubernur Jawa Timur Sukarwo, bekerjasama dengan Dirlantas Polda Jawa Timur. Bahwa di Jawa Timur akan diperlakukan pemutihan  bagi pemilik kendaraan bermotor  yang terlambat membayar pajak kendaraanya.
Ada tiga hal pemutihan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur diantaranya, bebas denda dan bebas bunga, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya kemudian discount 50% biaya mutasi
masuk bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Adapun pelaksanaan atau diperlakukannya pemutihan itu, terhitung mulai tanggal 17 Juni sampai 17 September 2013, artinya tiga bulan berturut-turut. Dengan diperlakukan pemutihan itu, berharap agar masyarakat yang sebelumnya enggan membayar atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Agar secepatnya datang ke kantor Samsat bersama Polres Lumajang, untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Demikian yang disampaikan oleh Kanit Reg Ident Samsat Lumajang, mendampingi Kasat Lantas Lumajang, AKP Rony Edi Yusuf, kepada sejumlah wartawan disela-sela acara sertijab Kapolres Lumajang pada Selasa (18/6) siang kemarin.
Slamet menambahkan, pemutihan ini berlaku seluruh pemilik kendaraan yang ada di jawa timur tanpa terkecuali. Artinya, bagi warga yang mengurus atau membayar pajak kendaraan bermotornya pada Samsat yang ada di kepolisian se -Jawa Timur akan diperlakukan pemutihan. “Pemutihan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang akan dimutasikan ke Jawa Timur,” terangnya. 
Dengan diperlakukan pemutihan itu, Slamet berharap agar masyarakat segera mengurus pajak kendaraanya yang tertunda atau terlambat. Sebab jika masa pemutihan itu telah habis, maka secara otomatis tidak diperlakukan lagi discount atau potongan biaya mutasi bagi kendaraan yang masuk ke Jawa Timur. “Dengan diperlakukan pemutihan ini, kami berharap agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan itu,” pungkasnya. (cw6)