Lumajang, Memo
Gara-gara
tanah peninggalan orang tuanya dikuasai oleh orang lain, Sanis (55), warga Dusun Sabrang, Desa/Kecamatan Padang,
bersama saudara yang lainnya, nekat secara beramai-ramai menguasai sebidang tanah yang
selama ini dikuasai orang lain.
Aksi
nekat yang dilakukan oleh Sanis bersama saudaranya, terjadi pada Rabu (27/2)
pukul 09.00 Wib kemarin pagi, dengan cara ditanami ratusan pohon sengon
albasia.
Sanis
mengatakan, Bu Jumani Bu Saeni semasa hidupnya selain meninggalkan dua orang
anak masing-masing bernama Murliyat (almarhum) dan Siratun (almarhum), juga
meninggalkan sebidang tanah yang terletak di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan
Padang.
Sebelum
Bu Jumani Bu Saeni meninggal dunia, ia membagikan tanah tersebut kepada dua
orang anaknya. Murliyat mendapat bagian setengah
dari luas tanah tersebut sesuai dengan Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia,
dengan buku C nomor : 337 persil Nomor 21 DII seluas 801 m2 tertanggal
22 November tahun 1957 waris dari no 195 yakni (Bu Jumani Bu Saeni).
Sedang
selebihnya di wariskan kepada anak yang kedua bernama Siratun dengan luas yang
sama bahkan letaknya bersebelahan. “Yang
saya tahu bagian tanah milik Bapak saya Murliyat (almarhum) dengan bagian tanah
milik Siratun (almarhum ) adik bapak luasnya sama dan letaknya berdekatan,” Ujar Sanis
Tanah
bagian tersebut sama-sama digarap oleh dua bersaudara tanpa ada sekitpun
permasalahan. Beberapa tahun kemudian, Murliyat meninggal dunia. Karena
anak-anak Murliyat saat itu masih belum dewasa, dengan kesepakatan bersama
ahirnya tanah bagian almarhum Murliyat diparo hasil oleh almarhum Siratun, dengan syarat, jika anak-anak
Murliyat nanti sudah dewasa segera dikembalikan kepada ahli waris dari
Murliyat.
“Kesepakatan paro hasil itu dengan saya bersama
sauadara-saudara yang lain, selama masih belum mampu menggarap sendiri,” akunya
lagi.
Setelah
anak-anak almarhum Murliyat menginjak dewasa, beberapa kali mendatangi
Almarhum Siratun meminta tanah peninggalan orang tuanya hendak digarap sendiri.
Tetapi, tidak diberikan dengan berbagi alasan.
“Beberapa
kali saya minta
kepada Siratun, tetapi tidak pernah diberikan dengan alasan tunggu dulu. Pokonya
alasannya bermacam-macam,
Pak,
hingga dia meninggal dunia tetap tidak diberikan.” aku Sanis lagi.
Karena
tetap tidak diberikan, ia bersama saudara yang lain nekat mengambil paksa tanah
tersebut dengan cara menguasai lahan.
Namun, saat itu lahan itu dikuasai, malah mendapat perlawanan bahkan nyaris
bentrok.
Saat itu ia Sanis Cs didatangi oleh beberapa preman masing-masing
membawa celurit yang didampingi oleh anak almarhum Siratun juga oleh
menantunya dan mengancam. “Saat itu saya memilih diam dengan harapan keluarga Siratun sadar
jika tanah itu milik bapak saya,” katanya lagi.
Entah
bagiamana cara menyulapnya, tiba-tiba tanah waris peninggalan almarhum Murliyat
yang seharusnya menjadi hak milik Sanis bersama saudara yang lain
selaku ahli waris sah, berubah nama
menjadi Sunanti pak Siratun dibuku C desa.
Itulah
yang membuat Sanis cs tak menerimakan sehingga ia kompak untuk menguasai tanah
peninggalan orang tuanya tersebut. Apalagi, Sanis dan saudara yang lain tidak
pernah menjual apalagi menghibahkan tanah itu kepada siapapun.
“Saya
bersaudara yang lain tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,
Siratun itu asalnya maro. Jika demikian adanya, sampai kapanpun tetap akan saya
pertahankan tanah peninggalan orang tua. Mari kita duduk bersama dan mari kita
buka buku kerawang desa yang lama,” Terang Sanis
Kepala
Desa Padang Sinal saat hendak dikonfirmasi Memo dia tidak sedang berada
dikantornya, melalui telepon celulernya juga tidak tersambung.
M. Tauhid Camat Padang saat dikonfirmasi Memo
terkait hal ini mengatakan, sebenarnya sejak
setahun yang lalu sudah mendengar kasus itu. Tapi, karena tidak turun ke
Kecamatan jadinya tidak tahu perkembangannya. “Kita akan menindaklanjuti hal itu, dengan harapan
kedua belah pihak bisa saling menerima sesuai dengan haknya,” ungkapnya.(cw7)