PKB Ali Mudhori Resmi Laporkan Dua Komisioner KPUD Lumajang


Lumajang, Memo
              Akhirnya kubu PKB Ali Mudhori resmi melaporkan dua komisioner KPUD Lumajang ke Polres Lumajang rabu (3/9) sekitar pukul 13.00. Dua komisioner KPUD Lumajang yang dilaporkan ialah Hery Sugiarto ketua KPU dan Amin Bawazier anggota KPU. Mereka berdua dituding oleh PKB kubu Ali Mudhori telah melakukan kebohongan publik.
Sekretaris PKB saat melapor ke Polres Lumajang
              Berdasarkan surat pengaduan dan laporan No 255/DPC-03/A-01/X/2012, laporan PKB Kubu ali Mudhori itu diterima oleh Ipda Sri Andayani dengan Nomor agenda  B/1717/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012. Surat tersebut diantar oleh Baihaqi selaku sekretaris DPC PKB Ali Mudhori dengan didampingi dua orang pengurusnya.
              Dalam laporannya, Hery sugiarto selaku ketua KPUD Lumajang dituding telah melakukan kebohongan publik atas penyalahgunaan wewenang dan pemberitaan yang menyesatkan, sehingga dianggap oleh PKB Ali Mudhori dapat menimbulkan kekacauan terkait surat edaran Hery sugiarto dan amin bawazier terhadap DPC PKB periode 2011-2016.
Menurut Baihaqi, skretaris PKB Ali Mudhori, ada empat item pelanggaran yang dilakukan oleh Hery, antara lain memberikan pernyataan bahwa kepengurusan DPC PKB Lumajang di bawah kepengurusan H Rofik dan Sukrillah adalah sebagai Pengurus DPC PKB yang sah. “Pernyataan itu dilakukan oleh Hery berdasarkan Keputusan PN Lumajang No. 56/pdt.G/2012/PN.Lmj” ujarnya.
Pelanggaran yang lain yang dilakukan Hery menurut Baihaqi ialah, penyataannya disalah satu media cetak harian terbitan 16 Agustus 2012 yang hanya mengakui DPC PKB kepemimpinan H. Rofiq. “padahal DPC PKB Lumajang masih dalam proses kasasi”  jelas Baihaqi lagi.
Sementara untuk pelanggaran yang dinilai di lakukan oleh Amin Bawazier, ada 4 item, termasuk perilaku Amin Bawazier yang dianggap oleh Baihaqi tidak konsekwen dan tidak memiliki pertimbangan dalam menyampaikan pendapat. “Buktinya telah dimuat di media cetak terbitan tanggal 10 juli 2012 yang mengatakan jika DPC PKB Lumajang dalam kondisi blank” urainya lagi.
Bahkan pada tanggal 28 september lalu, Amin dinilai telah memberikan pernyataan salah di media online, terkait penolakan berkas verifikasi DPC PKB Ali Mudhori dan menerima berkas verifikasi DPC PKB H. Rofiq.”Padahal kita masih menunggu putusan kasasi Mahkamah agung” katanya lagi.
Lebih jauh Baihaqi menjelaskan jika Amin telah menyampaikan informasi tidak benar bahwa hasil konsultasi dari KPU pusat yang mengakui dan menerima berkas kubu H Rofiq. “Pernyataan itu tanpa dilengkapi bukti otentik hasil konsultasi dengan KPU pusat” bebernya.
“Kita tidak mau dianggap gertak sambal, buktinya kita benar-benar sudah laporkan, ini surat tanda terima sementara, besok baru tanda terima resmi kita terima” ungkap Baihaqi sambil menunjukkan surat tanda terima.
Sementara itu menurut Hery Sugiarto, ketua KPUD Lumajang ketika menanggapi laporan yang diusung PKB Ali Mudhori, mengaku tidak bisa banyak berkomentar, karena pihaknya belum tahu persis apa yang dilaporkan oleh PKB Ali Mudhori.
“Mungkin kalau kita ada tembusan laporan serta mengetahui materi laporannya, baru bisa menjelaskan. Sekarang kita belum tahu laporannya itu bagaimana” ungkap hery ketika dihubungi via telepon selulernya kemarin siang. Sedangankan Amin Bawazier ketika di telpon tidak diangkat.(ami)