Lumajang, Memo
Dalam
rangka penertiban reklame sertab baliho
yang melanggar aturan,
terutama yang posisi
pemasangannya ada disepanjang jalan perkotaan, akan
mendapat penanganan tegas dari
Petugas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang.
Operasi
yang dilakukan pada Rabu (27/2) pagi, kemarin dimaksudkan, agar para sponsor atau
baliho pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tidak dipasang disembarang tempat. “Sebab, hal
itu akan menggangu pemandangan serta keindahan kota,” tegas Moh. Neman, Komandan Operasional dari Satuan
Pol PP yang bertugas di lapangan.
Menurut
Neman, operasional penertiban banner
serta baliho
yang dipasang sembarangan itu atas perintah dari pimpinan. Seluruh banner atau baliho yang pemasangannya
diluar ketentuan atau melanggar peraturan akan di lepas. “Terutama yang ada di
perkotaan,” terangnya.
Dikatakan
lagi, memang sebelumnya sudah ada
kesepakatan antara pihaknya dengan pihak para pemasang baliho atau banner. Baik
yang mengatas namakan perusahaan atau perorangan, tidak boleh memasang
disembarang tempat. “Apa lagi dipaku pada pohon,” terangnya lagi.
Menurut
petugas, diduga baliho
pasangan calon bupati ada yang masih
belum memiliki ijin. Selain itu, pemasangannya juga menyalahi aturan yang sudah
ditentukan. Sementara, baliho
atau banner yang terkena razia
itu akan diamankan di kantor Satpol PP.“Termasuk baner-baner dari perusahaan
yang pemasangannya dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Jika nantinya mereka menanyakan dan mau
mengambil banner atau baliho kembali, pihaknya akan mepersilahkan mereka mengambil
dikantor. Dalam operasi penertiban pagi itu, tidak hanya dilakukan pada baner
atau baliho yang belum mengantongi ijin.
Namun, meski mereka
sudah mengantongi ijin tetapi pemasangannya dilakukan sembarangan. Maka pihaknya akan tetap melepasnya. “Semua banner atau baliho yang yang kami razia, kondisinya masih utuh,”
jelasnya. (cw6)