Maling Senapan Keok



Lumajang, Memo
            Belum menikmati hasil curiannya, Eko Sugiantor (35), asal Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, harus bertekuk lutut di tangan petugas kepolisian setempat. Itu setelah aksi pencuriannya tercium oleh petugas yang saat itu memang tengah memburunya.
            Aksi pengungkapan pencurian dirumah Erwin (35), warga setempat tergolong cepat. Hanya dalam tempo waktu 5 jam, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya. Kini, tersangka telah mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Tersangka saat dikeler petugas
            Menurut Aiptu Bambang, Kanit rsekrim Polsek Kunir, korban sebenarnya adalah tetangga pelaku. Letak rumah keduanya berdempetan. Sehingga, wajar jika pelaku tahu, kapan korban ada dirumah dan kapan korban tidak ada dirumah.
            Kata Bambang, korban memang kerap meninggalkan rumahnya untuk bekerja. Mungkin situasi inilah yang akhirnya dibaca oleh pelaku. Tepatnya, pada Jumat (15/11) sekitar pukul 23.00 Wib, korban melapor ke Mapolsek, karena rumahnya telah diacak-acak maling.
            Kepada petugas, korban saat itu menjelaskan jika sebuah senapan angin dan unag senilai Rp. 1 juta rupiah amblas. “Mendapat laporan itu, kita langsung turun dan sekaligus melakukan olah TKP,” jelas Bambang.
            Beberapa saksi juga dimintai keterangan olehnya, beberapa tetangga korban juga tak luput dari interogasi petugas. Dari beberapa keterangan saksi itu, akhirnya kecurigaan mengarah kepada pelaku.
            Apalagi, salah satu saksi mata saat itu mengatakan, jika tersangka malam itu keluar rumah mengendarai sepada motor sambil membawa sak. “Berbekal keterangan itu, kita memfokusnya penyelidikan kepada tersangka,’ kata Bambang lagi.
            Setelah mendapatkan informasi yang cukup, penangkapanpun dilakukan. Sayangnya, tersangka sedarai awal terus berkelit jika telah mencuri dirumah korban. Namun setelah ditunjukkan beberapa fakta yang ada, akhirnya tersangka mengakui juga perbuatannya.
            Barang bukti berupa uang dan senapan angin berhasil diamankan dari tangan tersangka. Menurut Bambang, dalam pemeriksaan saat itu, tersangka juga mengakui jika pernah mencuri di sebuah toko pracangan.
            Aksi yang dilakukan tersangka ini tergolong nekat dan berani. Pasalnya, dengan seorang diri tersangka menjalankan aksinya. “Benar, ini adalah tersangka tunggal yang sedari awal telah kita curigai,” jelasnya lagi. 
            Apalagi, tersangka sudah paham betul dengan rumah korban. Sehingga, dengan leluasa bisa menjalankan aksinya. Untunya, ketika membawa barang hasil curiannya, ada beberpa warga yang mengetahui tersangka membawa barang.(ami)