Banyak Baliho Caleg Diduga Tak Berijin




Lumajang, Memo
            Meski KPU baru mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bagi calon anggota DPR, DPR Propinsi dan DPR RI, namun sejumlah baliho mulai dipasang disejumlah titik strategis di kabupaten Lumajang.
            Meski sejumlah baliho besar dan banner-ban
ner kecil sudah mulai terpasang. Namun, patut diduga banner-benner tersebut tidak mengantongi ijin. Secara kasat mata, banyak baliho ternyata tidak ada stempel yang mengidentikkan telah mengantongi ijin dan membayar pajak.
            Ini adalah pembelajaran buruk yang diberikan para calon-calon wakil rakyat kita. Pasalnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan sebelum proses pemasangan malah tidak dilakukan.
            Seperti halnya baliho dua calon anggota DPR Propinsi dan DPR RI dari dua partai berbeda dikawasan tikungan leter ‘S’ Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung. Baliho raksasa itu tidak ada stempel bukti dari perijinan.
            Belum lagi beberap banner yang dipaku dibeberapa pohon sepanjang jalan Yosowilangun menuju ke Lumajang. Banner calon anggota DPR RI itu dipasang secara serampangan dan mengidahkan kerusakan pohon.
             Padahal beberap waktu sebelumnya, sejumlah warga pecinta lingkungan di Lumajang mencopoti paku-paku bekas pemasangan banner dan bendera partai.
            Kasim, salah satu warga lumajang menyikapi munculnya banner dan baliho jelang Pileg, menginginkan agar para calon tertib aturan dan menjalankan perijinan yang ada. Dan tidak memasang gambar-gambar seenaknya sendiri apalgi tanpa memalui proses perijinan.
            “Seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar memasang banner sesuai aturan yang ada. Bukan malah memasang banner bodong,” kata lelaki ini sambil besungut-sungut.
            Bahkan ia mengajak kepada masyarakat luas untuk tidak memilih wakil rakyat yang memasang gambarnya tanpa ijin dan membayar pajak. “Gimana mau mewakili rakyat kalau mereka tidak tertib dari sekarang,” katanya.
            Kasim khawatir, jika hal-hal buruk telah dilakukan oleh para calon-calon wakil rakyat ini terus menerus, kedepan justru bukan mewakili rakyat. Tapi justru memburu kepentingannya sendiri-sendiri.
            Pun demikian yang diungkapkan oleh Muksin, warga Tukum, saat ia melihat ada banner-banner calon wakil rakyat yang tidak bestempel dari KPT, ia meyakini jika gambar-gambar tersebut dipsang tanpa ijin dan tak membayar pajak.
            Sejatinya kata dia, pajak yang dihasilkan akan dikembalikan lagi kepada rakyat. “Kalau para calon wakil rakyat belum jadi saja sudah berani melanggar pajak, apalagi kalau sudah jadi nanti. Tambah ngawur mereka itu,” katanya.
            Ini adalah tugas berat yang harus ditanggung oleh penegak perda di Lumajang, yakni Sat Pol PP untuk segera menertibkan banner dan baliho yang dipasangan tanpa ijin. Selain menggangu pemandangan umum, juga merugikan masyarakat banyak. “Saya minta Sat Pol PP mengecek dan menurunkan banner dan baliho tanpa ijin. Biar tertib,” pungkasnya.(ami)