Lumajang,
Memo
Nekat yang dilakukan oleh Risya Kurnia
Adiwijaya (32), seorang bapak yang beralamat di Jalan Diponegoro, Gang PA,
Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang ini. Pasalnya, cuma gara-gara
terserempet, ia nekat menganiaya Aipda Soegeng Santoso (42), anggota Polisi
yang bertugas di Polres Lumajang. Akibatnya, pelaku ditangkap oleh petugas dan
dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang sambil menunggu proses lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/10)
sore, sekitar pukul 15.00 Wib, Soegeng santoso, anggota Polres Lumajang yang
tinggal di Jalan Sersan Na’am No.11. Kelurahan Joguyudan, Kecamatan Lumajang,
sedang membeli es di warung Safira yang beralamat di Jalan Sastrodikoro,
Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota.
Karena saat itu pembelinya banyak, maka
ia harus bersabar mengantri dipinggir jalan. Namunpada saat berdiri disamping
sepeda motornya yang berada dipinggir jalan. Namun tiba-tiba ia diserempet oleh
Risya Kurnia, yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah barat.
Karena terkejut, Sugeng Santoso, sempat
marah kepada Risya yang menyerempetnya. Karena tidak terima dirinya disalahkan,
akhirnya sempat terjadi adu mulut dan pertengkaran. Dari pertengakaran itu,
akhirnya Risya masuk kedalam warung itu dan mengambil senjata tajam jenis
wedung.
Mendapati lawannya membawa sajam,
akhirnya Sugeng langsung lari untuk menghindar. Namun Risya yang saat itu sudah
kalap, terus mengejar pelaku yang saat itu sedang lari. Naas yang dialami
Sugeng, ketika sedang lari, kakinya tersandung dan terjatuh terlentang ditanah.
Mendapati
lawanya jatuh, Risya langsung membacokan sajam yang ditangannya kearah lawan
yang terjatuh itu.
Pelaku saat berada di Mapolres |
Mendapat serangan dari lawanya tersebut,
akhirnya Sugeng berusaha menghindar dan menangkis serangan lawanya itu hingga akhirnya ia
mengalami luka pada telapak kaki kiri dan luka memar pada tangan kanannya
akibat menangkis wedung lawanya.
Tak pelak, warga yang mengetahui
kejadian tersebut berusaha untuk melerai dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang
membawa senjata tajam. Entah siapa yang melapor, beberapa saat kemudian,
petugas dari polres Lumajan datang ke
tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang
ke mapolres Lumajang, berikut senjata tajam jenis wedung itu sebagai barang
bukti (BB). Sedangkan anggota Polisi yang mengalami luka pada telapak kakinya
itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapat
pertolongan medis.
Menurut Iptu Heri Sugiono, Kanit Pidum
Polres Lumajang yang menangani kasus tersebut, ketika dikonfirmasi Memo,
kejadian itu akibat kesalah pahaman, namun pelaku sempat kalap dan menganiaya
korban menggunakan senjata tajam.
“Sementara pelaku masih kami tahan sambil
menunggu proses lanjut, pelaku bisa kami jerat dengan pasal 351 karena terbukti
telah melakukan penganiayaan,” tegas Heri mendampingi Kasat Reskrim Polres
Lumajang, AKP Kusmindar. (cw6)