Dituduh Pakai Dextro, Siswa Enggan Sekolah


Lumajang, Memo
Jika sebelumnya terjadi penganiayaan oknum guru terhadap salah satu muridnya di SMPN 2 Lumajang yang berkhir dengan damai. Ironisnya, kini muncul lagi kasus guru menuduh siswanya menggunakan Pil Dextro. Akibatnya,  murid itu harus melakukan tes urine disalah satu rumah sakit Lumajang namun hasilnya negatif.
Menurut keterangan Amiril Subekhan (16), siswa SMKN tekung yang dituduh mengkonsumsi pil Dextro saat ditemui Memo di rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, yang didampingi Safin (43), ayahnya, mengatakan, bahwa kejadian itu bermula dari ditemukannya 2 murid SMAKN Tekung oleh Supri (45),gurunya sedang asyik merokok di WC sekolah.
Keduanya adalah Dony dan Farhan yang masih duduk dibangku kelas 1 pada SMKN tersebut. Akibatnya kedua siswa itu dihadapkan kepada Nila (35), selaku guru BP.
Didepan guru BP, keduanya mengaku selain di kamar mandi ada mereka berdua, juga masih ada satu lagi temannya  lagi, yaitu Amiril Subekhan. Dari keterangan mereka berdua, akhirnya guru BP itu memanggil Amiril untuk diklarifikasi.
Begitu Amiril ada di ruang BP, Nila lalu menanyakan kepada Amiril, perihal tuduhan kedua temannya jika dirinya ikut merokok. Dengan tegas Amiril membantah tuduhan itu, memang ketika itu dia sedang ada di kamar mandi ia tengah buang air kecil.
Amiril Subekhan Bersama Safin Ayahnya
Tetapi Nila tidak percaya begitu saja dengan sanggahan Amiril yang matanya saat itu sedang kelihatan memerah. Bahkan Nila malah menuduh Amiril mengkonsumsi obat-obatan psikotropika jenis pil Dextro, karena dari matanya nampak memerah, tapi Amiril membantah tuduhan itu, dia memang pernah minum pil, tapi pil untuk mengobati gatal-gatal. “Padahal seumur-umur saya belum tahu yang namanya pil Dextro, apalagi mengkonsumsinya,” terang Amiril kepada Memo.
Menurut keterangan Safin, selaku ayah dari Amiril mengatakan, jika anaknya memang terkena alergi matahari, jadi setiap terkena cahaya matahari, matanya langsung memerah. Penyakit itu sudah berjalan hampir 7 tahun saat berumur 9 tahun. “Saat itu Amiril masih duduk dibangku SD kelas empat Pak,” terang ayah Amiril.
Tidak percaya dengan jawaban dari Amiril, Nila memanggil orang bapaknya untuk menghadap pihak sekolah terkait dengan kejadian tersebut. setelah orang tuanya datang ke sekolah, ia lalu dihadapkan kepada Zaenal Abidin, selaku Kepala sekolah SMAKN Tekung, untuk membahas perihal tersebut.
Selanjutnya, keesokan harinya orang tua Amiril di panggil lagi sambil disuruh membawa materei 6000-an untuk menghadap guru BP, guna menandatangai surat pernyataan yang dibuat oleh Amiril. “Karena saya disuruh tanda tangan, saya ya manut saja Pak, meskipun tidak tahu isi surat pernyataan itu,” ungkap ayah Amiril lagi.
Setelah sampai dirumahnya, Safin menanyakan kepada anaknya perihal pil Dextro yang disebut-sebut oleh pihak sekolah. Tetapi Amiril yang belum pernah menyentuh pil tersebut juga kebingungan menjawab, karena dirinya juga tidak mengenal pil itu.
Karena penasaran, akhirnya mereka berusaha mencari tahu tentang pil Dextro tersebut. Alhasil, pada saat keduanya mencari tahu tentang pil Dextro, malah dikasih tahu oleh salah satu tetangganya melalui internet di rumahnya. Tetangganya tersebut juga menjelaskan jika pil Dextro itu adalah semacam obat-obatan terlarang.
Mendengar penjelasan dari tetangganya tersebut, spontan keduanya kaget, lalu beberapa tetangganya menyarankan agar Amiril melakukan tes urine pada rumah sakit Bhayangkara Lumajang untuk mengetahui jika dirinya menggunakan pil haram tersebut apa tidak, seperti yang dituduhkan oleh pihak sekolah.
Setelah dilakukan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, pada  Senin (24/9) pukul 09.45 Wib, diperoleh keteragan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laboratories tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan terhadap THC, Amphetamin, Methamphetamine,  yang ditanda tangani oleh dr. Agus Supriyanto, selaku dokter yang memeriksanya.
Ketika dikonfirmasi oleh Memo, Selasa (2/10), sekitar pukul 11.00 Wib, Nila Guru BP tidak bisa ditemui. Menurut salah satu guru, yang bersangkutan saat itu tengah mengikuti rapat bulanan internal sekolah.
Akhirnya, Zaenal Abidin kepala sekolah setempat yang menemui Memo. Ketika disinggung persoalan itu, Zainal mengaku jika apa yang dilakukan pihak sekolah, sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Setiap siswa diwajibkan untuk taat pada tata tertib yang ada di sekolahan ini” kata Zaenal dengan nada tergesa-gesa karena akan menghadiri rapat di pendopo kabupaten.(cw6)