Terkait Laporan PKB Ali Mudhori Komisioner KPUD Enggan Berkomentar


Lumajang, Memo
              Terkait laporan yang diusung oleh Kubu PKB Ali Mudhori terhadap dua komisioner KPUD Lumajang, Amin Bawazier anggota dan Hery Sugiarto Ketua KPU. Sejauh ini Amin masih enggan memberikan kometar.
              Amin beralasan jika belum waktunya dirinya memberikan komentar terkait laporan tersebut, pasalnya duduk persoalan dan materi laporan tersebut ia sendiri belum paham. “Kalau ada panggilan dari polisi baru saya bisa berkomentar” ujar Amin.
              Sempai saat ini ia tahu jika dirinya dilaporkan oleh PKB Ali Mudhori dari pemberitaan di beberapa media massa. Menurutnya, tidak ada gunanya saat ini berkomentar terkait kasus tersebut.
              Lebih gamblang dan paham untuk memberikan keterangan ke publik jika dirinya sudah tahu persis persoalannya. “kalau saya berkomentar sekarang sama saja dengan buang-buang waktu, mas” ujarnya.
              Jika sebelumnya Amin Bawazier ketika dihubungi tidak ditelepon, kemarin siang ketua KPUD Lumajang Hery Sugiarto, ketika dihubungi Memo melalui telepon selulernya tidak aktif.
              Walaupun demikian, sebelumnya Hery ketika menanggapi laporan dari PKB Ali Mudhori, mengaku juga tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya ia sendiri belum tahu apa sebenarnya mareti laporan tersebut. Sehingga ia tetap menunggu untuk bisa memberikan komentar lebih jauh ke publik.      
              Diketahui sebelumnya, PKB Ali Mudhori resmi melaporkan dua komisioner KPUD Lumajang ke Polres Lumajang rabu (3/9) sekitar pukul 13.00. Dua komisioner KPUD Lumajang yang dilaporkan karena dituding oleh PKB kubu Ali Mudhori telah melakukan kebohongan publik.
              Berdasarkan surat pengaduan dan laporan No 255/DPC-03/A-01/X/2012, laporan PKB Kubu ali Mudhori itu diterima oleh Ipda Sri Andayani dengan Nomor agenda  B/1717/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012. Surat tersebut diantar oleh Baihaqi selaku sekretaris DPC PKB Ali Mudhori dengan didampingi dua orang pengurusnya.
              Beberapa materi laporan diususng oleh PKB Ali Mudhori atas statemen kedua orang tersebut di beberpa media cetak dan on line. Pelanggaran yang dilakukan Hery menurut Baihaqi Sekretaris PKB Ali Mudhori ialah, penyataannya disalah satu media cetak harian terbitan 16 Agustus 2012 yang hanya mengakui DPC PKB kepemimpinan H. Rofiq. “padahal DPC PKB Lumajang masih dalam proses kasasi”  jelas Baihaqi lagi.
Sementara untuk pelanggaran yang dinilai di lakukan oleh Amin Bawazier, ada 4 item, termasuk perilaku Amin Bawazier yang dianggap oleh Baihaqi tidak konsekwen dan tidak memiliki pertimbangan dalam menyampaikan pendapat. “Buktinya telah dimuat di media cetak terbitan tanggal 10 juli 2012 yang mengatakan jika DPC PKB Lumajang dalam kondisi blank” urainya lagi.
Bahkan pada tanggal 28 september lalu, Amin dinilai telah memberikan pernyataan salah di media online, terkait penolakan berkas verifikasi DPC PKB Ali Mudhori dan menerima berkas verifikasi DPC PKB H. Rofiq.”Padahal kita masih menunggu putusan kasasi Mahkamah agung” katanya lagi.(ami)