Lumajang,
Memo
Pemkab Lumajang dalam dua tahun terakhir
ini sudah tidak lagi mengeluarkan ijin adanya pasar modern dan minimarket.
Pasalnya, pasar modern bisa mengancam usaha mikro dan kecil yang dirintis
masyarakat untuk meningkatkan ekonominya. Sehingga langkah tersebut juga untuk
memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),
Asat Malik, Wakil bupati Lumajang |
"Jadi sekarang sudah tidak ada lagi
penambahan toko moderen," jelasnya. Adanya toko modern minimarket banyak
mematikan toko tradisional dan pracangan. Sehingga, ini dikeluhkan oleh para
pelaku usaha, apalagi barang yang dijual tidak ada produk asli Lumajang.
"Lumajang belum siap dengan pasar
modern, nanti masyarakat bisa komsumtif," ungkap As'at. Untuk lebih
memaksimalkan UMKM, Pemkab Lumajang terus melakukan perbaikan infrastruktur
pasar tradisional untuk persiapan hadapi pasar moderen.
Selain itu, mengajak masyarakat untuk
menjaga kebersihan pasar, sehingga pembeli merasakan pelayanan lebih. "UMKM
harus berbenah, tidak hanya mengeluh atau protes saja," pungkasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sudah bantak
poengusaha yang mengajukan untuk mendirikan minimarket, namun sejauh ini masih
ditolak oleh pemerintah. “Dan ini bupati sudah mengintruksikan” katanya lagi.
Ia tak menampik jika kehadiran pasar
modern adalah salah satu kebutuhan masyarakat, walaupun demikian ia tidak
menginginkan pasar modern mengancam dunia usaha kecil. Dengan begitu pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan berdirinya pasar
modern.
Bahkan kalau tidak ada intruksi seperti
itu, bisa jadi dalam satu kecamatan ada dua pasar modern. Padahal masyarakatnya
juga tidak terlalu banyak dan tingkat keramaiannya tidak terlalu tinggi.
Dari 21 Kecamatan di Lumajang, tidak semuanya
berdiri pasar moderen. Ada beberapa kecamatan yang tidak ada pasar
moderennya.”Yang jelas kita mempertimbangkan segala kepentingan masyarakat
banyak.” Pungkasnya.(ami)