Tebang Kayu Bayur Ditangkap Petugas


Lumajang, Memo
Tim gabungan petugas dari Polsek Tempursari bersama Polisi Hutan (Polhut) Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tempursari, berhasil membekuk Abdul Gofur (40) warga Dusun Siluman, Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Ia sergap petugas karena tertangkap basah sedang memotong kayu bayur milik perhutani tanpa ijin. Akibatnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tempursari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (25/2) siang, sekitar pukul 13.00 Wib, di hutan lindung Perhutani petak 9 D Blok Tupak Gebang, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempursari. Menurut anggota Polsek Tempursari mengatakan, jika penangkapan itu atas laporan dari warga sekitar hutan yang mengetahui adanya pembalakan liar.
Sebelumnya, ada salah satu warga memergoki pelaku sedang menebang kayu Bayur berukuran besar yang berdiri di tengah lahan hutan itu. Karena curiga, akhirnya warga tersebut melaporkan ke pihak Polsek Tempursari.
Mendapat laporan itu, akhirnya petugas dari Polsek Tempursari menghubungi pihak Polhut untuk bersama-sama ke lokasi mengecek kebenaran laporan warga dengan menggunakan mobil patroli, akhirnya petugas berangkat bersama-sama.
Setelah berada dilokasi yang dimaksut, ternyata benar. Petugas mendapati pelaku sedang memotong-motong kayu Bayur yang usai ditebang itu. Tanpa berpikir panjang, petugas gabungan itu langsung menangkap pelaku. “Saat akan kami tangkap, pelaku masih berusaha kabur,” terang petugas.
Selanjutnya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tempursari bersama barang bukti  (BB)1 Unit gergaji dan kapak serta 2 batang kayu Bayur ukuran 90 X 50 CM. Di depan penyidik, pelaku tidak bisa berkelit. Ia mengaku jika kayu hasil curian itu akan di jual kepada temannya.
Pihak Perhutani sendiri mengaku, akibat aksi pencurian kayu Bayur itu. Pihaknya merugi sekitar Rp.16 juta lebih. Atas ulah nekatnya, akhirnya pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tempursari untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolsek Tempursari, AKP Jaman ketika dikonfirmasi Memo tentang aksi pencurian kayu itu mengatakan jika pelaku bisa dijerat dengan undang-undang illegal loging. “Untuk ancaman hukuman bisa diatas sepuluh tahun,” tegas Kapolsek. (cw6)