Lumajang,
Memo
Akhirnya Pemerintah Kabupaten
Lumajang, dalam penggunaan APBD tahun anggaran 2013 menggunakan Peraturan
bupati No 33 tahun 2012 tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2013. Hal ini
ditunjukkan dengan ketidak hadiran Pemkab saat sidang paripurna pada Rabu (27/2).
Sebelumnya, badan Musyawarah membuat
Jadwal pembahasan RAPBD tahun anggaran 2013. Rencananya, sidang paripurna akan
digelar secara marathon dari tanggal 27 Pebruari hingga 11 Maret mendatang.
Sehingga, sehari sebelum paripurna, DPRD mengirim surat undangan ke pemerintah
daerah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur,
mengirim surat teguran kepada Bupati dan ketua DPRD terkait molornya penyampaian
Perda tentang APBD tahun 2013. Surat teguran Gubernur ini tertanggal 30 Januari
2013.
Dalam
surat bernomor 900/561/213.6/2013, dijelaskan jika dengan segera disahkannya
peraturanm daerah dimaksud, dapat terhindar dari sangsi pemerintah yang berupa
penundaan dana perimbangan sebagaiman pasal 102 UU no 33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah.
Ketidak hadiran Pemerintah dalam
paripurna pembahasan RAPBD, kata Eddy Hozayni, undangan yang dikirim oleh DPRD
terkesan mendadak. Bahkan, dalam undangan itu tertera jika paripurna untuk
membahas KUA-PPAS.
Jika membahas hal tersebut, berarti
ada pembahasan ulang tentang KUA-PPAS. Dengan begitu, akhirnya Pemkab sepakat
untuk tidak datang dan tetap menggunakan APBD berdasarkan Perbup. “Kita gunakan
perbup dengan segala konsekwensinya,” katanya.
Pemerintah kata Edy, tetap melakukan
pembahasan meskipun terlambat, namun setiap kali pembahasan sering terjadi
ketidak sepahaman dengan DPRD.
Dengan APBD menggunakan Perbup, maka
Kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD
tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan dengan peraturan bupati.
Sementara itu, kata Ahmad Jauhari,
wakil ketua DPRD Lumajang, dirinya mengaku prihatin atas ketidakhadiran
pemerintah dalam pembahasan lanjutan yang saat itu akan digelar untuk
membacakan nota kesepahaman bupati tentang RAPBD tahun 2013.
Setelah mengirim surat undangan,
malam kemarin Sekda mengirim surat balik yang berisi ketidak hadiran dalam
paripurna. “Kami sangat menyayangkan hal ini, dan mereka (pemerintah)
menganggap persoalan ini sudah terlambat,” katanya.
Kata Jauhari lagi, untuk penggunaan
APBD tahun 2013, pemerintah telah menggunakan perbup. Sehingga, jika
menggunakan perbup banyak konsekwensi yang harus ditanggung oleh pemerintah,
sebab menurutnya penggunaan perbup itu adalah emergency.
Ia mengaku khawatir dengan
terganggunya pelayanan terhadap masyarat jika APBD menggunakan perbup. Sebab,
semuanya tidak bisa terserap dengan baik. “Kan kasian masyarakat yang sudah
susah payah membayar pajak tapi tidak mendapat pelayanan secara maksimal,” katanya
lagi.
Sehingga
untuk persoalan ini, ia tidak ingin berkomentar yang saling menyalahkan. Namun,
ia mengembalikan kemasyarakat, bagaimana merasakannya nanti. “Biarkan
masyarakat yang menilai, dan jangan saling merasa benar,” terangnya.(ami)