Lumajang, Memo
Aksi
kejahatan yang dilakukan Didik (27), warga Dusun Krajan, Desa Tempursari,
Kecamatan Kedungjajang, masih dalam penanganan Unit Pidum Mapolres Lumajang.
Bahkan , hingga saat ini terus dikembangkan.
Kapolres
Lumajang AKBP Susanto melalui Kasat Reskrim AKP. Kusmindar mengatakan, setelah
dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas) bernama Didik, ternyata dia mengakui semua aksi kejahatannya yang
pernah di lakukan selama ini.
Menurutnya,
dia melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Lumajang khusus daerah
utara sebanyak 18 TKP. Tetapi, Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tersebut semuanya
hanya di daerah Lumajang utara.
Dari
sekian banyak TKP, pelaku 5 kali terlibat dalam aksi pencurian hewan, 4 kali
aksi perampasan sepeda motor, 3 kali penjambretan dan 6 kali terlibat
pembobolan ruma toko (Ruko).
Dalam aksinya,
pelaku tergolong sadis dan tega terhadap korban, terkadang pelaku tak
segan-segan melukai korban jika menghalang-halangi niat jahat pelaku. “Saya
melakukan kejahatan ini tidak sendirian Pak, saya bekerja dengan teman saya
berinisial M,” aku Didik kepada penyidik.
Dari pengakuan
Didik itulah, pihaknya memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan
pengejaran terhadap pelaku berinisial M ini. “Saya bersama anggota terus
memburu teman didik,” kata Kusmindar.
Sebelumnya, Didik
(27), warga Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan
Kedungjajang, digulung jajaran Resmob Polres
Lumajang, karena
terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah Abdul Rokhim (40),
warga Desa Grobokan, Kecamatan Kedungjajang.
Didik
(tersangka) digulung petugas Kamis (7/3)
sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, saat sedang
berada di rumahnya. Sumber Memo
mengatakan. Saat korban tidur pelaku beraksi. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah berhasil
masuk kedalam rumah, pelaku kemudian mengacak-ngacak semua isi lemari ruang tengah dan kamar tengah rumah. Hanya pelaku tidak berhasil menemukan barang berharga milik korban.
Takut keburu korban
bangun pelaku memilih kabur dengan membawa sebuah senapan
angin 5,5 mm. Dasar sial, saat hendak keluar, ia menyenggol pot bunga sebelah
daun jendela.
Akibatnya Didik keluar dengan tergesa-gesa hingga meninggalkan barang miliknya
di TKP.
Dengan petunjuk
itulah, jajaran Resmob Polres Lumajang terus mengejar pelaku. Beberapa saat
kemudian pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan terus digelandang ke Mapolres
Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.(cw7)