Tak Memiliki Pekerjaan Tetap, Nekat Jual Togel



Lumajang, Memo
Sentot (52),warga Dusun Kalibendo Selatan, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian,  seorang bapak yang sudah dikarunia anak ini, nekat menjadi pengecer Togel (Toto Gelap). Akibatnya, ia ditangkap oleh Jajaran petugas Polsek Pasirian dan dijebloskan ke tahanan.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (19/11) siang, sekitar pukul 13.00 Wib, di ruang tamu rumahnya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Aiptu Lugito, ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, penangkapan itu atas laporan dari beberapa warga yang resah terhadap maraknya judi togel di desanya.
Pelaku saat di Polsek pasirian
Dari laporan tersebut, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian  terhadap gerak-gerik terlapor. Hari itu, petugas mendapati beberapa orang tetangganya masuk dan keluar dari rumah terlapor. Kebanyakan dari mereka yang datang ke rumah terlapor didominasi oleh oarng laki-laki, baik tua maupun muda.
Setelah pengintaian dirasa cukup, akhirnya petugas langsung menyergap rumah terlapor. Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati terlapor sedang melayani pembelinya. Karena kepergok sedang melayani pembeli, akhirnya pelaku tidak bisa berkutik.”Saat itu pelaku sempat mengelak, namun begitu kami menunjukan barang buktinya, akhirnya dia pasrah,” terang Lugito.
Akhirnya petugas langsung menggelandangnya ke Mapolsek Pasirian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ikut diamankan saat itu, uang hasil penjualan togel hari itu sebesar Rp 72 ribu, kertas rekapan, beberapa bendel kupon dan satu buah Bulpoint, dijadikan barang bukti (BB).
Kepada petugas, pelaku mengaku jika penjualan kupon togel itu karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Namun apapun alasannya, petugas tidak percaya begitu saja dan tetap akan memproses pelaku sesuai dengan pasal KUHP yang berlaku. 
Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, kepada Memo mengatakan, penangkapan itu berkat informasi dari warga desannya. Dari laporan itulah akhinya petugas langsung melakukan penangkapan. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Sudarminto. (cw6)