Lumajang, Memo
Terkait
laporan yang diusung oleh Kubu PKB Ali Mudhori terhadap dua komisioner KPUD
Lumajang, Amin Bawazier anggota dan Hery Sugiarto Ketua KPU. Sejauh ini Amin
masih enggan memberikan kometar.
Amin beralasan jika belum waktunya
dirinya memberikan komentar terkait laporan tersebut, pasalnya duduk persoalan
dan materi laporan tersebut ia sendiri belum paham. “Kalau ada panggilan dari
polisi baru saya bisa berkomentar” ujar Amin.
Sempai saat ini ia tahu jika
dirinya dilaporkan oleh PKB Ali Mudhori dari pemberitaan di beberapa media
massa. Menurutnya, tidak ada gunanya saat ini berkomentar terkait kasus
tersebut.
Lebih gamblang dan paham untuk
memberikan keterangan ke publik jika dirinya sudah tahu persis persoalannya.
“kalau saya berkomentar sekarang sama saja dengan buang-buang waktu, mas”
ujarnya.
Jika sebelumnya Amin Bawazier
ketika dihubungi tidak ditelepon, kemarin siang ketua KPUD Lumajang Hery
Sugiarto, ketika dihubungi Memo melalui telepon selulernya tidak aktif.
Walaupun demikian, sebelumnya Hery
ketika menanggapi laporan dari PKB Ali Mudhori, mengaku juga tidak bisa
berkomentar banyak. Pasalnya ia sendiri belum tahu apa sebenarnya mareti
laporan tersebut. Sehingga ia tetap menunggu untuk bisa memberikan komentar
lebih jauh ke publik.
Diketahui sebelumnya, PKB Ali Mudhori resmi melaporkan
dua komisioner KPUD Lumajang ke Polres Lumajang rabu (3/9) sekitar pukul 13.00.
Dua komisioner KPUD Lumajang yang dilaporkan karena dituding oleh PKB kubu Ali
Mudhori telah melakukan kebohongan publik.
Berdasarkan
surat pengaduan dan laporan No 255/DPC-03/A-01/X/2012, laporan PKB Kubu ali
Mudhori itu diterima oleh Ipda Sri Andayani dengan Nomor agenda B/1717/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012. Surat
tersebut diantar oleh Baihaqi selaku sekretaris DPC PKB Ali Mudhori dengan
didampingi dua orang pengurusnya.
Beberapa materi laporan diususng
oleh PKB Ali Mudhori atas statemen kedua orang tersebut di beberpa media cetak
dan on line. Pelanggaran yang
dilakukan Hery menurut Baihaqi Sekretaris PKB Ali Mudhori ialah, penyataannya disalah satu media cetak
harian terbitan 16 Agustus 2012 yang hanya mengakui DPC PKB kepemimpinan H.
Rofiq. “padahal DPC PKB Lumajang masih dalam proses kasasi” jelas Baihaqi lagi.
Sementara untuk pelanggaran yang dinilai di
lakukan oleh Amin Bawazier, ada 4 item, termasuk perilaku Amin Bawazier yang
dianggap oleh Baihaqi tidak konsekwen dan tidak memiliki pertimbangan dalam
menyampaikan pendapat. “Buktinya telah dimuat di media cetak terbitan tanggal
10 juli 2012 yang mengatakan jika DPC PKB Lumajang dalam kondisi blank” urainya
lagi.
Bahkan
pada tanggal 28 september lalu, Amin dinilai telah memberikan pernyataan salah
di media online, terkait penolakan berkas verifikasi DPC PKB Ali Mudhori dan
menerima berkas verifikasi DPC PKB H. Rofiq.”Padahal kita masih menunggu
putusan kasasi Mahkamah agung” katanya lagi.(ami)