Satpol PP Copot Baliho Cabup yang Melanggar



Lumajang, Memo
Dalam rangka penertiban reklame sertab baliho yang melanggar aturan, terutama yang posisi pemasangannya ada disepanjang jalan perkotaan,  akan mendapat penanganan tegas dari  Petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang.
Operasi yang dilakukan pada Rabu (27/2) pagi, kemarin dimaksudkan, agar para sponsor atau baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tidak dipasang disembarang tempat. “Sebab, hal itu akan menggangu pemandangan serta keindahan kota,” tegas  Moh. Neman, Komandan Operasional dari Satuan Pol PP yang bertugas di lapangan.
Menurut Neman, operasional penertiban banner serta baliho yang dipasang sembarangan itu atas perintah dari pimpinan. Seluruh banner atau baliho yang pemasangannya diluar ketentuan atau melanggar peraturan akan di lepas. “Terutama yang ada di perkotaan,” terangnya.
Dikatakan lagi,  memang sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak para pemasang baliho atau banner.  Baik  yang mengatas namakan perusahaan atau perorangan, tidak boleh memasang disembarang tempat. “Apa lagi dipaku pada pohon,” terangnya lagi.
Menurut petugas, diduga baliho pasangan calon bupati ada yang masih belum memiliki ijin. Selain itu, pemasangannya juga menyalahi aturan yang sudah ditentukan. Sementara, baliho atau banner yang terkena razia itu akan diamankan di kantor Satpol PP.“Termasuk baner-baner dari perusahaan yang pemasangannya dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Jika nantinya mereka menanyakan dan mau mengambil banner atau baliho kembali, pihaknya akan mepersilahkan mereka mengambil dikantor. Dalam operasi penertiban pagi itu, tidak hanya dilakukan pada baner atau baliho yang belum mengantongi ijin. Namun, meski mereka sudah mengantongi ijin tetapi pemasangannya dilakukan sembarangan. Maka  pihaknya akan tetap melepasnya. “Semua banner atau baliho yang yang kami razia, kondisinya masih utuh,” jelasnya. (cw6)