Lumajang, Memo
Diakhir
jabatanya sebagai Kepala Desa Sukosari Kecamatan Kunir, Suparto mantan kades setempat dilaporkan oleh beberapa warga kepada
Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar. Laporan secara tertulis itu juga dilampiri
bukti-bukti penyalahgunaan dana ADD Tahun 2011 dan 2012, serta foto copy 2
surat pernyataan kesanggupan mengembalikan semua dana yang telah diselewengkan
oleh mantan kades tersebut.
Adapun isi dari
surat laporan tersebut telah terperinci sebagai berikut. Pada tahun 2011,
selama 4 bulan berturut-turut honor ketua BPD dan 8 anggotanya tidak terbayar.
Jika dijumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.800.000,- dan pada tahun 2012 selama 8
bulan ketua serta anggota BPD juga tidak dibayar. Jika dijumlah keseluruhan
sebesar Rp. 7.600.000,-
kantor Balai Desa Sukosari, Kecamatan Kunir |
Selanjutnya pada
tahun 2011, honor Ketua RT/RW selama 2 bulan tidak dibayar. Padahal jumlah
keseluruhan RT/RW yang ada di Desa
Sukosari sebanyak 46 orang. Jadi jika ditotal keseluruhan adalah 46 X Rp.100.000
X 2 = Rp. 9.200.000,-
Demikian juga
yang dialami oleh 3 Guru Paud yang mengajar Di Balai Desa itu. Selama
3 tahun berturut-turut, dari tahun 2010, 2011 dan 2012 tidak
pernah dibayar. Padahal pada kesepakatan awal, 3 guru paud itu setiap bulanya
diberi honor Rp. 150 ribu. Jadi kalau dihitung keseluruhan, Rp.150.000 X 3 X 36
= Rp. 16.200.000,-
Ironisnya lagi,
dari jumlah yang tersebut diatas masih ada lagi permasalahan yang belum
terselesaikan. Yakni, uang beras untuk warga miskin (Raskin)
tahun 2012 sebesar Rp. 15.400.000,- uangnya
juga tidak disetorkan, sehingga menjadi permasalahan baru bagi PJs di desa
tersebut.
Tidak berhenti
disitu saja, pada era kepemimpinannya, Suparto juga di tuding telah menggadaikan
kendaraan inventarisnya. Yaitu sepeda motor Honda Win selama 5 tahun dan sepeda
motor Honda Mega Pro kurang lebih 2 tahun, bahkan ia juga di
laporkan telah
mengganti onderdil sepeda motor tersebut dengan yang imitasi.
Herannya
lagi, dalam surat laporan kepada Bupati Sahrazad tersebut, juga terlampir 2
surat pernyataan yang dibuat oleh Suparto, yang satu ditulis dengan tangan
tertanggal 15 Maret 2012 dan yang kedua ditulis dengan mesin tik (komputer)
tertanggal 27 september 2012. Kedua surat
pernyataan tersebut, diperkuat dengan setempel serta materai
6000 dan ditanda tangani sendiri oleh Suparto.
Adapun isi dari
surat pernyataan diantaranya. Untuk surat pernyataan yang ditulis dengan tangan
tertanggal 15 Maret 2012 itu ialah, Suparto sanggup
dan akan melaksanakan proyek plengsengan sepanjang 80 meter, pada Dusun
Sukolilo, dengan anggaran sebesar Rp. 28.391.000,- pada tanggal 20 Mei 2012.
Dana tersebut merupakan sisi lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2011 dalam
bentuk tunai.
Pada isi surat
pernyataan yang kedua yang ditulis menggunkan mesin tik (Komputer), tertanggal 27
September 2012. Dalam isi surat pernyataan tersebut menyatakan dengan
sebenarnya bahwa pembangunan fisik ADD tahun 2012 tahap 1 dan 2 belum
dikerjakan dan keuangannya sebesar Rp. 68.190.900 dalam bentuk tunai berada padanya,
selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
Selanjutnya dalam pernyataan itu, Suparto juga sanggup
menyelesaikan pekerjaan pengalihan dana Silpa tahun 2011 menjadi pembangunan
plengsengan tahun 2012 dengan volume 80 M2 menjadi 117,5 M2 pada tanggal 30
oktober 2012. Serta menyelesaikan pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan tahun
2012 dengan Volume 598 M x 3 M pada tanggal 30 Oktober 2012.
Namun kenyataanya,
sampai masa jabatannya berakhir. Tidak
satupun isi dari surat pernyataan mantan kades itu yang terwujud. Karena kesal
dengan prilaku Suparto, akhirnya perwakilan warga melayangkan surat tersebut kepada Bupati Sjahrazad
Masdar.
“Tujuan dari
pengaduan tersebut, agar Suparto mempertanggungjawabkan isi dari surat pernyataan
yang telah dibuatnya sendiri. Jika tidak, maka
ia harus diproses hukum,” terang salah satu warga Sukosari, yang namanya enggan
dikorankan.
Suparto pada
Kamis (10/01) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, ketika dikonfirmasi Memo di
rumahnya, ia tidak mengelak tentang permasalahan tersebut. Bahkan menurutnya,
ia sudah tau siapa dalang dari pengiriman surat tersebut. “Tapi
isi dari surat itu, semuanya tidak betul Mas,” terangnya.
Ia berjanji akan
bertanggung jawab dan mengembalikan semua uang yang pernah digunakan, dengan
mewujudkan bangunan fisik sesuai perencanaan awal. “Sekarang saya sudah mulai
mengumpulkan sebagian bahan material untuk pengaspalan jalan. Paling lambat
akhir Januari semuanya sudah selesai Mas,” pungkas Suparto.
Sutinggal, selaku PJs pada desa tersebut, ketika
ditemui Memo diruang kerjanya mengatakan. Hendaknya Suparto selaku mantan
kepala desa, cepat-cepat menyelesaikan permaslahan tersebut. Sebab diakuinya
pula, sampai sekarang dirinya belum menerima serah terima dari jabatan itu. “Lebih
cepat lebih baik Mas. Sebab, jika tidak, hal ini akan menghambat pelayanan
kepada masyarakat,” tegas Sutinggal. (cw6/ami)