Lumajang, Memo
Sial, dialami
oleh Halim bin Salim (31), bapak satu anak warga Desa Jenggrong, Kecamatan
Ranuyoso, ditangkap Polisi karena kedapatan
menyengkelit sajam jenis celurit bulu ayam dibalik bajunya saat mengendarai
sepeda motor. Akibatnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Klakah untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku
ditangkap pada Minggu (11/3) kemarin
pagi, sekitar pukul 09.30 Wib, di jalan
raya Klakah oleh petugas yang saat itu sedang berpatroli.
Menurut petugas, pagi itu ia sedang melakukan
patroli khusus di seputaran jalan raya Klakah untuk mengantisipasi terjadinya
semua bentuk tindak kejahatan. Melihat
pengendara sepeda motor yang melintas didepannnya mencurigakan, akhirnya
petugas menghentikan laju kendaraannya ketepi jalan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan atas surat-surat sepeda motor yang dikendarainya,
ternyata selain tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Halim bin
Salim kedapatan nyengkelit celurit jenis
bulu ayam dibalik bajunya.
Tanpa berfikir
panjang, akhirnya petugaspun terus mengamankan bapak satu anak ini. Petugas
terus menggelandang pelaku beserta barang bukti (BB) sebilah celurit ke Mapolsek Klakah untuk diproses lebih lanjut.
Didepan petugas,
pelaku mengaku jika celurit itu memang
miliknya. Menurutnya, dirinya hendak
melihat buah durian dikebunnya yang terletak di Desa Klakah dengan mengendarai
sepeda motor. Karena lokasinya harus melalui area tebu dan rawan kejahatan, ia
terpaksa membawa sajam. “Celurit ini untuk jaga-jaga Pak, dan sama sekali tidak
ada niatan untuk melakukan kejahatan,” terangnya kepada petugas.
Tetapi, petugas
tidak percaya begitu saja terhadap Halim, akhirnya petugas tetap memproses
pelaku karena terbukti nyengkelit sajam. Usai pemeriksaan, pelaku langsung
dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Klakah sambil menunggu proses hukum lebih
lanjut.
Kapolsek Klakah, AKP Sutopo, ketika dikonfirmasi
Memo mengatakan, Halim bin Salim ditangkap anggotanya karena kedapatan
nyengkelit sajam jenis celurit bulu ayam tanpa mendapat izin dari pihak
berwajib. “Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek
Klakah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ungkap Sutopo. (cw7)