Lumajang, Memo
Aksi nekat tiga
kawanan anak baru gede (ABG) berujung di dalam sel tahanan Polsek Rowokangkung.
Masing-masing ialah, Aris Diantoro (19) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan
Rowokangkung, Soni Setiawan (20) dan Adi Putra (15) keduanya berasal dari Desa
Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung. Pasalnya, mereka ketangkap basah usai
melakukan pencurian 2 ekor kambing di rumah milik Yono (43), warga Dusun
Pondokkobong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.
Penangkapan dilakukan
pada Minggu (16/6) petang, sekitar pukul 18.00 Wib, di Jalan Desa Sumbersari,
Kecamatan Rowokangkung. Menurut petugas, sebelumnya ketiga pelaku itu telah
melakukan aksi pencurian 2 ekor kambing di kandang milik korban. “Saat itu korban
sedang asyik nonton televisi di dalam
rumahnya,” terangnya.
Mengetahui
kandangnya sepi, ketiga kawanan itu beraksi dengan berbagi tugas. Satu pelaku
bertugas mengawasi lokasi dan dua pelaku lagi bertugas masuk kandang serta
mengambil 2 ekor kambing. Modusnya, pelaku membekap mulut kambing lalu
memasukannya kedalam karung sak yang telah disiapkan.
Setelah itu,
ketiganya langsung pergi dengan membawa karung yang berikan 2 ekor kambing
dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 3236 YY. Mereka
lalu kabur kearah Kota Lumajang untuk menjual 2 ekor kambing hasil curiannya.
Sayangnya, pada
saat ketiga kawanan itu sedang berangkat sambil membawa kambing curianya,
korban keburu bangun dari tempat duduknya dan pergi kekandang kambingnya. “Saat
itu pikiran saya ga enak Pak, jadi saya langsung pergi ke kandang untuk melihat
kambing saya,” terang korban kepada petugas.
Mengetahui kedua
hewan peliharaanya tidak ada di dalam kandang, spontan korban kebingungan
sambil mencari-cari kambing itu
disekitaran rumahnya. Karena yakin jika
2 ekor kambing itu ada yang mencurinya, akhirnya korban melaporkan aksi
pencurian itu kepada Polsek Rowokangkung.
Mendapat laporan
dari korban, petugas petang itu langsung melakukan penyisiran dan pengejaran.
Dalam upaya pengejaran itu, petugas mendapat informasi jika ada tiga anak muda
mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat sambil memangku karung
sak kea rah utara.
Dari informasi
tersebut, akhirnya petugas langsung melakukan pengejaran kearah jalan yang
dimaksud. Ketika berada di Jalan Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung,
petugas memergoki ketiga pelaku yang dimaksud. Tanpa berpikir panjang, petugas
langsung melakukan pengejaran lalu melakukan penghadangan.
Mendapat penghadangan
dari beberapa petugas , ketiga pelaku langsung tidak berkutik dan langsung
turun dari atas kendaraanya. “Saat kami lakukan penghadangan, ketiganya tidak
berkutik dan langsung menyerah menuruti perintah kami,” terang salah satu
petugas lagi.
Selanjutnya,
ketiga pelaku itu langsung digiring ke Mapolsek Rowokangkung untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ikut diamankan pula sepeda motor pelaku
dan 2 ekor kambing gibas warna putih untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kepada petugas
ketiganya mengaku berterus terang tentang aksi pencurian kambing yang
dilakukannya. Menurutnya, 2 ekor kambing itu rencananya akan dibawa ke Lumajang
untuk dijual. “Rencanannya uang penjualan kambing itu akan saya pakai buat beli
pakan ayam Pak,” aku kedua pelaku yang telah beristri.
Kapolsek Rowokangkung, AKP Aris Supomo ketika
dikonfirmasi Memo membenarkan aksi pencurian kambing itu. Menurutnya, ketiga
pelaku masih diamankan di sel tahanan sambil menunggu proses lanjut. “Ketiganya
bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
(cw6)