Ada Pungsil di Pengambilan Sertifikat


Lumajang, Memo
Belum lama ini, Komisi D DPRD Lumajang mendapat keluhan dari sejumlah guru yang diduga dipungli oleh Dinas Pendidikan untuk mengambil sertifikat menjadi guru besersetifikasi. Besar pungutan sebesar Rp. 100 ribu dan ada juga yang lebih besar lagi.
Asep Bambang, Sekretaris Diknas Lumajang
Laporan yang diterima wakil rakyat, pungutan liar bagi ratusan tenaga pendidik berdalih sebagai dana adminitrasi pengurusan sertifikat. Padahal, dalam aturan tidak pernah ada pungutan atau biaya administrasi. "Kami mendapat laporan dan keluhan dari guru di Lumajang," kata Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Bukasan kepada sejumlah wartawan.
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari guru yang menjadi korban pungutan liar. Pasalnya, untuk biaya sertifikasi guru hingga selesai sudah dibiayai APBD. "Pengambilan sertifikat sertifikasi sudah berjalan beberapa waktu yang lalu dan baru dilaporkan ke kami," ungkapnya.
Komisi D khawatir adanya pungutan liar oleh oknum petugas kepegawaian Dinas Pendidikan akan berefek bagi dunia pendidikan. Karena pungutan liar yang dilakukan oknum karyawan Dispendik seperti memaksa seseorang melakukan suap atau sogokan terpaksa. "Ini akan kami komunikasi dengan anggota komisi D untuk menindak lanjuti," paparnya.
Beberpa orang guru yang namanya enggan dikorankan juga menyebut hal demikian. Mereka ketika mengambil sertifikat sertifikasi, di pungut oleh salah satu petugas dengan besaran Rp. 100 ribu. “Kalau jumlah yang ngambil 700 orang, kan sudah Rp 70 juta, mas,” katanya sambil mewanti-wanti agar namanya enggan dikorankan.
Menyusul adanya dugaan pungutan liar pada guru bersertifikasi sebesar Rp. 100 ribu yang dilaporkan ke Komisi D DPRD Lumajang. Sekretaris Dinas Pendidikan Lumajang, Asep Bambang membantah adanya permintaan atau biaya administrasi untuk mengambil sertifikat sertifikasi 2012 pada ratusan guru.
"Itu tidak benar," kata Asep pada wartawan ditemui diruang kerjanya, Selasa(8/1). Dia mengatakan, hasil cek ke bagian kepegawaian, tidak ada pungutan sebesar Rp. 100 ribu pada guru yang akan mengambil sertifikat sertifikasi. Diperkirakan, ada guru yang memberikan secara suka rela pada petugas. "Jujur saya tidak ada ketentuan demikian," paparnya.
Lanjut dia, diperkirakan adanya pemberian uang yang dilakukan sejumlah guru yang lolos sertifikasi, dikarenakan rasa terimah kasih. Sehingga, dengan lancarnya pelayanan dari bagian kepegawaian, akhirnya sejumlah guru memberikan rejekinya. "Soal itu mungkin iya dan kami tidak pernah meminta pada petugas di bagian kepegawaian dana dalam bentuk apapun untuk sertifikasi," ungkap Asep.
Data di dinas pendidikan jumlah guru bersertifikasi ditahun 2012 sebanyak 795 orang. Semunya lolos setelah melakukan sejumlah tahapan, seperti kelengkapan administrsi, tes tulis, fit and proper tes serta PLPG.(ami)