Lumajang, Memo
Ada yang lucu
dari pengakuan tersangka pencabulan
gadis dibawa umur kepada Memo. Menurut tersangka, sebetulnya ia berniat baik
kepada korban. Niat baik itu dilakukan dengan cara
melamar korban untuk dijadikan istrinya. Sebab menurutnya, ia dan Bunga sudah sama-sama saling
mencintai
Diakuinya pula,
jika perkenalannya dengan Bunga sudah berjalan satu tahun lebih. Namun saat itu
hanya mengutarakan hasratnya melalui ponsel saja. Baru ketika pelaku pulang
dari Kalimantan, ia nekat ke rumah Bunga dan mengaku sebagai ayahnya Sahputra.
Pelaku saat digelandang petugas polsek candipuro |
Dikatakan lagi,
setelah Bunga direnggut keperawannya. Korban minta agar Yoyok bertanggung jawab
dan datang kerumahnya untuk melamar. “Padahal waktu itu saya sudah menepati
janji dan saya datang kerumah Bunga bersama lima orang untuk melamar Bunga. Justru,
pada saat saya berniat baik, ternyata
saya keburu ditangkap,” terang pelaku.
Sementara itu, menurut
Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Aiptu Sugiyanto mengatakan. Jika pelaku telah
melanggar UU perlindungan anak yang sifatnya Lex
spesialis (khusus). Artinya, meskipun kedua belah pihak
sudah menyatakan damai. Namun polisi masih bisa melanjutkan proses hukumnya.
“Karena ini menyangkut undang-undang perlindungan anak,” tegas Sugiyanto.
Salah satu sumber
Memo mengatakan, korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 salah satu
MTs, walaupun sebelumnya sempat mengaku shok, ternyata saat ini korban telah
kembali bersekolah seperti biasanya.
Dikabarkan
sebelumnya, mengaku
berkenalan lewat HP, Yoyok Susanto (39), warga Dusun Krajan Cabean, Desa Jarit,
Kecamatan Candipuro ini. Berhasil mengelabuhi Bunga (nama samaran), gadis yang
masih berumur 14 tahun, asal Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Dengan akal
bulusnya, pelaku berhasil merenggut keperawanan korban hingga berkali-kali.
Aksi bejat
pelaku baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke
Mapolsek Candipuro. Mendapat laporan tersebut, petugas pada senin (7/01) pagi,
sekitar pukur 08.00 Wib, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Ketika akan
dilakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit jika dirinya dituduh telah
melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menurut pelaku, perbuatan itu memang
dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka
sama suka.
Pada
perkenalannya dengan Bunga, pelaku mengaku bernama Saputra, yang tak lain
adalah nama dari anak pelaku yang pertama. Selanjutnya, setiap hari pelaku merayu
korban melalui ponselnya dengan kata-kata mesra hingga akhirnya korbanpun
terlena.
Sementara itu, menurut Kapolsek Candipuro, AKP
Slamet Junaidi ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya mengatakan. Apapun
alasan dari pelaku, bahwa menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang
melanggar pasal 81 UU 23 Tahun 2002. “Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15
Tahun,” tegas Slamet Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)