Absen Paripurna, Pemkab Tetapkan APBD Gunakan Perbup



Lumajang, Memo
            Akhirnya Pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam penggunaan APBD tahun anggaran 2013 menggunakan Peraturan bupati No 33 tahun 2012 tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2013. Hal ini ditunjukkan dengan ketidak hadiran Pemkab saat sidang paripurna pada Rabu (27/2).
            Sebelumnya, badan Musyawarah membuat Jadwal pembahasan RAPBD tahun anggaran 2013. Rencananya, sidang paripurna akan digelar secara marathon dari tanggal 27 Pebruari hingga 11 Maret mendatang. Sehingga, sehari sebelum paripurna, DPRD mengirim surat undangan ke pemerintah daerah.
            Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, mengirim surat teguran kepada Bupati dan ketua DPRD terkait molornya penyampaian Perda tentang APBD tahun 2013. Surat teguran Gubernur ini tertanggal 30 Januari 2013.
            Dalam surat bernomor 900/561/213.6/2013, dijelaskan jika dengan segera disahkannya peraturanm daerah dimaksud, dapat terhindar dari sangsi pemerintah yang berupa penundaan dana perimbangan sebagaiman pasal 102 UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan  antara pemerintah pusat dan daerah.
            Ketidak hadiran Pemerintah dalam paripurna pembahasan RAPBD, kata Eddy Hozayni, undangan yang dikirim oleh DPRD terkesan mendadak. Bahkan, dalam undangan itu tertera jika paripurna untuk membahas KUA-PPAS.
            Jika membahas hal tersebut, berarti ada pembahasan ulang tentang KUA-PPAS. Dengan begitu, akhirnya Pemkab sepakat untuk tidak datang dan tetap menggunakan APBD berdasarkan Perbup. “Kita gunakan perbup dengan segala konsekwensinya,” katanya.
            Pemerintah kata Edy, tetap melakukan pembahasan meskipun terlambat, namun setiap kali pembahasan sering terjadi ketidak sepahaman dengan DPRD.
            Dengan APBD menggunakan Perbup, maka Kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan  dengan peraturan bupati.
            Sementara itu, kata Ahmad Jauhari, wakil ketua DPRD Lumajang, dirinya mengaku prihatin atas ketidakhadiran pemerintah dalam pembahasan lanjutan yang saat itu akan digelar untuk membacakan nota kesepahaman bupati tentang RAPBD tahun 2013.
            Setelah mengirim surat undangan, malam kemarin Sekda mengirim surat balik yang berisi ketidak hadiran dalam paripurna. “Kami sangat menyayangkan hal ini, dan mereka (pemerintah) menganggap persoalan ini sudah terlambat,” katanya.
            Kata Jauhari lagi, untuk penggunaan APBD tahun 2013, pemerintah telah menggunakan perbup. Sehingga, jika menggunakan perbup banyak konsekwensi yang harus ditanggung oleh pemerintah, sebab menurutnya penggunaan perbup itu adalah emergency.
            Ia mengaku khawatir dengan terganggunya pelayanan terhadap masyarat jika APBD menggunakan perbup. Sebab, semuanya tidak bisa terserap dengan baik. “Kan kasian masyarakat yang sudah susah payah membayar pajak tapi tidak mendapat pelayanan secara maksimal,” katanya lagi.
            Sehingga untuk persoalan ini, ia tidak ingin berkomentar yang saling menyalahkan. Namun, ia mengembalikan kemasyarakat, bagaimana merasakannya nanti. “Biarkan masyarakat yang menilai, dan jangan saling merasa benar,” terangnya.(ami)