Lumajang,
Memo
DPRD Kabupaten Lumajang menmgaku
akan menagih janji kepada Dispendukcapil Lumajang terkait persoalan E-KTP.
Karena sebelumnya, dalam pemnahasan reperda RT/RW, pemerintah mengaku proses
perekaman E-KTP sudah 98 persen selesai dan sebagian juga ada yang jadi.
Wakil Ketua DPRD Lumajang Ahmad Jauhari |
Ahmad
Jauhari Wakil Ketua DPRD Lumajang mengatakan, bagi E-KTP yang sudah selesai,
sudah didistribusikan ke masing-masing kecamatan. “Karena sebelumnya ada janji
akhir desember atau awal januari akan di bagikan, maka saya akan tagih janji
itu,” katanya.
Menurutnya, KTP sangatlah penting
bagi semua masyarakat. Itu karena KTP sendiri adalah sebuah identitas yang
wajib dimiliki oleh setiap warga masyarakat, bagi masyarakat yang umurnya wajib
ber-KTP.
Dalam pantauannya, pada bulan
November tahun 2012. Di Kecamatan Ranuyoso, sudah ready semua cetaannya. Bahkan
sudah di pilah-pilah perdesa dan per RT. “Kenapa tidak segera di didistribusikan,”
katanya lagi.
Apalagi kata dia, saat ini sudah
menjelang Pilkada. Ia berharap tidak ada politisasi dalam hal KTP tersebut.
Sejauh ini, menurutnya rakyat sudah menunggu adanya pembagian E-KTP. Ia tidak
ingin masyarakat menggunakan identitas sementara.
Ia mencontohkan dirinya sendiri.
Pada bulan Maret yang lalu, ia sudah selesai melakukan perekaman E-KTP, dan
sampai kemarin, ternyata KTP miliknya juga belum diberikan. “Saya tidak tahu,
apakah belum selesai atau bagaimana,” ungkapnya lagi.
Ia menginginkan untuk tidak
mencampur adukkan urusan KTP dengan politik. Bahkan ia menghimbau agar
program-program Bupati segera dilakukan, bukan dilanggar. “Kalau seperti ini,
saya malah kasian dengan Bupati,” tegasnya.
Beberapa waktu sebelumnya secara
terpisah Wakil Bupati Lumajang As’at malik, saat di konfirmasi sejumlah
wartawan terkait persoalan pembagian E-KTP kepada masyarakat, sebelumnya memang
dijadwalkan pembagian EKTP dilakukan pada bulan Desember.
Namun saat ini prosesnya belum
selesai semuanya. Sehingga pemerintah daerah masih menunggu intruksi dari
pusat. “Kita masih menunggu intruksi dari pusat terkait itu,” katanya.
Ia
menjelaskan, bagi masyarakat Lumajang yang KTP-nya telah mati. Maka, untuk
sementara bisa meminta surat keterangan dari desa. Ini sambil menunggu proses
E-KTP selesai di cetak.(ami)