Kalap, Pria Bertato Bacok Polisi


Lumajang, Memo
Nekat yang dilakukan oleh Risya Kurnia Adiwijaya (32), seorang bapak yang beralamat di Jalan Diponegoro, Gang PA, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang ini. Pasalnya, cuma gara-gara terserempet, ia nekat menganiaya Aipda Soegeng Santoso (42), anggota Polisi yang bertugas di Polres Lumajang. Akibatnya, pelaku ditangkap oleh petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang sambil menunggu proses lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/10) sore, sekitar pukul 15.00 Wib, Soegeng santoso, anggota Polres Lumajang yang tinggal di Jalan Sersan Na’am No.11. Kelurahan Joguyudan, Kecamatan Lumajang, sedang membeli es di warung Safira yang beralamat di Jalan Sastrodikoro, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota.
Karena saat itu pembelinya banyak, maka ia harus bersabar mengantri dipinggir jalan. Namunpada saat berdiri disamping sepeda motornya yang berada dipinggir jalan. Namun tiba-tiba ia diserempet oleh Risya Kurnia, yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah barat.
Karena terkejut, Sugeng Santoso, sempat marah kepada Risya yang menyerempetnya. Karena tidak terima dirinya disalahkan, akhirnya sempat terjadi adu mulut dan pertengkaran. Dari pertengakaran itu, akhirnya Risya masuk kedalam warung itu dan mengambil senjata tajam jenis wedung.
Mendapati lawannya membawa sajam, akhirnya Sugeng langsung lari untuk menghindar. Namun Risya yang saat itu sudah kalap, terus mengejar pelaku yang saat itu sedang lari. Naas yang dialami Sugeng, ketika sedang lari, kakinya tersandung dan terjatuh terlentang ditanah.
Mendapati lawanya jatuh, Risya langsung membacokan sajam yang ditangannya kearah lawan yang terjatuh itu.
Pelaku saat berada di Mapolres
Mendapat serangan dari lawanya tersebut, akhirnya Sugeng berusaha menghindar dan menangkis  serangan lawanya itu hingga akhirnya ia mengalami luka pada telapak kaki kiri dan luka memar pada tangan kanannya akibat menangkis wedung lawanya.
Tak pelak, warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha untuk melerai dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang membawa senjata tajam. Entah siapa yang melapor, beberapa saat kemudian, petugas dari polres Lumajan datang  ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke mapolres Lumajang, berikut senjata tajam jenis wedung itu sebagai barang bukti (BB). Sedangkan anggota Polisi yang mengalami luka pada telapak kakinya itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapat pertolongan medis.
Menurut Iptu Heri Sugiono, Kanit Pidum Polres Lumajang yang menangani kasus tersebut, ketika dikonfirmasi Memo, kejadian itu akibat kesalah pahaman, namun pelaku sempat kalap dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
“Sementara pelaku masih kami tahan sambil menunggu proses lanjut, pelaku bisa kami jerat dengan pasal 351 karena terbukti telah melakukan penganiayaan,” tegas Heri mendampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar. (cw6)