Lumajang, Memo
Belum
menikmati hasil curiannya, Eko Sugiantor (35), asal Desa Kunir Kidul, Kecamatan
Kunir, harus bertekuk lutut di tangan petugas kepolisian setempat. Itu setelah
aksi pencuriannya tercium oleh petugas yang saat itu memang tengah memburunya.
Aksi
pengungkapan pencurian dirumah Erwin (35), warga setempat tergolong cepat.
Hanya dalam tempo waktu 5 jam, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang
buktinya. Kini, tersangka telah mendekam dalam jeruji besi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Tersangka saat dikeler petugas |
Menurut
Aiptu Bambang, Kanit rsekrim Polsek Kunir, korban sebenarnya adalah tetangga
pelaku. Letak rumah keduanya berdempetan. Sehingga, wajar jika pelaku tahu,
kapan korban ada dirumah dan kapan korban tidak ada dirumah.
Kata
Bambang, korban memang kerap meninggalkan rumahnya untuk bekerja. Mungkin
situasi inilah yang akhirnya dibaca oleh pelaku. Tepatnya, pada Jumat (15/11)
sekitar pukul 23.00 Wib, korban melapor ke Mapolsek, karena rumahnya telah
diacak-acak maling.
Kepada
petugas, korban saat itu menjelaskan jika sebuah senapan angin dan unag senilai
Rp. 1 juta rupiah amblas. “Mendapat laporan itu, kita langsung turun dan
sekaligus melakukan olah TKP,” jelas Bambang.
Beberapa
saksi juga dimintai keterangan olehnya, beberapa tetangga korban juga tak luput
dari interogasi petugas. Dari beberapa keterangan saksi itu, akhirnya
kecurigaan mengarah kepada pelaku.
Apalagi,
salah satu saksi mata saat itu mengatakan, jika tersangka malam itu keluar
rumah mengendarai sepada motor sambil membawa sak. “Berbekal keterangan itu,
kita memfokusnya penyelidikan kepada tersangka,’ kata Bambang lagi.
Setelah
mendapatkan informasi yang cukup, penangkapanpun dilakukan. Sayangnya,
tersangka sedarai awal terus berkelit jika telah mencuri dirumah korban. Namun
setelah ditunjukkan beberapa fakta yang ada, akhirnya tersangka mengakui juga
perbuatannya.
Barang bukti berupa uang dan senapan
angin berhasil diamankan dari tangan tersangka. Menurut Bambang, dalam
pemeriksaan saat itu, tersangka juga mengakui jika pernah mencuri di sebuah
toko pracangan.
Aksi
yang dilakukan tersangka ini tergolong nekat dan berani. Pasalnya, dengan
seorang diri tersangka menjalankan aksinya. “Benar, ini adalah tersangka
tunggal yang sedari awal telah kita curigai,” jelasnya lagi.
Apalagi,
tersangka sudah paham betul dengan rumah korban. Sehingga, dengan leluasa bisa
menjalankan aksinya. Untunya, ketika membawa barang hasil curiannya, ada
beberpa warga yang mengetahui tersangka membawa barang.(ami)