Terlapor Membantah Semua Tuduhan Tentang Pengerusakan


Lumajang, Memo
Paeran, Paman terlapor saat di Mapolres
Terkait dengan laporan tentang pengerusakan yang dituduhkan kepada keponakannya bernama Subur, akhirnya membuat Paeran (69) warga Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto, angkat bicara. Bahwa apa yang dituduhkan terhadap Subur, itu semuanya tidak benar dan hanya rekayasa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Paeran, kepada Memo, saat berada di ruang tunggu Mapolres Lumajang,  pada Rabu (12/9) siang kemarin. Siang itu Paeran sengaja mengantar Subur datang ke Mapolres Lumajang karena mendapat undangan dari pihak Polres untuk dimintai keterangan.
Menurut Paeran, semua tuduhan yang ditujukan pada kelima saudaranya itu cuma mengada-ada, bahkan penuh rekayasa. Menurutnya lagi, transaksi jual beli yang dilakukan oleh H. Nuryadi, selaku bapak M. Polim itu tidak sah, karena dilakukan secara sepihak.
Banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh H. Nuryadi, diantaranya, waktu transaksi jual beli tidak menghadirkan ketiga anak Genaten (almarhumah), saat itu almarhumah dalam kondisi pikun, harga tidak sesuai dengan pasaran, patoknya melebihi batas, ”Seharusnya jual beli itu disaksikan oleh anak atau keluarga Mbok Genaten,” terang lelaki yang pernah menjabat Kapolsek Tempurejo, Kabupaten Jember ini.
Padahal menurut Paeran, pihak H. Nuryadi, sebelumnya telah didatangi oleh keluarga Genaten agar tidak membeli tanah milik almarhum tersebut, “Saat itu H. Nuryadi sanggup tidak membeli tanah itu, tapi kenyataanya ia tetap ingkar janji,” terangnya
“Masak ngukur tanah dilakukan sesudah terbit akte jual beli, itu kan ndak sah, mana ada mekanisme jual beli seperti itu,” terang Paeran lagi. Ungkapan senada juga disampaikan Subur, saat keluar dari ruang penyidik, “Semua yang diterangkan oleh Polim itu, semua rekayasa Mas,” terang Subur sambil berjalan keluar dari halaman Mapolres.
Pemanggilan itu atas laporan Muhamad Polim (36) warga Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto. Didampingi Wawan (40), selaku Kepala Dusun (Kasun) Persil, Desa/ Kecamatan Jatiroto, mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan kejadian pengerusakan itu.
Menurut Polim, pengerusakan itu dilakukan pada batas tanah miliknya yang terletak di Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan jatiroto, seluas 15X50 meter persegi, oleh 5 orang pelaku yang masih dikenalnya. Kelima pelaku tersebut,  masing –masing bernama Subur (45) Ketua RW setempat, Panwan (55),alamat TKP, Misnari (50), asal Dusun curahwedi, Desa Jatiroto, Samsul alis Yung (45) alamat TKP dan Paiman (45), asal Dusun Jatiroto Lor, Desa/Kecamatan Sumberbaru.
Pegerusakan itu dilakukan pada Jum’at (17/8) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu Polim sedang berada di tempat kerjanya. Tiba-tiba pag itu mendapat telepon dari Siti Khotimah (22) istrinya, jika patok-patok pembatas tanah pekaranganya di jebol dan dirusak oleh 5 orang tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Pengerusakan  pagi itu juga sempat diketahui oleh beberapa saksi mata yang melihat kelima pelaku itu menjeboli batas tanah dan mengerusak tanaman yang ada pagar pembatas. Karena tidak terima, akhirnya pagi itu, Polim melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat.
Selanjutnya, Kepala Desa memerintahkan Wawan, selaku Kasun untuk mendampingi korban melaporkan kelima pelaku itu ke Mapolres Lumajang atas dugaan pengerusakan. Menurut Polim saat di temui oleh Memo dihalaman Mapolres mengatakan, jika tanah tersebut semula ia beli dari Genaten (almarhuma) sekitar satu tahun yang lalu dengan harga RP. 40 juta rupiah.
Diduga kelima orang yang merusak tersebut karenairi dan sakit hati, lantaran Genaten, yang masih ada hubungan saudara kandung dengan salah satu pelaku, menjual tanahnya kepada Polim. Padahal menurut informasi, tanah itu dulunya pernah ditawar oleh salah satu pelaku dengan harga yang tidak layak dan akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga tinggi.
“Saya berani membeli tanah itu karena pada buku akte kepemilikannya sudah atas nama Mbok Genaten,” terang Polim kepada Memo. Setelah dibayar lunas, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan dengan atas nama Mohamad Polim. “Sekarang sertifikatnya sedang diproses, Mas” pungkasnya. (cw6)