DKPP Akan Periksa 2 Komisioner KPUD



Lumajang, Memo
            Pengaduan dari H. Ali Mudhori atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berupa ketua KPUD Lumajang Hery Sugiarto yang telah melakukan kebohongan publik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah akan memulai proses pengaduan tersebut.
            Dijadwalkan, Selasa (21/11) DKPP memanggil Ketua KPUD Lumajang dan satu anggota KPUD yakni Amin Bawazier selaku terlapor serta Ali Mudhori, sebagai pelapor. Memanggil keduanya untuk diperiksa serta didengarkan keterangannya.
            Berdasarkan surat dari DKPP Nomor . 27/ DKPP-PKE/ 2012, antara pelapor dan terlapor untuk datang menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Media Center, gedung Bawaslu Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta, pukul 10.00 Wib.
            Sementara dari surat jawaban DKPP atas pengaduan Ali Mudhori, No 113/ PPL/ DKPP/X/2012. Perihal Laporan pelanggaran kode etik penyenggaraan pemilu, juga sudah diterima oleh Ali Mudhori. “Surat jawabannya sudah kami terima,” terang Ali Mudhori.
            Ali menjelaskan, dirinya akan hadir dan memenuhi panggilan dari DKPP. “Nanti sore kita akan berangkat beserta pengurus PKB yang ada, sekaligus membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh DKPP,” terangnya.
            Untuk menghadap pemeriksaan atas laporan yang ia usung, Ali mengaku siap dan optimis jika apa yang dilaporkannya memang memiliki dasar yang kuat. Sehingga, wajar jika DKPP segera merespon laporannya itu.
            Sementara itu, Komisioner KPUD bagian Humas Amin Bawazier mengatakan, KPUD akan berangkat untuk merespon panggilan DKPP, karena itu dianggap keniscayaan. KPUD duduk untuk mewakili kepentingan masyarakat, dan DKPP dibentuk sebagai cek and balance, agar KPU dalam menjalankan tugasnya on the track berpegang pada perundang-undangan.
            Selain itu, tugas tersebut tidak tercampur aduk pada kepentingan pribadi atau kepentingan politik. Sehingga, menurut Amin, sudah selayaknya ia harus hadir untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh ketua KPUD.
            Dalam hal ini, ia yang menjadi bagian dari tergugat, maka secara otomatis ia akan hadir pula dalam persidangan yang digelar oleh DKPP. “Kalau tidak halangan yang mendesak, saya pastikan akan hadir,” ungkapnya ketika dikonfirmasi selasa siang.
            Lebih lanjut ia menjelaskan, jika itu adalah suatu kewajaran saat memangku jabatan. Enak dan tidak enak memang harus dihadapi. “Kita dipilih oleh masyarakat untuk mewakili kepentingan masayarakat, sehingga setiap keputusan yang diambil harus bisa diperatanggungjawabkan.” Katanya.(ami)