Penikmat Sabu Dikecrek


Lumajang, Memo
Rifin (47) warga jalan Cut Mutia’ah, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Kota,  dikeler petugas dari Satreskoba Mapolres Lumajang.   Pasalnya, ia terbukti telah mengkonsumsi obat setan   jenis sabu-sabu golongan I. Akibatnya, Rifin digelandang petugas Satreskoba Polres Lumajang, dengan barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu untuk dilakukan pemeriksaan. Penangkapan itu dilakukan pada  kemarin malam, pukul 23.30 Wib di rumahnya saat ia  sedang menikmati obat setan tersebut.
Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP. Amin Sudjandono kepada Memo, Penangkapan tersebut awalnya  atas laporan dari beberapa warga sekitar yang resah dengan ulah pelaku. Karena diketahui pelaku sering kali ditemukan warga sedang pesta barang haram. Hal ini ternyata ditakuti oleh warga, ulah pelaku dapat ditiru oleh anak-anak muda lingkungan setempat. 
Dari hasil laporan itulah, akhirnya jajaran dari Satreskoba terus  melakukan pemantauan dan penyelidikan kepada pelaku. Setelah petugas yakin dengan perbuatan sehari-hari pelaku, akhirnya malam itu juga petugas melakukan penangkapan dirumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, awalnya pelaku  mengelak. Karena pada saat penangkapan berlangsung obat haram itu tidak berada pada pelaku.  Namun setelah petugas menggeledah  dalam rumahnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang diduga milik pelaku.
Ketika petugas menemukan barang haram tersebut, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi. “Awalnya pelaku mengelak jika dirinya dikatakan mengkonsumsi sabu-sabu, tetapi setelah saya menemukan satu paket obat haram ini di atas meja dalam rumahnya,  tersangka  tidak mengelak dan  pasrah bahkan tidak malu-malu mengakui semua perbuatannya,” Tutur Amin
Malam itu juga pelaku Rifin terus digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan,  didepan Kasat Satreskoba akhirnya pelaku mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari seorang temannya dari Desa Klakah.
“Saya baru beberapa kali saja menggunakan obat haram ini pak, itupun saya dapat dari seorang teman di Desa Klakah. Tolong saya pak, ringankan saya pak, saya kapok,” rengek Rifin kepada Amin Sudjandono.
Menurutnya, setelah mendengar pengakuan Rifin pihaknya selain sudah mengantongi beberapa nama pengedar dan pengguna obat haram jenis sabu-sabu lainnya, pihaknya juga telah mengantongi tempat yang seringkali dibuat transaksi obat haram tersebut.
Usai pemeriksaan tersanga Rifin dijebloskan kedalam sel tahanan guna menunggu proses hukum selanjutnya. Atas ulahnya, tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Semua data pengguna, pengedar dan jaringannya sudah saya kantongi, kini masih dalam penyelidikan dan pemantauan. Jika sudah pas, pasti saya gulung,” Pungkas Amin.(cw7)