Lumajang, Memo
Hingga
berita ini ditulis, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari semua balon, tidak sepenuhnya sudah diserahkan.
Dari kelima pasangan Balon, hanya beberapa saja yang sudah diserahkan.
Untuk proses perbaiakan
ini dilakukan hingga tanggal 1 Maret dan harus sudah di serahkan ke KPUD
Lumajang. “Indah pakarti belum, usman, jauhari, ali juga belum,” kata Yuyun
Baharita komisioner KPUD sekaligus ketua pokja pencalonan.
Beberapa persyaratan
lainnya juga masihh belum dilengkapi oleh bakal pasangan calon, seperti halnya
putusan dari DPC atau DPD atau sebutan lain tentang keputusan pencalonan. Meski
sepele, banyak calon yang miss atas
persoalan itu.
Persyaratan lainnya
yang belum dilengkapi antara lain, menyangkut visi misi dari pasangan calon. Padahal visi misi itu juga
wajib dipenuhi dan dilampirkan. “Untuk ini pasangan Indah dan Usman yang
belum,” katanya.
Untuk persoalan Ijazah,
tahap pertama verifikasi KPUD sudah melakukan klarifikasi terhadap lembaga yang berwenang. Tapi masih ada beberapa yang
belum clear, sehingga masih dalam proses.
Pemberlakukan Ijazah
ialah dari pendikan awal (SD) hingga pendidikan terakhir. Setelah tanggal 1
Maret nanati, masih ada waktu selama 14 hari untuk melakukan verifikasi ulang
terhadap kelengkapan administrasi.
Sebelum dilakukan
penetapan terhadap bakal pasangan calon yang lolos dalam sesi pendsaftaran, melalui
kelengkapan adminisatrasi serta persyaratan lainnya. Para bakal pasangan calon
yang terdiri dari lima pasanga atau 10 orang harus melengkapi ketenmtuan
administrasi yang ada.
Meski tidak secara
penuh bisa melengkapi administrasi yang ada. Namun, dari hasil pantauan
wartawan media ini, kemarin siang, sejumlah tim sukses nampak datang ke kantor
KPUD untuk menyerahkan kekurangan berkas administrasi.
Ada tim suksesnya Indah
pakarti dan tim suksesnya pasangan ARIF yang menyerahkan kekurangan berkas.
“Ini ada beberap tim sukses yang datang untuk menyerahkan kekurangan berkas,”
pungkas Yuyun.(ami)