10 Bulan Lapor Polres, Ancam Lapor ke Polda



Lumajang, Memo
Tidak terima tanahnya dikuasai orang lain, Painah (37) asal Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan Tempursari, memilih wadul ke Polisi. Pasalnya, tanah seluas 70050 M2, pemberian dari orang tua angkatnya dirampas. Kepada polisi, Painah berharap agar pelakunya ditangkap dan tanahnya dikembalikan lagi.
Senin (25/2) siang, sekitar pukul 10.00 Wib, bersama suaminya, Painah mendatangi Mapolres Lumajang. Kedatangannya siang itu, tak lain adalah ingin menanyakan kembali kasus perampasan yang pernah dilaporkannya sekitar sepuluh bulan yang lalu.
Menurut pengakuan Painah kepada Memo, awalnya sekitar bulan Maret 2012 yang lalu. Ia didatangi oleh Sucipto (45) bersama saudaranya yang lain. Kedatangannya waktu itu ialah, untuk meminta kembali tanah beserta surat akte hibah yang diberikan oleh almarhum bapaknya.
Diketahui, Sucipto bersama 7 saudaranya adalah anak dari Susaid (almarhum) dengan istri pertamanya. Sedangkan Painah bersama 3 saudaranya yang lain, adalah anak angkat dari Susaid dengan Baiyah (alamarhum). “Sebab waktu Bapak nikah lagi dengan Ibu Baiyah tidak mempunyai keturunan,” terang Painah.
Saat itu Painah melolaknya. Berdalih jika tanah yang seluas 70050 M2, yang terletak di Dusun Langkapan, Desa Tempursari itu adalah sudah menjadi hak miliknya bersama kedua saudaranya yang lain. “Saya sudah pegang surat keterangan hibahnya kok Pak,” jelasnya.
Meski Painah menolak, Sucipto bersama saudaranya yang lain tetap saja bersikukuh jika tanah tersebut akan tetap dikusainya. Bahkan, Sucipto saat itu juga mengacamnya jika tanah beserta surat hibah itu tidak diserahkan kepadanya.
Karena merasa terancam, akhirnya ia memilih melaporkan pengancaman itu kepada pihak Polsek Tempursari. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Lumajang. Saat itu Painah juga mendapat  surat bukti laporan dari Polores Lumajang tertanggal 8 Mei 2012, ”Saat itu yang menangani kasus ini Pak Rohadi. Tetapi  sekarang ditangani oleh Pak Eki,” terang Painah lagi.
Painah berharap, agar Polres Lumajang dapat menindak lanjuti kasus perampasan ini dengan serius. Sebab sudah hampir berjalan  satu tahun, kasus ini masih belum jelas penanganannya. “Jika dari pihak Polres Lumajang tidak bisa menangani kasus ini, terpaksa saya akan melapor ke Polda,” pungkas Painah.(cw6)