Asyik Judi Remi, 3 Warga Digaruk




Lumajang, Memo
Tiga warga yang asyik bermain judi kartu remi,  digaruk petugas Polsek Sumbersuko. Ketiganya ialah, Untung Tarmono (56), asal Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Nur Rojikin (30), asal Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko dan M. Syaiful rizal (37), asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh. Ketiga pelaku, akhirnya digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 18.30 Wib, di salah satu rumah warga Dusun Sarirejo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko. Menurut petugas, penangkapan itu atas informasi dari warga yang resah dengan keberadaan perjudian itu.
Dari informasi, akhirnya petugas langsung melakukan pengintaian terhadap tempat yang kerap dijadikan arena judi tersebut. Ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), saat itu petugas tidak mau gegabah. Mereka hanya memilih memantau dan meyakinkan siapa dari pelaku judi itu. “Saat itu kami tidak berani gegabah Mas, takut mereka kabur,” terangnya.
Setelah diyakini jika ketiga itu adalah pelakunya, akhirnya petugas langsung melakukan penggrebekan. Saat itu pelaku tidak bisa berkutik, sebab dari tangan ketiganya masih memegang sejumlah kartu remi dan uang taruhan yang masih tergeletak  di depannya.
Dirasa cukup barang bukti (BB), petugas langsung menangkap dan menggiring ketiganya ke Mapolsek. Saat itu petugas berhasil mengamankan 2 pak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.175 ribu yang saat ini digunakan petugas sebagai barang-bukti. “Saat kami tangkap mereka tidak berkutik Mas,” terang petugas lagi.
Ketika berada di Polsek Sumbersuko, di depan petugas ketiga pelaku berdalih, jika permainan judi kartu remi itu hanya untuk mengisi waktu senggang saja. Sebab diakuinya, jika profesi ketiganya tidak sama antara lain, sopir truk, tengkulak kayu dan pedagang motor bekas. Apapun alasannya, polisi tetap memproses ketiga pelaku secara hukum.
Sementara itu, Kapolsek sumbersuko AKP Kuzaeni ketika dikonfirmasi Memo membenarkan tentang penangkapan itu. Ia mengatakan, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan keberadaanya. 
Menurutnya, atas permintaan warga setempat agar semua pelaku diproses secara hukum. “Untuk sementara ketiganya masih kami tahan sambil menunggu proses lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tegas Kuzaeni mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata. (cw6)