Pintu Rumah Dicungkil, Beat Dibawa kabur



Lumajang, Memo
Muhamad Ludiyanto (20) warga Dusun Panggung Lombok, Desa/Kecamatan Candipuro, mendatangi Mapolsek Candipuro. Kedatangannya pagi itu, tak lain adalah akan  melaporkan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol N 2751 YY, yang ada di rumahnya. Akibat pencurian itu, ia mengaku rugi sekitar Rp.13 juta rupiah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (28/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wib, di rumahnya. Menurut korban, aksi pencurian itu terjadi pada saat seluruh penghuni rumahnya sedang terlelap tidur. Diduga pelaku berhasil masuk rumah dengan cara mencungkil pintu belakang rumahnya.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor Beat yang di parkir di dalam rumahnya. Setelah itu, pelaku berhasil keluar rumah dengan menuntun sepeda motor tersebut melewati pintu semula. “Saat pelaku beraksi, saya tidak mendengar apa-apa,” aku korban.
Aksi pencurian itu baru diketahui oleh korban, ketika ia bangun pagi sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang di parkir di dalam rumah itu sudah tidak ada di tempatnya. Sedangkan pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
Mengetahui hal itu, korban kebingungan sambil mencari keberadaan sepeda motor itu disekitaran rumahnya. Bahkan, pihak  keluarga serta tetangga yang mendengar kegaduhan pagi itu juga turut mencari keberadaan sepeda motor yang hilang itu.
Karena yakin jika sepeda motornya digondol maling, akhirnya pagi itu korban melaporkan kepada Kepala Desa setempat dan dilanjutkan ke Mapolsek Candipuro. Kepada petugas, korban menceritakan kronologis pencurian yang dialaminya.
Terkait aksi pencurian tersebut, Kapolsek Candipuro AKP Slamet Junaidi, membenarkan tentang aksi pencurian itu. Menurutnya, aksi pencurian itu karena korban teledor lupa mengunci pintu belakang rumahnya. “Kami menghimbau kepada seluruh warga, agar sebelum tidur tidak lupa mengecek pintu rumahnya terlebih dulu,” tegasnya. (cw6)