Lumajang, Memo
Nekat, yang
dilakukan Khodir (19), pemuda lajang asal Dusun Pancut, Desa Kloposawit,
Kecamatan Candipuro. Pasalnya, dengan berpura-pura tidur di salah satu rumah
temannya, pelaku mengambil HP milik temannya tersebut. Akibatnya, korban
melapor ke Mapolsek Candipuro selanjutnya pelaku langsung ditangkap.
Pelaku saat didepan penyidik Polsek Candipuro |
Penangkapan itu
dilakukan pada Selasa (8/01) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib di rumah tersangka
di Dusun Pancut, Desa kloposawit. Menurut petugas, sebelumnya pihaknya telah
mendapat laporan dari korban bernama M. Mafur (20), yang tak lain adalah masih
teman sekaligus tetangga korban.
Menurut
penuturan korban, malam itu pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mau
numpang bermalam. Tanpa rasa curigapun, akhirnya korban mengiyakan saja
pengajuan temannya tersebut. Namun ketika pagi hari, sekitar pukul 04.30 Wib,
pelaku bangun dan langsung pulang tanpa berpamitan kepadanya.”Saat itu saya
masih tidur Pak,” terang korban.
Selang beberpa
jam kemudian, sekitar pukul 06.00 Wib, korban bangun
dari tempat tidurnya. Namun, pada saat akan mengambil HP merek Nokia Tipe N
5230 warna silver miliknya yang ditaruh di meja kamarnya, ternyata HP tersebut
sudah raib.
Spontan korban
menanyakan kepada ibu korban yang saat itu masih di dapur. Mendapat pertanyaan
dari anaknya itu, korban tidak bisa menjawab. Sebab, ia tidak tahu dimana
keberadaan HP tersebut. Setelah dicari kesana kemari tidak ditemukan, akhirnya
mereka curiga terhadap pelaku yang lebih dulu bangun. “Tadi Khodir bangun pagi
dan berpamitan pulang,” terang ibu kepada korban.
Mengetahui HP
kesayanganya Hilang, pihak korbanpun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek
Candipuro. mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangai
rumah Khodir. Semula Khodir mengelak ketika ditanyai oleh petugas.
Namun, ketika
petugas melakukan penggeledahan pada kamar dan bajunya. Petugas menemukan
barang yang dimaksud. Tanpa berpikir panjang, akhirnya pelaku langsung
digelandang ke Mapolsek Candipuro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ikut dibawa pula pada saat itu, HP yang dicuri oleh pelaku untuk dijadikan
barang- bukti (BB).
Didepan
penyidik, pelaku mengaku jika aksi pencurian itu dilakukan karena ia tidak
punya uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Sebelumnya saya pernah kerja di salah
satu tokoh bangunan Pak, tetapi beberapa bulan kemarin saya sudah berhenti,”
terang pelaku kepada petugas.
Apapun alasanya, polisi tetap memproses pelaku
sesuai dengan hukum yang berlaku. Sambil menunggu proses hukum yang yang
berjalan, pelaku dijebloskan ke sel tahanan “Sementara, kami masih melakukan
penyidikan dan keterangan dari beberapa saksi termasuk saksi korban,” tegas
Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaidi. (cw6)