Lumajang, Memo
Muhamad
Ludiyanto (20) warga Dusun Panggung Lombok, Desa/Kecamatan Candipuro,
mendatangi Mapolsek Candipuro. Kedatangannya pagi itu, tak lain adalah
akan melaporkan aksi pencurian sepeda
motor Honda Beat Nopol N 2751 YY, yang ada di rumahnya. Akibat pencurian itu,
ia mengaku rugi sekitar Rp.13 juta rupiah.
Peristiwa
pencurian itu terjadi pada Kamis (28/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wib, di
rumahnya. Menurut korban, aksi pencurian itu terjadi pada saat seluruh penghuni
rumahnya sedang terlelap tidur. Diduga pelaku berhasil masuk rumah dengan cara
mencungkil pintu belakang rumahnya.
Setelah berada
di dalam rumah, pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor Beat yang di
parkir di dalam rumahnya. Setelah itu, pelaku berhasil keluar rumah dengan
menuntun sepeda motor tersebut melewati pintu semula. “Saat pelaku beraksi,
saya tidak mendengar apa-apa,” aku korban.
Aksi pencurian
itu baru diketahui oleh korban, ketika ia bangun pagi sekitar pukul 05.00 Wib.
Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang di parkir di dalam rumah
itu sudah tidak ada di tempatnya. Sedangkan pintu belakang rumahnya sudah dalam
kondisi terbuka.
Mengetahui hal
itu, korban kebingungan sambil mencari keberadaan sepeda motor itu disekitaran
rumahnya. Bahkan, pihak keluarga serta
tetangga yang mendengar kegaduhan pagi itu juga turut mencari keberadaan sepeda
motor yang hilang itu.
Karena yakin
jika sepeda motornya digondol maling, akhirnya pagi itu korban melaporkan
kepada Kepala Desa setempat dan dilanjutkan ke Mapolsek Candipuro. Kepada
petugas, korban menceritakan kronologis pencurian yang dialaminya.
Terkait aksi pencurian tersebut, Kapolsek
Candipuro AKP Slamet Junaidi, membenarkan tentang aksi pencurian itu.
Menurutnya, aksi pencurian itu karena korban teledor lupa mengunci pintu
belakang rumahnya. “Kami menghimbau kepada seluruh warga, agar sebelum tidur
tidak lupa mengecek pintu rumahnya terlebih dulu,” tegasnya. (cw6)