Lumajang,
Memo
Belum lama ini, Komisi D DPRD Lumajang
mendapat keluhan dari sejumlah guru yang diduga dipungli oleh Dinas Pendidikan
untuk mengambil sertifikat menjadi guru besersetifikasi. Besar pungutan sebesar
Rp. 100 ribu dan ada juga yang lebih besar lagi.
Asep Bambang, Sekretaris Diknas Lumajang |
Laporan yang diterima wakil rakyat,
pungutan liar bagi ratusan tenaga pendidik berdalih sebagai dana adminitrasi
pengurusan sertifikat. Padahal, dalam aturan tidak pernah ada pungutan atau
biaya administrasi. "Kami mendapat laporan dan keluhan dari guru di
Lumajang," kata Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Bukasan kepada sejumlah
wartawan.
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya
masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari guru yang menjadi korban pungutan
liar. Pasalnya, untuk biaya sertifikasi guru hingga selesai sudah dibiayai
APBD. "Pengambilan sertifikat sertifikasi sudah berjalan beberapa waktu
yang lalu dan baru dilaporkan ke kami," ungkapnya.
Komisi D khawatir adanya pungutan liar
oleh oknum petugas kepegawaian Dinas Pendidikan akan berefek bagi dunia
pendidikan. Karena pungutan liar yang dilakukan oknum karyawan Dispendik
seperti memaksa seseorang melakukan suap atau sogokan terpaksa. "Ini akan
kami komunikasi dengan anggota komisi D untuk menindak lanjuti," paparnya.
Beberpa orang guru yang namanya enggan
dikorankan juga menyebut hal demikian. Mereka ketika mengambil sertifikat
sertifikasi, di pungut oleh salah satu petugas dengan besaran Rp. 100 ribu.
“Kalau jumlah yang ngambil 700 orang, kan sudah Rp 70 juta, mas,” katanya
sambil mewanti-wanti agar namanya enggan dikorankan.
Menyusul adanya dugaan pungutan liar
pada guru bersertifikasi sebesar Rp. 100 ribu yang dilaporkan ke Komisi D DPRD
Lumajang. Sekretaris Dinas Pendidikan Lumajang, Asep Bambang membantah adanya
permintaan atau biaya administrasi untuk mengambil sertifikat sertifikasi 2012
pada ratusan guru.
"Itu tidak benar," kata Asep
pada wartawan ditemui diruang kerjanya, Selasa(8/1). Dia mengatakan, hasil cek
ke bagian kepegawaian, tidak ada pungutan sebesar Rp. 100 ribu pada guru yang
akan mengambil sertifikat sertifikasi. Diperkirakan, ada guru yang memberikan
secara suka rela pada petugas. "Jujur saya tidak ada ketentuan
demikian," paparnya.
Lanjut dia, diperkirakan adanya
pemberian uang yang dilakukan sejumlah guru yang lolos sertifikasi, dikarenakan
rasa terimah kasih. Sehingga, dengan lancarnya pelayanan dari bagian
kepegawaian, akhirnya sejumlah guru memberikan rejekinya. "Soal itu mungkin
iya dan kami tidak pernah meminta pada petugas di bagian kepegawaian dana dalam
bentuk apapun untuk sertifikasi," ungkap Asep.
Data di dinas pendidikan jumlah guru
bersertifikasi ditahun 2012 sebanyak 795 orang. Semunya lolos setelah melakukan
sejumlah tahapan, seperti kelengkapan administrsi, tes tulis, fit and proper
tes serta PLPG.(ami)