Lumajang, Memo
Tiga warga yang
asyik bermain judi kartu remi, digaruk
petugas Polsek Sumbersuko. Ketiganya ialah, Untung Tarmono (56), asal Desa
Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Nur Rojikin (30), asal Desa Kebonsari,
Kecamatan Sumbersuko dan M. Syaiful rizal (37), asal Desa Kaliwungu, Kecamatan
Tempeh. Ketiga pelaku, akhirnya digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Penangkapan
dilakukan pada Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 18.30 Wib, di salah satu rumah
warga Dusun Sarirejo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko. Menurut petugas,
penangkapan itu atas informasi dari warga yang resah dengan keberadaan
perjudian itu.
Dari informasi,
akhirnya petugas langsung melakukan pengintaian terhadap tempat yang kerap
dijadikan arena judi tersebut. Ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP),
saat itu petugas tidak mau gegabah. Mereka hanya memilih memantau dan
meyakinkan siapa dari pelaku judi itu. “Saat itu kami tidak berani gegabah Mas,
takut mereka kabur,” terangnya.
Setelah diyakini
jika ketiga itu adalah pelakunya, akhirnya petugas langsung melakukan
penggrebekan. Saat itu pelaku tidak bisa berkutik, sebab dari tangan ketiganya
masih memegang sejumlah kartu remi dan uang taruhan yang masih tergeletak di depannya.
Dirasa cukup
barang bukti (BB), petugas langsung menangkap dan menggiring ketiganya ke
Mapolsek. Saat itu petugas berhasil mengamankan 2 pak kartu remi dan uang tunai
sebesar Rp.175 ribu yang saat ini digunakan petugas sebagai
barang-bukti. “Saat kami tangkap mereka tidak berkutik Mas,” terang petugas
lagi.
Ketika berada di
Polsek Sumbersuko, di depan petugas ketiga pelaku berdalih, jika permainan judi
kartu remi itu hanya untuk mengisi waktu senggang saja. Sebab diakuinya,
jika profesi ketiganya tidak sama antara lain, sopir truk, tengkulak kayu dan
pedagang motor bekas. Apapun alasannya, polisi tetap memproses ketiga pelaku
secara hukum.
Sementara itu,
Kapolsek sumbersuko AKP Kuzaeni ketika dikonfirmasi Memo membenarkan tentang
penangkapan itu. Ia mengatakan, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat
setempat yang resah dengan keberadaanya.
Menurutnya, atas permintaan warga setempat agar
semua pelaku diproses secara hukum. “Untuk sementara ketiganya masih kami tahan
sambil menunggu proses lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan
ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tegas Kuzaeni mendampingi Kapolres Lumajang AKBP
Singgamata. (cw6)