Lumajang, Memo
Tidak terima
tanahnya dikuasai orang lain, Painah (37) asal Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan
Tempursari, memilih wadul ke Polisi. Pasalnya, tanah seluas 70050 M2, pemberian
dari orang tua angkatnya dirampas. Kepada polisi, Painah berharap agar
pelakunya ditangkap dan tanahnya dikembalikan lagi.
Senin (25/2)
siang, sekitar pukul 10.00 Wib, bersama suaminya, Painah mendatangi Mapolres
Lumajang. Kedatangannya siang itu, tak lain adalah ingin menanyakan kembali
kasus perampasan yang pernah dilaporkannya sekitar sepuluh bulan yang lalu.
Menurut pengakuan
Painah kepada Memo, awalnya sekitar bulan Maret 2012 yang lalu. Ia didatangi
oleh Sucipto (45) bersama saudaranya yang lain. Kedatangannya waktu itu ialah,
untuk meminta kembali tanah beserta surat akte hibah yang diberikan oleh
almarhum bapaknya.
Diketahui,
Sucipto bersama 7 saudaranya adalah anak dari Susaid (almarhum) dengan istri
pertamanya. Sedangkan Painah bersama 3 saudaranya yang lain, adalah anak angkat
dari Susaid dengan Baiyah (alamarhum). “Sebab waktu Bapak nikah lagi dengan Ibu
Baiyah tidak mempunyai keturunan,” terang Painah.
Saat itu Painah
melolaknya. Berdalih jika tanah yang seluas 70050 M2, yang terletak di Dusun
Langkapan, Desa Tempursari itu adalah sudah menjadi hak miliknya bersama kedua
saudaranya yang lain. “Saya sudah pegang surat keterangan hibahnya kok Pak,”
jelasnya.
Meski Painah
menolak, Sucipto bersama saudaranya yang lain tetap saja bersikukuh jika tanah
tersebut akan tetap dikusainya. Bahkan, Sucipto saat itu juga mengacamnya jika
tanah beserta surat hibah itu tidak diserahkan kepadanya.
Karena merasa
terancam, akhirnya ia memilih melaporkan pengancaman itu kepada pihak Polsek
Tempursari. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Lumajang. Saat
itu Painah juga mendapat surat bukti
laporan dari Polores Lumajang tertanggal 8 Mei 2012, ”Saat itu yang menangani
kasus ini Pak Rohadi. Tetapi sekarang ditangani
oleh Pak Eki,” terang Painah lagi.
Painah berharap, agar Polres Lumajang dapat
menindak lanjuti kasus perampasan ini dengan serius. Sebab sudah hampir berjalan satu tahun, kasus ini masih belum jelas
penanganannya. “Jika dari pihak Polres Lumajang tidak bisa menangani kasus ini,
terpaksa saya akan melapor ke Polda,” pungkas Painah.(cw6)