Lumajang,
Memo
Awal bulan November yang lalu. KPUD
Lumajang berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, terkait belum
terbentuknya BPD. Padahal, ketika rekruitmen PPS dilakukan, itu didasarkan atas
usulan bersama antara Kepala desa dan BPD atau Lurah dengan dewan kelurahan.
Panwaslu Kabupaten Lumajang |
Sebagai dasar dan acuan surat itu,
adalah UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 44 ayat 2 yang
isinya, pengangkatan PPS dilakukan oleh KPUD dengan dasar usulan bersama antara
Kepala Desa dan BPD atau Lurah.
Namun yang terjadi saat ini ialah,
KPU telah melaksanakan rekruitmen PPS melalui para PPK yang baru terbentuk,
dengan mengesampingkan dasar undang-undang yang ada. Sebab, saat ini, sebagian
BPD di 204 desa belum dilantik.
Ketika disinggung apakah rekruitmen
PPS itu cacat hukum karena menabrak undang-undang yang ada? Fudholi Sandra, Komisioner
KPUD Bidang Hukum mengatakan, jika rekruitmen PPS itu tidak cacat hokum dalam
artian sudah menjalankan prosedur yang ada.
Sebab, KPUD Lumajang setelah
mengirim surat ke pemerintah daerah, saat itu Pemda menjawab agar tahapan
rekruitmen PPS untuk ditunda selama seminggu. “Tapi kami tidak mau menunda,
karena akan berbenturan dengan peraturan yang ada,” tutur Fudholi.
Sehingga, KPUD kemudian
berkonsultasi dengan KPU Propinsi, terkait persoalan tersebut. Jawaban dari KPU
Jatim, kata Fudholi, rekruitmen PPS bisa dilakukan walaupun tanpa adanya usulan
dari BPD.
Dasar dari KPU Jatim, menurutnya,
Ketika kondisi tidak normal, maka proses atau tahapan bisa dilaksanakan.
“Kondisi tidak normal itu tidak hanya
saat terjadi bencana, tapi ketika salah satu organ tunggal pendukung tidak ada,
maka akan keluar kebijakan,” terangnya.
Hasil konsul dengan KPU Jatim,
menurutnya, telah dituangkan dalam bentuk surat resmi sebagai cantolan
hukumnya. Bahkan surat tersebut telah ia ambil pada hari senin kemarin. “Saya
hanya menyampaikan apa yang dikatakan KPU Jatim,” tuturnya.
Sementara itu, menyikapai apakah
rekruitmen PPS adalah cacat hukum. Al Mashudi, ketua Panwaslu Kabupaten
Lumajang, mengaku masih akan melakukan kajian terkait hal tersebut. “Cacat
hukum atau tidak, kita masih akan mengkajinya secara dalam,” tuturnya.
Kajian tersebut nantinya akan
diketahui, apakah keberadaan PPS itu nantinya sudah sesuai dengan
perundang-undangan atau harus terpenuhi dulu BPD. “Jadi skala prioritas yang
mana, apakah tahapan diundur atau menunggu BPD terbentuk, ataukan tahapan
berjalan tanpa menunggu BPD terbentuk,” katanya.
Hal senada juga disampiakan oleh
Hisbullah Huda, Komisioner Panwaslu Kabupaten bidang pengawasan. Jika
Sejauh ini, pihaknya telah beberapa
kali menerima pengaduan via telepon terkait rekruitmen PPS tersebut. Sehingga,
pengawasan dan pencegahan. Jika penjelasan dalam UU No 15 tahun 2011, Pasal 44
ayat 2. Tidak ada penjelasan ‘Jika terjadi kondisi tidak normal.
“Disana
hanya tertulis cukup jelas,” kata Hisbullah. Selain itu, Panwaskab juga telah
berkoordinasi dengan Bakesbangpol dan KPUD. Jawaban dari Bakesbangpol, saat ini
telah membuat telaah staf terkait persoalan tersebut.(ami)