Pemerkosa Siap Nikahi Korbannya



Lumajang, Memo
Ada yang lucu dari pengakuan tersangka pencabulan gadis dibawa umur kepada Memo. Menurut tersangka, sebetulnya ia berniat baik kepada korban. Niat baik itu dilakukan dengan cara melamar korban untuk dijadikan istrinya. Sebab menurutnya, ia dan Bunga sudah sama-sama saling mencintai
Diakuinya pula, jika perkenalannya dengan Bunga sudah berjalan satu tahun lebih. Namun saat itu hanya mengutarakan hasratnya melalui ponsel saja. Baru ketika pelaku pulang dari Kalimantan, ia nekat ke rumah Bunga dan mengaku sebagai ayahnya Sahputra.
Pelaku saat digelandang petugas polsek candipuro
Dikatakan lagi, setelah Bunga direnggut keperawannya. Korban minta agar Yoyok bertanggung jawab dan datang kerumahnya untuk melamar. “Padahal waktu itu saya sudah menepati janji dan saya datang kerumah Bunga bersama lima orang untuk melamar Bunga. Justru, pada saat saya berniat baik, ternyata  saya keburu ditangkap,” terang pelaku.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Aiptu Sugiyanto mengatakan. Jika pelaku telah melanggar UU perlindungan anak yang sifatnya Lex spesialis (khusus). Artinya, meskipun kedua belah pihak sudah menyatakan damai. Namun polisi masih bisa melanjutkan proses hukumnya. “Karena ini menyangkut undang-undang perlindungan anak,” tegas Sugiyanto.
Salah satu sumber Memo mengatakan, korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 salah satu MTs, walaupun sebelumnya sempat mengaku shok, ternyata saat ini korban telah kembali bersekolah seperti biasanya.
Dikabarkan sebelumnya, mengaku berkenalan lewat HP, Yoyok Susanto (39), warga Dusun Krajan Cabean, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro ini. Berhasil mengelabuhi Bunga (nama samaran), gadis yang masih berumur 14 tahun, asal Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Dengan akal bulusnya, pelaku berhasil merenggut keperawanan korban hingga berkali-kali.
Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Candipuro. Mendapat laporan tersebut, petugas pada senin (7/01) pagi, sekitar pukur 08.00 Wib, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit jika dirinya dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menurut pelaku, perbuatan itu memang dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pada perkenalannya dengan Bunga, pelaku mengaku bernama Saputra, yang tak lain adalah nama dari anak pelaku yang pertama. Selanjutnya, setiap hari pelaku merayu korban melalui ponselnya dengan kata-kata mesra hingga akhirnya korbanpun terlena. 
Sementara itu, menurut Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaidi ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya mengatakan. Apapun alasan dari pelaku, bahwa menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang melanggar pasal 81 UU 23 Tahun 2002. “Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15 Tahun,” tegas Slamet Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)