Lumajang, Memo
Tim
gabungan petugas dari Polsek Tempursari bersama Polisi
Hutan (Polhut) Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tempursari, berhasil membekuk Abdul
Gofur (40) warga Dusun Siluman, Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Ia sergap
petugas karena tertangkap basah sedang memotong kayu bayur milik perhutani
tanpa ijin. Akibatnya,
pelaku digelandang ke Mapolsek Tempursari untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Penangkapan
tersebut dilakukan pada Senin (25/2) siang, sekitar pukul 13.00 Wib, di hutan
lindung Perhutani petak 9 D
Blok Tupak Gebang, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempursari. Menurut anggota Polsek
Tempursari mengatakan,
jika penangkapan itu atas laporan dari warga sekitar hutan yang mengetahui adanya pembalakan liar.
Sebelumnya,
ada salah satu warga memergoki pelaku sedang menebang kayu Bayur berukuran
besar yang berdiri di tengah lahan hutan itu. Karena curiga, akhirnya warga
tersebut melaporkan ke pihak Polsek Tempursari.
Mendapat
laporan itu, akhirnya petugas dari Polsek Tempursari menghubungi pihak Polhut
untuk bersama-sama ke lokasi mengecek kebenaran laporan warga dengan menggunakan mobil
patroli, akhirnya petugas berangkat bersama-sama.
Setelah
berada dilokasi yang dimaksut,
ternyata benar. Petugas mendapati pelaku sedang memotong-motong kayu Bayur yang
usai ditebang itu. Tanpa berpikir panjang, petugas gabungan itu langsung
menangkap pelaku. “Saat akan kami tangkap, pelaku masih berusaha kabur,” terang
petugas.
Selanjutnya,
pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek
Tempursari bersama barang bukti (BB)1
Unit gergaji dan kapak serta 2 batang kayu Bayur ukuran 90 X 50 CM. Di depan
penyidik, pelaku tidak bisa berkelit. Ia mengaku jika kayu hasil curian itu
akan di jual kepada temannya.
Pihak
Perhutani sendiri mengaku, akibat aksi pencurian kayu Bayur itu. Pihaknya merugi
sekitar Rp.16 juta lebih.
Atas ulah nekatnya, akhirnya pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek
Tempursari untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Sementara itu,
Kapolsek Tempursari, AKP Jaman ketika dikonfirmasi Memo tentang aksi pencurian
kayu itu mengatakan jika pelaku bisa dijerat dengan undang-undang illegal
loging. “Untuk ancaman hukuman bisa diatas sepuluh tahun,” tegas Kapolsek.
(cw6)