Lumajang, Memo
Rifin (47) warga
jalan Cut Mutia’ah, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Kota, dikeler petugas dari Satreskoba Mapolres
Lumajang. Pasalnya, ia terbukti telah
mengkonsumsi obat setan jenis sabu-sabu
golongan I. Akibatnya, Rifin digelandang petugas
Satreskoba Polres Lumajang, dengan barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu untuk
dilakukan pemeriksaan. Penangkapan
itu dilakukan pada kemarin malam, pukul
23.30 Wib di rumahnya saat ia sedang menikmati obat setan tersebut.
Menurut Kasat
Reskoba Polres Lumajang AKP. Amin Sudjandono kepada Memo, Penangkapan tersebut
awalnya atas laporan dari beberapa warga sekitar yang resah dengan ulah pelaku. Karena diketahui pelaku sering kali ditemukan warga sedang pesta
barang haram. Hal ini ternyata ditakuti oleh warga, ulah pelaku dapat ditiru oleh
anak-anak muda lingkungan setempat.
Dari hasil
laporan itulah, akhirnya jajaran dari Satreskoba
terus melakukan pemantauan dan
penyelidikan kepada pelaku. Setelah petugas yakin dengan perbuatan sehari-hari pelaku, akhirnya malam itu juga petugas
melakukan penangkapan dirumahnya.
Saat dilakukan
penangkapan, awalnya pelaku mengelak.
Karena pada saat penangkapan berlangsung obat haram itu tidak berada
pada pelaku. Namun setelah petugas
menggeledah dalam rumahnya, petugas
menemukan satu paket sabu-sabu yang diduga milik pelaku.
Ketika petugas
menemukan barang haram tersebut, akhirnya pelaku
tidak bisa mengelak lagi. “Awalnya pelaku
mengelak jika dirinya dikatakan mengkonsumsi sabu-sabu, tetapi setelah saya
menemukan satu paket obat haram ini di atas meja dalam
rumahnya, tersangka tidak mengelak dan pasrah bahkan tidak
malu-malu mengakui
semua perbuatannya,” Tutur Amin
Malam itu juga pelaku
Rifin terus digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat
dilakukan pemeriksaan, didepan Kasat Satreskoba akhirnya pelaku
mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari seorang temannya dari Desa
Klakah.
“Saya baru
beberapa kali saja menggunakan obat haram ini pak, itupun saya dapat dari
seorang teman di Desa Klakah. Tolong saya pak, ringankan saya pak, saya kapok,”
rengek Rifin kepada Amin Sudjandono.
Menurutnya,
setelah mendengar pengakuan Rifin pihaknya selain sudah mengantongi beberapa
nama pengedar dan pengguna obat haram jenis sabu-sabu lainnya,
pihaknya juga telah mengantongi tempat yang seringkali dibuat transaksi obat
haram tersebut.
Usai pemeriksaan
tersanga Rifin dijebloskan kedalam sel tahanan guna menunggu proses hukum
selanjutnya. Atas ulahnya, tersangka dijerat UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Semua data pengguna, pengedar dan jaringannya
sudah saya kantongi, kini masih dalam penyelidikan dan pemantauan. Jika sudah
pas, pasti saya gulung,” Pungkas Amin.(cw7)