Lumajang,
Memo
Nekat yang dilakukan H. Erik Ariyanto,
ST. (38), oknum Kepala Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang bersama
Irwan Abdillah (44), asal Dusun Jurangmangu, Desa Labruk Lor, Kecamatan
Lumajang, yang tak lain adalah masih warganya sendiri. Pasalnya, sedang asyik menggunakan bahan psikotropika
jenis Shabu-shabu, ia kepergok petugas
Sat Reskoba Polres Lumajang. akibatnya, Kades dan Warganya itu, digelandang
petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/10)
siang, sekitar pukul 14.00 Wib, di area kantor Pengairan Desa labruk Lor, yang
berdampingan dengan Kantor Balai Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang yang juga tak
jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Wakapolres Kompol Andy
Arisandi, mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Susanto, kepada sejumlah wartawan
mengatakan, jika penangkapan itu berdasarkan penyelidikan oleh jajaran unit Sat Reskoba polres Lumajang beberapa hari
sebelumnya.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan 2 kali,
sebelumnya petugas berhasil menangkap Irwan Abdillah yang saat itu usai
melakukan transaksi dengan pelangganya. Irwan tak menyadari jika aktifitasnya itu dipantau
oleh beberapa petugas dari Sat Reskrim Lumajang.
Setelah terbukti, akhirnya petugas
langsung menyergapnya tanpa ada perlawanan yang berarti. Dari tangan Irwan,
petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp.750 ribu, 2 plastik kecil yang
berisikan butiran-butiran putih yang diduga serbuk jenis Shabu, 1 buah pivet
kecil yang didalamnya masih tersisa hasil pembakaran shabu, 2 korek api serta
Hp merek Nokia dan sepeda motor Honda Beat warna Merah Nool N 2725 ZZ yang
digunakan sebagai alat transportasi.
Sepeda motor pelaku yang ikut dijadikan barang-bukti |
Irwan saat itu tidak bisa mengelak
ketika petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang-bukti. Selanjutnya Irwan
mengaku jika dirinya usai bertransaksi dengan Erik Ariyanto, yang tak lain
adalah masih Kepala Desa setempat.
Setelah mendapat keterangan dan petunjuk
yang jelas dari Irwan, siang itu petugas langsung melakukan pengintaian kepada
pelaku kedua yaitu Kepala Desa. 2 jam kemudian, setelah yakin dengan targetnya, petugas langsung mengkap oknum kades tersebut.
Sari tangan
oknum kepala desa ini, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok malboro
yang didalamnya berisi
2 pipet kaca yang diduga masih ada sisa pembakaran shabu dan 1 buah sumbu
pembakaran shabu dan beberapa sedotan kecil, I botol larutan dan beberapa
peralatan pegisap lainya.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang
petugas ke mobil patroli yang telah disiapkan berikut peralatan dan sisa dari
shabu yang dibungkus plastik kecil sebagai barang bukti (BB). Selanjutnya,
didepan penyidik Polres Lumajang, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatanya. “Shabu-shabu itu
saya dapat dari luar kota Pak,” terang Irwan kepada petugas.
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut langsung
dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang sambil menunggu proses lebih
lanjut. “kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk
tersangka bisa kami jerat dengan pasal undang –undang psikotropika dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Wakapolres Lumajang. (cw6)