Rekruitmen PPS Cacat Hukum?



Lumajang, Memo
            Awal bulan November yang lalu. KPUD Lumajang berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, terkait belum terbentuknya BPD. Padahal, ketika rekruitmen PPS dilakukan, itu didasarkan atas usulan bersama antara Kepala desa dan BPD atau Lurah dengan dewan kelurahan.
Panwaslu Kabupaten Lumajang
            Sebagai dasar dan acuan surat itu, adalah UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 44 ayat 2 yang isinya, pengangkatan PPS dilakukan oleh KPUD dengan dasar usulan bersama antara Kepala Desa dan BPD atau Lurah.
            Namun yang terjadi saat ini ialah, KPU telah melaksanakan rekruitmen PPS melalui para PPK yang baru terbentuk, dengan mengesampingkan dasar undang-undang yang ada. Sebab, saat ini, sebagian BPD di 204 desa belum dilantik.
            Ketika disinggung apakah rekruitmen PPS itu cacat hukum karena menabrak undang-undang yang ada? Fudholi Sandra, Komisioner KPUD Bidang Hukum mengatakan, jika rekruitmen PPS itu tidak cacat hokum dalam artian sudah menjalankan prosedur yang ada.
            Sebab, KPUD Lumajang setelah mengirim surat ke pemerintah daerah, saat itu Pemda menjawab agar tahapan rekruitmen PPS untuk ditunda selama seminggu. “Tapi kami tidak mau menunda, karena akan berbenturan dengan peraturan yang ada,” tutur Fudholi.
            Sehingga, KPUD kemudian berkonsultasi dengan KPU Propinsi, terkait persoalan tersebut. Jawaban dari KPU Jatim, kata Fudholi, rekruitmen PPS bisa dilakukan walaupun tanpa adanya usulan dari BPD.
            Dasar dari KPU Jatim, menurutnya, Ketika kondisi tidak normal, maka proses atau tahapan bisa dilaksanakan. “Kondisi tidak normal  itu tidak hanya saat terjadi bencana, tapi ketika salah satu organ tunggal pendukung tidak ada, maka akan keluar kebijakan,” terangnya.
            Hasil konsul dengan KPU Jatim, menurutnya, telah dituangkan dalam bentuk surat resmi sebagai cantolan hukumnya. Bahkan surat tersebut telah ia ambil pada hari senin kemarin. “Saya hanya menyampaikan apa yang dikatakan KPU Jatim,” tuturnya.
            Sementara itu, menyikapai apakah rekruitmen PPS adalah cacat hukum. Al Mashudi, ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, mengaku masih akan melakukan kajian terkait hal tersebut. “Cacat hukum atau tidak, kita masih akan mengkajinya secara dalam,” tuturnya.
            Kajian tersebut nantinya akan diketahui, apakah keberadaan PPS itu nantinya sudah sesuai dengan perundang-undangan atau harus terpenuhi dulu BPD. “Jadi skala prioritas yang mana, apakah tahapan diundur atau menunggu BPD terbentuk, ataukan tahapan berjalan tanpa menunggu BPD terbentuk,” katanya.
            Hal senada juga disampiakan oleh Hisbullah Huda, Komisioner Panwaslu Kabupaten bidang pengawasan. Jika 
            Sejauh ini, pihaknya telah beberapa kali menerima pengaduan via telepon terkait rekruitmen PPS tersebut. Sehingga, pengawasan dan pencegahan. Jika penjelasan dalam UU No 15 tahun 2011, Pasal 44 ayat 2. Tidak ada penjelasan ‘Jika terjadi kondisi tidak normal.
            “Disana hanya tertulis cukup jelas,” kata Hisbullah. Selain itu, Panwaskab juga telah berkoordinasi dengan Bakesbangpol dan KPUD. Jawaban dari Bakesbangpol, saat ini telah membuat telaah staf terkait persoalan tersebut.(ami)