Lumajang,
Memo
Pengaduan dari H. Ali Mudhori atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berupa ketua KPUD Lumajang
Hery Sugiarto yang telah melakukan kebohongan publik. Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah akan memulai proses pengaduan tersebut.
Dijadwalkan, Selasa (21/11) DKPP
memanggil Ketua KPUD Lumajang dan satu anggota KPUD yakni Amin Bawazier selaku
terlapor serta Ali Mudhori, sebagai pelapor. Memanggil keduanya untuk diperiksa
serta didengarkan keterangannya.
Berdasarkan surat dari DKPP Nomor .
27/ DKPP-PKE/ 2012, antara pelapor dan terlapor untuk datang menghadap majelis sidang
DKPP di Ruang Media Center, gedung Bawaslu Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta,
pukul 10.00 Wib.
Sementara dari surat jawaban DKPP
atas pengaduan Ali Mudhori, No 113/ PPL/ DKPP/X/2012. Perihal Laporan
pelanggaran kode etik penyenggaraan pemilu, juga sudah diterima oleh Ali
Mudhori. “Surat jawabannya sudah kami terima,” terang Ali Mudhori.
Ali menjelaskan, dirinya akan hadir
dan memenuhi panggilan dari DKPP. “Nanti sore kita akan berangkat beserta
pengurus PKB yang ada, sekaligus membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh
DKPP,” terangnya.
Untuk menghadap pemeriksaan atas
laporan yang ia usung, Ali mengaku siap dan optimis jika apa yang dilaporkannya
memang memiliki dasar yang kuat. Sehingga, wajar jika DKPP segera merespon
laporannya itu.
Sementara itu, Komisioner KPUD
bagian Humas Amin Bawazier mengatakan, KPUD akan berangkat untuk merespon
panggilan DKPP, karena itu dianggap keniscayaan. KPUD duduk untuk mewakili kepentingan
masyarakat, dan DKPP dibentuk sebagai cek
and balance, agar KPU dalam menjalankan tugasnya on the track berpegang pada perundang-undangan.
Selain itu, tugas tersebut tidak
tercampur aduk pada kepentingan pribadi atau kepentingan politik. Sehingga,
menurut Amin, sudah selayaknya ia harus hadir untuk mempertanggungjawabkan
keputusan-keputusan yang dibuat oleh ketua KPUD.
Dalam hal ini, ia yang menjadi
bagian dari tergugat, maka secara otomatis ia akan hadir pula dalam persidangan
yang digelar oleh DKPP. “Kalau tidak halangan yang mendesak, saya pastikan akan
hadir,” ungkapnya ketika dikonfirmasi selasa siang.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, jika itu adalah suatu kewajaran saat memangku jabatan.
Enak dan tidak enak memang harus dihadapi. “Kita dipilih oleh masyarakat untuk
mewakili kepentingan masayarakat, sehingga setiap keputusan yang diambil harus
bisa diperatanggungjawabkan.” Katanya.(ami)