Tanah Warisan Dikuasai Saudara


Lumajang, Memo
Gara-gara tanah peninggalan orang tuanya dikuasai oleh orang lain, Sanis (55),  warga Dusun Sabrang, Desa/Kecamatan Padang, bersama saudara yang lainnya, nekat secara beramai-ramai menguasai sebidang tanah yang selama ini dikuasai orang lain.
Aksi nekat yang dilakukan oleh Sanis bersama saudaranya, terjadi pada Rabu (27/2) pukul 09.00 Wib kemarin pagi, dengan cara ditanami ratusan pohon sengon albasia.
Sanis mengatakan, Bu Jumani Bu Saeni semasa hidupnya selain meninggalkan dua orang anak masing-masing bernama Murliyat (almarhum) dan Siratun (almarhum), juga meninggalkan sebidang tanah yang terletak di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan Padang.
Sebelum Bu Jumani Bu Saeni meninggal dunia, ia membagikan tanah tersebut kepada dua orang anaknya. Murliyat  mendapat bagian setengah dari luas tanah tersebut   sesuai dengan Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia, dengan  buku C nomor : 337  persil Nomor 21 DII seluas 801 m2 tertanggal 22 November tahun 1957 waris dari no 195 yakni (Bu Jumani Bu Saeni).
Sedang selebihnya di wariskan kepada anak yang kedua bernama Siratun dengan luas yang sama bahkan letaknya  bersebelahan. “Yang saya tahu bagian tanah milik Bapak saya Murliyat (almarhum) dengan bagian tanah milik Siratun (almarhum ) adik bapak luasnya sama dan letaknya berdekatan,” Ujar Sanis
Tanah bagian tersebut sama-sama digarap oleh dua bersaudara tanpa ada sekitpun permasalahan. Beberapa tahun kemudian, Murliyat meninggal dunia. Karena anak-anak Murliyat saat itu masih belum dewasa, dengan kesepakatan bersama ahirnya tanah bagian almarhum Murliyat diparo hasil oleh almarhum Siratun, dengan syarat, jika anak-anak Murliyat nanti sudah dewasa segera dikembalikan kepada ahli waris dari Murliyat.
“Kesepakatan  paro hasil itu dengan saya bersama sauadara-saudara yang lain, selama masih belum mampu menggarap sendiri,” akunya lagi.
Setelah  anak-anak almarhum Murliyat  menginjak dewasa, beberapa kali mendatangi Almarhum Siratun meminta tanah peninggalan orang tuanya hendak digarap sendiri. Tetapi, tidak diberikan dengan berbagi alasan.
“Beberapa kali saya minta kepada Siratun, tetapi tidak pernah diberikan dengan alasan tunggu dulu. Pokonya alasannya bermacam-macam, Pak, hingga dia meninggal dunia tetap tidak diberikan.” aku Sanis lagi.
Karena tetap tidak diberikan, ia bersama saudara yang lain nekat mengambil paksa tanah tersebut dengan cara  menguasai lahan. Namun,  saat itu lahan itu dikuasai,  malah mendapat perlawanan bahkan nyaris bentrok.
 Saat itu ia Sanis Cs   didatangi oleh beberapa preman masing-masing membawa celurit yang didampingi oleh anak almarhum Siratun juga oleh menantunya dan mengancam. Saat itu saya memilih diam dengan harapan keluarga Siratun sadar jika tanah itu milik bapak saya,” katanya lagi.
Entah bagiamana cara menyulapnya, tiba-tiba tanah waris peninggalan almarhum Murliyat yang seharusnya menjadi hak milik Sanis bersama saudara yang lain selaku ahli waris sah,  berubah nama menjadi Sunanti pak Siratun dibuku C desa.
Itulah yang membuat Sanis cs tak menerimakan sehingga ia kompak untuk menguasai tanah peninggalan orang tuanya tersebut. Apalagi, Sanis dan saudara yang lain tidak pernah menjual apalagi menghibahkan tanah itu kepada siapapun. 
“Saya bersaudara yang lain tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, Siratun itu asalnya maro. Jika demikian adanya, sampai kapanpun tetap akan saya pertahankan tanah peninggalan orang tua. Mari kita duduk bersama dan mari kita buka buku kerawang desa yang lama,” Terang Sanis
Kepala Desa Padang Sinal saat hendak dikonfirmasi Memo dia tidak sedang berada dikantornya, melalui telepon celulernya juga tidak tersambung.
M. Tauhid Camat Padang saat dikonfirmasi Memo terkait hal ini mengatakan, sebenarnya sejak  setahun yang lalu sudah mendengar kasus itu. Tapi, karena tidak turun ke Kecamatan jadinya tidak tahu perkembangannya. “Kita akan menindaklanjuti hal itu, dengan harapan kedua belah pihak bisa saling menerima sesuai dengan haknya,” ungkapnya.(cw7)