3 ABG Curi Kambing, Ditangkap di Jalan




Lumajang, Memo
Aksi nekat tiga kawanan anak baru gede (ABG) berujung di dalam sel tahanan Polsek Rowokangkung. Masing-masing ialah, Aris Diantoro (19) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Soni Setiawan (20) dan Adi Putra (15) keduanya berasal dari Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung. Pasalnya, mereka ketangkap basah usai melakukan pencurian 2 ekor kambing di rumah milik Yono (43), warga Dusun Pondokkobong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/6) petang, sekitar pukul 18.00 Wib, di Jalan Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung. Menurut petugas, sebelumnya ketiga pelaku itu telah melakukan aksi pencurian 2 ekor kambing di kandang milik korban. “Saat itu korban sedang asyik nonton televisi di dalam rumahnya,” terangnya.
Mengetahui kandangnya sepi, ketiga kawanan itu beraksi dengan berbagi tugas. Satu pelaku bertugas mengawasi lokasi dan dua pelaku lagi bertugas masuk kandang serta mengambil 2 ekor kambing. Modusnya, pelaku membekap mulut kambing lalu memasukannya kedalam karung sak yang telah disiapkan.
Setelah itu, ketiganya langsung pergi dengan membawa karung yang berikan 2 ekor kambing dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 3236 YY. Mereka lalu kabur kearah Kota Lumajang untuk menjual 2 ekor kambing hasil curiannya.
Sayangnya, pada saat ketiga kawanan itu sedang berangkat sambil membawa kambing curianya, korban keburu bangun dari tempat duduknya dan pergi kekandang kambingnya. “Saat itu pikiran saya ga enak Pak, jadi saya langsung pergi ke kandang untuk melihat kambing saya,” terang korban kepada petugas.
Mengetahui kedua hewan peliharaanya tidak ada di dalam kandang, spontan korban kebingungan sambil mencari-cari kambing itu disekitaran  rumahnya. Karena yakin jika 2 ekor kambing itu ada yang mencurinya, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian itu kepada Polsek Rowokangkung.
Mendapat laporan dari korban, petugas petang itu langsung melakukan penyisiran dan pengejaran. Dalam upaya pengejaran itu, petugas mendapat informasi jika ada tiga anak muda mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat sambil memangku karung sak kea rah utara.
Dari informasi tersebut, akhirnya petugas langsung melakukan pengejaran kearah jalan yang dimaksud. Ketika berada di Jalan Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, petugas memergoki ketiga pelaku yang dimaksud. Tanpa berpikir panjang, petugas langsung melakukan pengejaran lalu melakukan penghadangan.
Mendapat penghadangan dari beberapa petugas , ketiga pelaku langsung tidak berkutik dan langsung turun dari atas kendaraanya. “Saat kami lakukan penghadangan, ketiganya tidak berkutik dan langsung menyerah menuruti perintah kami,” terang salah satu petugas lagi.
Selanjutnya, ketiga pelaku itu langsung digiring ke Mapolsek Rowokangkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ikut diamankan pula sepeda motor pelaku dan 2 ekor kambing gibas warna putih untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kepada petugas ketiganya mengaku berterus terang tentang aksi pencurian kambing yang dilakukannya. Menurutnya, 2 ekor kambing itu rencananya akan dibawa ke Lumajang untuk dijual. “Rencanannya uang penjualan kambing itu akan saya pakai buat beli pakan ayam Pak,” aku kedua pelaku yang telah beristri. 
Kapolsek Rowokangkung, AKP Aris Supomo ketika dikonfirmasi Memo membenarkan aksi pencurian kambing itu. Menurutnya, ketiga pelaku masih diamankan di sel tahanan sambil menunggu proses lanjut. “Ketiganya bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (cw6)