Curi Kotak Rokok, Suroto Digelandang Polisi


Lumajang, Memo
Suroto (23), warga Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan Tempursari, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia kepergok saat mencuri uang sebesar Rp. 220 ribu, didalam kotak rokok. Akibatnya, pelaku ditangkap warga dan dibawa ke Mapolsek Pronojiwo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Malam itu, sekitar pukul 19.00 wib, Hari Suswanto (26), sedang mengairi sawahnya yang ada di Dusun Umbul, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Menurut korban, Sebelum terjun ke tengah sawah, ia meletakan uangnya di dalam kotak rokok bersama korek kemudian menaruhnya diatas tikar di dalam Gubuk/Pondok yang ada di pinggir sawahnya.
Selanjutnya, korban mengalirkan air yang di parit tersebut ke lahan sawahnya. Ketika sedang beraktifitas, korban sempat memergoki seorang laki-laki yang tidak di kenalnya. Semula korban tidak curiga terhadap pemuda tersebut, ia terus asyik mengalirkan air itu ke sawahnya.
Sesaat kemudian, pikiran korban tidak enak. Lalu ia menghampiri pondok tempatnya menaruh bekal dan uang yang dibawa dari rumahnya. Begitu sampai di Pondok, korban terkejut. Sebab, kotak rokok yang ditaruh diatas tikar tersebut sudah raib dari tempatnya.
Mengetahui kotak rokok yang berisikan uang dan korek tersebut hilang, spontan korban langsung mengejar pemuda yang baru ditemukanya itu. Dengan dibantu teman yang sedang ada di sawah, korban langsung meneriaki maling sambil mengejarnya.
Berbekal lampu senter yang dibawanya, korban terus mengejar pelaku yang saat itu sempat terjatuh dikubangan sawah. Diduga pelaku terperosok kubangan sawah itu, karena kondisinya gelap. Tak lama kemudian, korban bersama beberapa warga bisa menangkap pelaku tersebut.
Semula pelaku mengelak, ketika dirinya dituduh mencuri kotak rokok yang berisikan uang tersebut. Namun ketika korban berhasil menemukan kotak tak jauh dari pelaku, akhirnya pelaku tidak bisa berkutik dan mengakuhi perbuatannya. Kemudian, warga yang emosi sempat melayangkan bogem mentahnya kearah pelaku.
Beruntung petugas yang dihubungi cepat datang ke TKP. Selanjutnya, pelaku langsung dikeler ke Mapolsek beserta barang bukti berupa satu kotak rokok, uang Rp. 230 ribu serta korek api. Didepan petugas Polsek Pronojiwo, pelaku mengakui semua perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Apapun alasannya, malam itu polisi tetap memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. “Untuk sementara, Pelaku kami jebloskan ke sel tahanan, sambil menunggu proses lanjut, tegas Kapolsek Pronojiwo, AKP Subur Toyib. (cw6)