Terkait Molornya Penyampaian Perda APBD
Lumajang,
Memo
Pembahasan APBD Lumajang deadlock
pada tahapan tim anggaran dan badan anggaran DPRD. Pihak eksekutifpun memilih
untuk menggunakan Perbup dalam menjalankan anggaran daerah. Namun, pihak
legislatif tetap ngotot membahas APBD dan mengagendakan paripurna hari ini,
Rabu (27/2).
Alasan legislatif ngotot membahas karena ingin ada kejelasan.
Achmad Jauhari, wakil ketua DPRD mengaku jika hanya Perbup, maka penggunaan
anggaran masih terbatas. Dan ada beberapa layanan masyarakat yang tak
teralokasi dengan baik. "Makanya kami berinisiatif untuk melanjutkan
pembahasan," ujarnya ketika ditemui di kantor DPRD kemarin.
Achmad Jauhari yang kemarin hanya satu-satunya anggota DPRD
yang ngantor karena 49 anggota lainnya absen, mengaku pihaknya akan
mengutarakan penjelasan dalam paripurna tersebut. "Apapun hasilnya yang
penting kami jelaskan," terangnya. Dihadiri pihak eksekutif atau tidak
yang penting dia mengatakan pihaknya telah melakukan inisiatif.
Dalam pembahasan KUA PPAS lalu, yang menjadi rangkaian
sebelum paripurna RABPD, terjadi deadlock. Antara tim anggaran dan badan
anggaran tidak ada titik temu. Dewan meminta 750 anggaran jaring aspirasi
masyarakat (Jasmas), namun hanya 650 yang disetujui.
Meski sudah disetujui, itupun masih terjadi perdebatan
tentang aturan Permendagri. "Akhirnya deadlock. Tapi kami masih punya
inisiatif menyelesaikan," sambungnya.
Karena eksekutif terbentur dengan persoalan-persoalan
verifikasi, maka ia memahami persoalan itu. Namun, karena ini pemerintah phobia terhadap proses kesepakatan ini,
pada pertengahan bulan Pebruari, secara sepihak pemerintah sudah menetapkan
Perbup.
Sebenarnya, Perbup itu dipakai jika APBD diakhir tahun itu
belum disahkan, sampai dengan akhir desember 2012. Maka konsekwensinya segala
urusan menyangkut pengeluaran alokasi anggaran baik yang rutin dan wajib itu
menggunakan Perbup. “Jadi Perbup sudah dilakukan sejak 1 Januari hingga
sekarang ini,” Jelasnya.
Kesepakan
yang dilakukan badan musyawarah tetap melanjutkan pembahasan yang sudah
memberikan penjadwalan. Ia memperkirakan, jika pada bulan Maret sudah selesai.
“Besok itu penyampaian nota kesepahaman RAPBD tahun 2013,” bebernya.
Apalagi,
pada akhir Januari yang lalu, baik eksekutif dan legislatif sama-sama mendapat
teguran dari Gubernur Jawa timur , melalui surat No 900/561/213.6/2013, terkait
molornya penyampaian Perda tentang APBD tahun anggaran 2013.
Ia meminta agar semua pihak saling intropeksi
diri dan tidak saling menyalahkan. Sehingga APBD bisa berjalan sesuai dengan
peraturan daerah. Sebab, kalau berjalan menggunakan perbup, maka ada
batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, dengan begitu kepentingan masyarakat
tidak semuanya bisa tercover.(ami)