Usai Pesta Sabu, Oknum Kades Ditangkap


Lumajang, Memo
Nekat yang dilakukan H. Erik Ariyanto, ST. (38), oknum Kepala Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang bersama Irwan Abdillah (44), asal Dusun Jurangmangu, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, yang tak lain adalah masih warganya sendiri.  Pasalnya, sedang asyik menggunakan bahan psikotropika jenis Shabu-shabu, ia  kepergok petugas Sat Reskoba Polres Lumajang. akibatnya, Kades dan Warganya itu, digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/10) siang, sekitar pukul 14.00 Wib, di area kantor Pengairan Desa labruk Lor, yang berdampingan dengan Kantor Balai Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang yang juga tak jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Wakapolres Kompol Andy Arisandi, mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Susanto, kepada sejumlah wartawan mengatakan, jika penangkapan itu berdasarkan penyelidikan oleh jajaran unit  Sat Reskoba polres Lumajang beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan 2 kali, sebelumnya petugas berhasil menangkap Irwan Abdillah yang saat itu usai melakukan transaksi dengan pelangganya. Irwan  tak menyadari jika aktifitasnya itu dipantau oleh beberapa petugas dari Sat Reskrim Lumajang.
Setelah terbukti, akhirnya petugas langsung menyergapnya tanpa ada perlawanan yang berarti. Dari tangan Irwan, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp.750 ribu, 2 plastik kecil yang berisikan butiran-butiran putih yang diduga serbuk jenis Shabu, 1 buah pivet kecil yang didalamnya masih tersisa hasil pembakaran shabu, 2 korek api serta Hp merek Nokia dan sepeda motor Honda Beat warna Merah Nool N 2725 ZZ yang digunakan sebagai alat transportasi.
Sepeda motor pelaku yang ikut dijadikan barang-bukti
Irwan saat itu tidak bisa mengelak ketika petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang-bukti. Selanjutnya Irwan mengaku jika dirinya usai bertransaksi dengan Erik Ariyanto, yang tak lain adalah masih Kepala Desa setempat.
Setelah mendapat keterangan dan petunjuk yang jelas dari Irwan, siang itu petugas langsung melakukan pengintaian kepada pelaku kedua yaitu Kepala Desa. 2 jam kemudian, setelah yakin dengan targetnya, petugas langsung mengkap oknum kades tersebut.
Sari tangan oknum kepala desa ini, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok malboro yang didalamnya berisi 2 pipet kaca yang diduga masih ada sisa pembakaran shabu dan 1 buah sumbu pembakaran shabu dan beberapa sedotan kecil, I botol larutan dan beberapa peralatan pegisap lainya.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang petugas ke mobil patroli yang telah disiapkan berikut peralatan dan sisa dari shabu yang dibungkus plastik kecil sebagai barang bukti (BB). Selanjutnya, didepan penyidik Polres Lumajang, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan  mengakui semua perbuatanya. “Shabu-shabu itu saya dapat dari luar kota Pak,” terang Irwan kepada petugas.
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang sambil menunggu proses lebih lanjut. “kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk tersangka bisa kami jerat dengan pasal undang –undang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Wakapolres Lumajang. (cw6)