Polisi Terus Kembangkan Aksi Kejahatan Didik


Lumajang, Memo
            Aksi kejahatan yang dilakukan Didik (27), warga Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, masih dalam penanganan Unit Pidum Mapolres Lumajang. Bahkan , hingga saat ini terus dikembangkan.
Kapolres Lumajang AKBP Susanto melalui Kasat Reskrim AKP. Kusmindar mengatakan, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Didik, ternyata dia mengakui semua aksi kejahatannya yang pernah di lakukan selama ini.
            Menurutnya, dia melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Lumajang khusus daerah utara sebanyak 18 TKP. Tetapi, Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tersebut semuanya hanya di daerah Lumajang utara.
            Dari sekian banyak TKP, pelaku 5 kali terlibat dalam aksi pencurian hewan, 4 kali aksi perampasan sepeda motor, 3 kali penjambretan dan 6 kali terlibat pembobolan ruma toko (Ruko).
Dalam aksinya, pelaku tergolong sadis dan tega terhadap korban, terkadang pelaku tak segan-segan melukai korban jika menghalang-halangi niat jahat pelaku. “Saya melakukan kejahatan ini tidak sendirian Pak, saya bekerja dengan teman saya berinisial M,” aku Didik kepada penyidik.
Dari pengakuan Didik itulah, pihaknya memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial M ini. “Saya bersama anggota terus memburu teman didik,” kata Kusmindar.  
Sebelumnya, Didik (27), warga Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, digulung jajaran Resmob Polres Lumajang,  karena terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah Abdul Rokhim (40), warga Desa Grobokan, Kecamatan Kedungjajang.
Didik (tersangka) digulung petugas  Kamis (7/3) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, saat sedang  berada di rumahnya. Sumber Memo mengatakan. Saat korban tidur pelaku beraksi. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku kemudian mengacak-ngacak semua isi lemari ruang tengah dan kamar tengah rumah. Hanya pelaku tidak berhasil menemukan barang berharga milik korban.
Takut keburu korban bangun  pelaku  memilih kabur dengan membawa sebuah senapan angin 5,5 mm.  Dasar sial, saat  hendak keluar, ia menyenggol pot bunga sebelah daun jendela. Akibatnya Didik keluar dengan tergesa-gesa hingga meninggalkan barang miliknya di TKP.
Dengan petunjuk itulah, jajaran Resmob Polres Lumajang terus mengejar pelaku. Beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan terus digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.(cw7)