Bawa Sajam, Bapak Satu Anak Dikerangkeng


Lumajang, Memo
Sial, dialami oleh Halim bin Salim (31), bapak satu anak warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, ditangkap Polisi karena kedapatan menyengkelit sajam jenis celurit bulu ayam dibalik bajunya saat mengendarai sepeda motor. Akibatnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Klakah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku ditangkap   pada Minggu (11/3) kemarin pagi, sekitar pukul  09.30 Wib, di jalan raya Klakah oleh petugas yang saat itu sedang berpatroli.
 Menurut petugas, pagi itu ia sedang melakukan patroli khusus di seputaran jalan raya Klakah untuk mengantisipasi terjadinya semua bentuk tindak kejahatan. Melihat  pengendara sepeda motor yang melintas didepannnya mencurigakan, akhirnya petugas menghentikan laju kendaraannya ketepi jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas surat-surat sepeda motor yang dikendarainya, ternyata selain tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Halim bin Salim kedapatan  nyengkelit celurit jenis bulu ayam dibalik bajunya.
Tanpa berfikir panjang, akhirnya petugaspun terus mengamankan bapak satu anak ini. Petugas terus menggelandang pelaku beserta barang bukti (BB) sebilah celurit  ke Mapolsek Klakah untuk diproses lebih lanjut.
Didepan petugas, pelaku mengaku jika celurit  itu memang miliknya. Menurutnya,   dirinya hendak melihat buah durian dikebunnya yang terletak di Desa Klakah dengan mengendarai sepeda motor. Karena lokasinya harus melalui area tebu dan rawan kejahatan, ia terpaksa membawa sajam. “Celurit ini untuk jaga-jaga Pak, dan sama sekali tidak ada niatan untuk melakukan kejahatan,” terangnya kepada petugas.
Tetapi, petugas tidak percaya begitu saja terhadap Halim, akhirnya petugas tetap memproses pelaku karena terbukti nyengkelit sajam. Usai pemeriksaan, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Klakah sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Klakah, AKP Sutopo, ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, Halim bin Salim ditangkap anggotanya karena kedapatan nyengkelit sajam jenis celurit bulu ayam tanpa mendapat izin dari pihak berwajib. “Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Klakah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ungkap Sutopo. (cw7)