Diduga Gelapkan Uang ADD, Mantan Kades Sukosari Dilaporkan ke Bupati


Lumajang, Memo
Diakhir jabatanya sebagai Kepala Desa Sukosari Kecamatan Kunir, Suparto mantan kades setempat dilaporkan oleh beberapa warga kepada Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar. Laporan secara tertulis itu juga dilampiri bukti-bukti  penyalahgunaan  dana ADD Tahun 2011 dan 2012, serta foto copy 2 surat pernyataan kesanggupan mengembalikan semua dana yang telah diselewengkan oleh mantan kades tersebut.
Adapun isi dari surat laporan tersebut telah terperinci sebagai berikut. Pada tahun 2011, selama 4 bulan berturut-turut honor ketua BPD dan 8 anggotanya tidak terbayar. Jika dijumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.800.000,- dan pada tahun 2012 selama 8 bulan ketua serta anggota BPD juga tidak dibayar. Jika dijumlah keseluruhan sebesar Rp. 7.600.000,-
kantor Balai Desa Sukosari, Kecamatan Kunir
Selanjutnya pada tahun 2011, honor Ketua RT/RW selama 2 bulan tidak dibayar. Padahal jumlah keseluruhan RT/RW  yang ada di Desa Sukosari sebanyak 46 orang. Jadi jika ditotal keseluruhan adalah 46 X Rp.100.000 X 2 = Rp. 9.200.000,-
Demikian juga yang dialami oleh 3 Guru Paud yang mengajar Di Balai Desa itu. Selama 3 tahun berturut-turut, dari tahun 2010, 2011 dan 2012 tidak pernah dibayar. Padahal pada kesepakatan awal, 3 guru paud itu setiap bulanya diberi honor Rp. 150 ribu. Jadi kalau dihitung keseluruhan, Rp.150.000 X 3 X 36 = Rp. 16.200.000,-
Ironisnya lagi, dari jumlah yang tersebut diatas masih ada lagi permasalahan yang belum terselesaikan. Yakni, uang beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2012 sebesar Rp. 15.400.000,-  uangnya juga tidak disetorkan, sehingga menjadi permasalahan baru bagi PJs di desa tersebut.
Tidak berhenti disitu saja, pada era kepemimpinannya, Suparto juga di tuding  telah menggadaikan kendaraan inventarisnya. Yaitu sepeda motor Honda Win selama 5 tahun dan sepeda motor Honda Mega Pro kurang lebih 2 tahun, bahkan ia juga di laporkan telah mengganti onderdil sepeda motor tersebut dengan yang imitasi.
Herannya lagi, dalam surat laporan kepada Bupati Sahrazad tersebut, juga terlampir 2 surat pernyataan yang dibuat oleh Suparto, yang satu ditulis dengan tangan tertanggal 15 Maret 2012 dan yang kedua ditulis dengan mesin tik (komputer) tertanggal 27 september 2012. Kedua surat pernyataan tersebut, diperkuat dengan setempel serta materai 6000 dan ditanda tangani sendiri oleh Suparto.
Adapun isi dari surat pernyataan diantaranya. Untuk surat pernyataan yang ditulis dengan tangan tertanggal 15 Maret 2012 itu ialah, Suparto sanggup dan akan melaksanakan proyek plengsengan sepanjang 80 meter, pada Dusun Sukolilo, dengan anggaran sebesar Rp. 28.391.000,- pada tanggal 20 Mei 2012. Dana tersebut merupakan sisi lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2011 dalam bentuk tunai.
Pada isi surat pernyataan yang kedua yang ditulis menggunkan mesin tik (Komputer), tertanggal 27 September 2012. Dalam isi surat pernyataan tersebut menyatakan dengan sebenarnya bahwa pembangunan fisik ADD tahun 2012 tahap 1 dan 2 belum dikerjakan dan keuangannya sebesar Rp. 68.190.900  dalam bentuk tunai berada padanya, selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
Selanjutnya dalam pernyataan itu, Suparto juga sanggup menyelesaikan pekerjaan pengalihan dana Silpa tahun 2011 menjadi pembangunan plengsengan tahun 2012 dengan volume 80 M2 menjadi 117,5 M2 pada tanggal 30 oktober 2012. Serta menyelesaikan pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan tahun 2012 dengan Volume 598 M x 3 M pada tanggal 30 Oktober 2012.
Namun kenyataanya, sampai masa jabatannya berakhir.  Tidak satupun isi dari surat pernyataan mantan kades itu yang terwujud. Karena kesal dengan prilaku Suparto, akhirnya perwakilan warga  melayangkan surat tersebut kepada Bupati Sjahrazad Masdar.
“Tujuan dari pengaduan tersebut, agar Suparto mempertanggungjawabkan isi dari surat pernyataan yang telah dibuatnya sendiri. Jika tidak, maka ia harus diproses hukum,” terang salah satu warga Sukosari, yang namanya enggan dikorankan.
Suparto pada Kamis (10/01) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, ketika dikonfirmasi Memo di rumahnya, ia tidak mengelak tentang permasalahan tersebut. Bahkan menurutnya, ia sudah tau siapa dalang dari pengiriman surat tersebut. “Tapi isi dari surat itu, semuanya tidak betul Mas,” terangnya.
Ia berjanji akan bertanggung jawab dan mengembalikan semua uang yang pernah digunakan, dengan mewujudkan bangunan fisik sesuai perencanaan awal. “Sekarang saya sudah mulai mengumpulkan sebagian bahan material untuk pengaspalan jalan. Paling lambat akhir Januari semuanya sudah selesai Mas,” pungkas Suparto.
Sutinggal, selaku PJs pada desa tersebut, ketika ditemui Memo diruang kerjanya mengatakan. Hendaknya Suparto selaku mantan kepala desa, cepat-cepat menyelesaikan permaslahan tersebut. Sebab diakuinya pula, sampai sekarang dirinya belum menerima serah terima dari jabatan itu. “Lebih cepat lebih baik Mas. Sebab, jika tidak, hal ini akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sutinggal. (cw6/ami)